Info Terkini

10/recent/ticker-posts

KEK Sei Mangkei Tersendat Bukan Salah JR Saragih


JAKARTA- Pemerintah pusat akhirnya mengakui bahwa persoalan lahan yang menjadi hambatan utama proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, bukanlah kesalahan Bupati Simalungun JR Saragih. Justru, pusat yang masih mengendalikan kewenangan pertanahan lah yang menjadi sumber rumitnya penyediakan lahan untuk KEK Simangkei itu Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, mestinya kewenangan pertanahan menjadi kewenangan yang melekat kepada pemda. “Karena kewenangan pertanahan itu inheren dengan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Donny, panggilan akrabnya, kepada koran ini di kantornya, Rabu (1/8).

Dibeberkan Donny, dari aspek sejarah, regulasi pertanahan yang ada terbit pada 1870, lantas1888, 1900, 1903, 1923, semuanya memberikan kewena ngan pertanahan pada pemda. Begitu pun UU Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948, UU Nomor 1 Tahun 1957, UU Nomor 18 Tahun 1965, dan UU Nomor 5 Tahun 1974.
  JR Saragih
Termasuk juga UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemda, juga meletakkan urusan pertanahan sebagai kewenangan pemda. “Itu perintah Undang-undang dalam perjalanan sejarah, sehingga pengawasan dan pembinaan pertanahan saat itu melekat pada mendagri (yang membawahi pemda, red),” terang Donny, birokrat yang juga mendalami persoalan pertanahan itu.

Nah, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda yang berlaku saat itu, kata Donny, sebenarnya juga memberikan kewenangan pertanahan kepada pemda. Hanya saja, UU sektoral belum menyesuaikan dengan UU 32 Tahun 2004 dimaksud. ”Mestinya, semua undang-undang sektoral yang berlaku di daerah merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2004,” beber Donny. Sejumlah UU sektoral dimaksud antara lain UU tentang pertambangan, UU kehutanan, UU perkebunan, dan UU tentang lingkungan hidup.

”Prinsipnya, desentralisasi kewenangan itu melekat juga di bidang pertanahan kepada kepala daerah selaku kepala pemerintahan di daerah,” kata pria asal Sumbar itu. Dalam konteks penyediaan lahan KEK Sei Mangkei, benturan kewenangan itu terjadi. Bupati Simalungun JR Saragih tidak berani langsung mengubah perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lantaran masih harus melewati terlebih dahulu Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena penyediaan lahan KEK Sei Mangkei berkaitan dengan lahan yang berada di area SK 44 itu.

JR Saragih perlu persetujuan Menhut Zulkifli Hasan, berapa luas lahan di area SK 44 itu yang disetujui untuk dijadikan area bukan hutan, yang nantinya bisa dijadikan lahan KEK Sei Mangkei.  Sedang urusan dengan BPN terkait dengan masalah perubahan HGU menjadi HGB. Untuk memutuskan hal itu pun, Menhut masih harus bicara dengan BPN, dan PTPN III.  Jika sudah beres semua, barulah mulai digarap penyesuaian RTRW untuk kebutuhan lahan KEK Sei Mangkei.

Jadi, prosedur birokrasi penyediakan lahan KEK Sei Mangkei memang panjang. Jalan panjang brokrasi itu bisa dipangkas jika kewenangan pertanahan sepenuhnya diberikan kepada kepala daerah, termasuk urusan perizinannya. ”Karena tidak mungkin kewenangan kepala daerah dipisahkan dengan kewenangan bidang pertanahan dan tata ruang,” kata Donny. “Tapi sekarang ini, begitu terkait perizinan kewenangan BPN, tapi begitu terjadi konflik, urusannya diserahkan ke pemda,” imbuhnya lagi. (MSC)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments