Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pusat, Pemprov Sumut dan Tujuh Kabupaten Segera Koordinasi Hentikan Operasional PT Allegrindo Nusantara



Foto: Aliran Sungai Silali, Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun ke Danau Toba di Desa Desa Salbe Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumut. Foto Istimewa.


Peternakan Babi PI AN di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Foto Ist
MedanBS-Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan tujuh pemerintah kabupaten di sekitar Danau Toba diminta segera berkoordinasi untuk menghentikan operasional PT Allegrindo Nusantara yang diduga kuat telah mencemari air Danau Toba akibat limbah peternakan babi tersebut.

PT Allegrindo Nusantara diduga kuat membuang kotoran ternak babi dalam bentuk limbah cair 1200 ton setiap hari. Kotoran tersebut berasal dari 40.000 ekor ternak, kemudian dengan tenaga 2 unit sumur bor limbah dibuang ke Danau Toba, Desa Salbe melalui Sungai Silali, Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Teryata bukan hanya PT Aquafarm ternak ikan keramba apung saja yang mencemari air Danau Toba, ternyata PT Allegrindo Nusantara lebih dahsyat lagi. Dari persoalan itu, Anggota DPRD Sumut sangat mendukung dan menyetujui keputusan dari Raker Komisi VII DPR-RI dan Kementerian LH menyelamatkan Danau Toba dari pencemaran lingkungan.

Good will pemerintah ini harus dibarengi action dengan menerbitkan Keppres ( Keputusan Presiden) tentang Danau Toba untuk dijadikan kawasan khursus industri parawisata.

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Wilayah Tapanuli ( Taput,Tobasa,Samosir,Tapteng,Humbasas dan Tapteng),Sopar Siburian SH MH dan Drs Biller Pasaribu kepada wartawan, Minggu (6/10/13) di Medan menanggapi adanya kesepakatan Komisi VII DPR dan Kementerian LH terhadap penyelamatan Danau Toba ke depan.

Biller Pasaribu maupun Sopar Siburian menyetujui beberapa poin keputusan raker Komisi VII DPR dan Kementerian LH yang dianggap sangat urgent untuk direalisasikan, yaitu perlunya penghentian sementara terhadap PT Allegrindo Nusantara , PT GDS dan PT AF dengan memperhatikan kondisi kerusakan lingkungan.

Kita memberi apresiasi terhadap keputusan raker itu, karena upaya penyelamatan Danau Toba, tidak bisa hanya dibebankan kepada daerah propinsi maupun beberapa kabupaten yang berada dikawasan Danau Toba, tapi harus melibatkan  semua pihak termasuk pemerintah pusat, bahkan dunia.

“Untuk itu,DPRD Sumut merasa penting membahas persoalan yang terjadi di Danau Toba melalui Pansus ( Panitia Khursus).”kata Biller.


Keputusan raker Komisi VII DPR dan Kementrian LH itu,kata Sopar Siburian, jangan hanya di atas kertas, tapi harus dilaksanakan melalui action dilapangan dengan menerbitkan peraturan berupa Keppres tentang larangan menjadikan Danau Toba sebagai industri peternakan dan penampungan limbah, tetapi menjadi kawasan industri parawisata.

“Karena Danau Toba merupakan salah satu keajaiban dunia akan dijadikan taman dunia atau geofarm, sehingga Unesco dan badan dunia menganggap Danau Toba perlu diselamatkan dari pihak pihak yang terindikasi merusak lingkungannnya,” ujar Sopar yang juga anggota Komisi A DPRD Sumut itu.

Terkait hal itu pula, raker Komisi VII DPR dan Kementrian LH mendesak Pemprovsu dan 7 kabupaten yang berada dikawasan Danau Toba ( yakni Pemkab Samosir, Simalungun, Humbasas, Tobasa, Taput, Karo dan Dairi) menghentikan kegiatan PT Allegrindo Nusantara,PT GDS dan AF yang selama ini dianggap berdampak terhadap lingkungan.

Sopar menyebutkan, pihaknya setuju dan mendukung keputusan menghentikan sementara kegiatan ketiga perusahaan itu, tapi Kementerian LH dan Pemprovsu serta 7 Pemkab dikawasan Danau Toba perlu berkoordinasi mencari jalan keluar sebelum 3 perusahaaan itu ditutup.

“Kita berharap, ketiga perusahaan itu menghentikan kegiatannya atau merelokasi usahanya,"tandasnya.

Menurut politisi Demokrat itu, harusnya upaya penyelamatan Danau Toba dilakukan sejak awal, sebelum menjamurnya perusahaan perusahaan yang menjadikan objek wisata itu sebagai "TOILET RAKSASA",tapi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dari dahulu hingga sekarang tidak pernah serius menyelamatkan dan melestarikan Danau Toba.

"Untuk itu ke depan, pemerintah harus mengalokasikan anggaran baik di APBN maupun APBD untuk melestarikan Danau Toba. Kemudian,pemerintah pusat,propinsi dan kabupaten tidak lagi mengeluarkan izin kepada investor asing atau dalam negeri, dalam bentuk apapun beroperasi dikawasan Danau Toba,” tegas Sopar Siburian. (Sumber SIB Edisi Selasa 8 Okt'13 Hal 1/Asenk Lee Saragih).

**************************
PT Allegrindo Nusantara:


Nama:    Tn. Yanto [Pembelian]
E-mail:    Kirim Pesan
Nomer HP:    0811653306
Nomer Telpon:    061-7940033
Alamat:    Jl. Veteran No.16F
Medan 20362, Sumatera Utara Indonesia


PT Allegrindo Nusantara Masih Membandel Buang Limbah

Simalungun, Jaya Pos
Meskipun PT Allegrindo sudah sering didemo oleh masyarakat dan aktivis lingkungan, bahkan  pernah membuat kesepakatan dengan pemerintah dan masyarakat agar tidak membuang limbahnya ke Danau Toba, namun perusahaa ini masih saja membandel dan tidak memfungsikan tempat penampungan khusus limbah ternak babinya.

PT Allegrindo Nusantara membuang kotoran ternak babi dalam bentuk limbah cair 1.200 ton setiap hari. Kotoran tersebut berasal dari 40.000 ekor ternak, kemudian dengan tenaga 2 unit sumur bor limbah dibuang ke Danau Toba Desa Salbe melalui Sungai Silali, Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Hingga saat ini, PT Allegrindo yang beralamat di Nagori Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, masih membuang limbah peternakan babi ke perairan Danau Toba. Hal ini langsung dipantau oleh Jaya Pos, beberapa waktu lalu.

Sementara Humas PT Allegrindo bermarga Simbolon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, terkesan arogan. Menurutnya, di Desa Salbe melalui Sungai Silali, Desa Urung Pane, Kecamatan  Purba, Kabupaten Simalungun tidak ada manusia yang tinggal disana. “Kalau mau tau pastinya, tanya saja kepala desa setempat,” katanya di ujung telepon.

Terkait keterangan Humas PT Allegrindo tersebut, Ketua Satgas Partai PDI Perjuangan Kabupaten Simalungun yang juga menjabat sebagai Ketua DPP FKSI (Forum Komunikasi Simalungun Indonesia), Daud RS Purba SH mengatakan, apa yang dikatakan oleh humas tersebut sama sekali tidak berperikemanusiaan.

Menurutnya, mungkin masalah ini berusaha ditutup-tutupi oleh pihak pemerintah daerah setempat. Sebab, pada kenyataannya justru banyak keluarga atau warga masyarakat yang tinggal di Desa Salbe Kecamatan Purba yang menjadi korban terkena dampak dari limbah ternak yang dibuang itu. Untuk itu, kegiatan PT Allegrindo seharusnya ditutup karena sudah tidak mempunyai perikemanusiaan.
Daud, Ketua Partai PDI Perjuangan, juga sudah pernah menganjurkan agar setiap orang kecil jangan dibodoh-bodohi hanya untuk mengambil keuntungan sendiri.

Daud juga menilai bahwa PT Allegrindo tidak mempunyai itikad baik bahkan menuding  Pemerintah Kabupaten Simalungun sengaja menutup mata.

“Saya juga menduga bahwa pejabat-pejabat Pemkab Simalungun sudah diberi upeti oleh PT Allegrindo. Hal ini terlihat dari sikap enggannya Bupati Simalungun untuk menutup perusahaan tersebut, karena berdirinya perusahaan itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya untuk Kabupaten Simalungun,” bebernya.

PANEI (EKSPOSnews): Keindahan Danau Toba di Sumatra Utara kian memudar. Betapa tidak, danau menjadi tempat pembuangan limbah ternak babi yang dilakukan perusahaan Allegrindo Nusantara di Simalungun, Sumatra Utara.

Perusahaan mengalirkan limbah tersebut ke sungai yang bermuara di Danau Toba. Hal tersebut tentu mengganggu kenyamanan warga sekitar danau. Sebab, danau merupakan urat nadi dan kebanggaan warga setempat.

Warga mengaku limbah mengakibatkan air danau berbau tak sedap. Ancaman berbagai penyakit pun berdatangan. Padahal, warga menggunakan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Kondisi itu kian parah bila hujan mengguyur Simalungun. Air danau berbuih dengan warna kekuningan.

Pada 2010, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatra Utara melakukan kajian di Danau Toba. Sampel menunjukkan level air danau berada di bawah baku mutu alias tercemar sedang. Sayang, BLH belum melakukan tindakan apapun atas pencemaran itu.

Ketua BLH Sumut, Nur Hidayati, mengakui laporan hasil kajian tersebut. Pihaknya, kata Nur Hidayati, telah melakukan pemantauan. Hasilnya, pencemaran terjadi lantaran pipa sanitasi Allegrindo tengah diperbaiki.

Danau Toba merupakan kebanggaan Indonesia, khususnya warga Sumatra Utara. Danau memiliki panjang 100 kilometer dan lebar 30 kilometer. Tak heran bila kawasan itu menjadi danau terbesar di Indonesia, bahkan Asia Tenggara.

Selain itu, beragam budaya masyarakat Batak pun kerap digelar di sekitar Danau Toba. Perpaduan keindahan alam dan keramahan adat budayanya menarik wisatawan asing maupun domestik. Lalu, apakah perpaduan kekayaan tersebut akan dipudarkan pencemaran lingkungan? (metrotv)


Danau Toba Kian Tak Berharga, Pencemaran Terus Terjadi

Medan, (Analisa). Anggota DPRD Sumut Sopar Siburian SH MKn kaget, bukan hanya PT Aquafarm ternak ikan keramba apung saja yang mencemari air Danau Toba, ternyata PT Allegrindo Nusantara lebih dahsyat lagi.

"Kalau Aquafarm ini membuang 100 ton pelet setiap hari, sementara PT Allegrindo Nusantara membuang kotoran ternak babi dalam bentuk limbah cair 1200 ton setiap hari. Kotoran tersebut berasal dari 40.000 ekor ternak, kemudian dengan tenaga 2 unit sumur bor limbah dibuang ke Danau Toba Desa Salbe melalui Sungai Silali, Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (25/7).

Politisi Partai Demokrat ini mengaku telah menerima laporan dari masyarakat Simalungun tentang kondisi Danau Toba yang makin jorok, khususnya di kawasan Desa Urung Pane. Mereka heran kenapa permasalahan pencemaran luput dari perhatian Pemerintah seolah-olah PT Allegrindo diberi kekuasaan penuh untuk mengotori Danau Toba. Kalau dilakukan pembiaran, maka pinggiran Danau Toba di Desa Salbe akan terjadi pendangkalan dan pantai akan dipenuhi lumpur kotoran ternak yang berpotensi menimbulkan penyakit.

Menurut Sopar, peternakan tersebut dibangun di atas lahan seluas 46,8 hektar di areal register 44 dan sudah beroperasi selama 16 tahun memelihara 40.000 ekor babi setiap bulan. Sehingga selama 16 tahun itu sudah 7 juta ton lebih kotoran ternak babi mengotori air Danau Toba.

Padahal Surat Persetujuan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, nomor 454/I/PMDN/1996, waktu itu dijabat Sanyoto Sastrowardoyo 26 Juni Tahun 1996 izin yang diperbolehkan hanya 50.000 ekor per tahun dengan pakan 21.600 ton dan produksi daging babi olahan/dalam kaleng 6000 ton.

Dari 40.000 ekor, diperkirakan jumlah induknya minimal 10% (4000 ekor), konsumsi pakan per hari 60 ton dan menghasilkan limbah cair yang terdiri dari kotoran, sisa pembuangan minuman dan mandi ternak 1.200 ton dibuang ke danau. Dari jumlah 4000 ekor tersebut satu ekor babi menghasilkan anak rata-rata 18 ekor setahun (setahun dua kali melahirkan) atau rata-rata 1,5 ekor ternak hidup per bulan sehingga indukan menghasilkan 6000 ekor ternak potong seberat 90 Kg.

Kapasitas

Kapasitas tampung limbah adalah 10.145 ton yang terdiri dari bak equalisasi 26 m x 10 m x 3,25m untuk 845 ton. Kemudian bak pra sedimentasi 10 m x 2 m x 3 m sebanyak 60 ton, bak an aerob (11 m x 6 m) x 23 bak= 7.590 ton, bak aerasi 25 m x 10 x 3 m+750 ton dan bak penampungan akhir 20 m x 15 x 3 m = 900 on sehingga total kapasitas limbah 10.145 ton. Namun muatan limbah ini hanya bisa bertahan 8,45 hari sehingga dibuang 1.200 ton setiap hari. Dari hasil uji laboratorium kulaitas air limbah hanya 7 item yang lolos uji dari 21 item uji yang harus dipenuhi.

Disebutkannya, dari 21 baku mutu yang diwajibkan, PT Allegrindo tidak lulus uji 7 item diantaranya BOD sebagai O2 (bakteri) dan COD sebagai O2 (zat kimia). Standar baku mutu untuk BOD adalah 150mg/liter dan COD 300 mg/liter, namun yang dicapai PT Allegrindo adalah 2.790 mg/liter untuk BOD dan 5.914 mg/liter untuk COD. "Belum lagi limbah lulus uji mutu, sudah dibuang ke Danau Toba, kondisi ini sangat membahayakan bagi masyarakat sekawasan Danau terlebih yang berada di Kecamatan Purba, Simalungun," ucapnya.

Mengetahui kondisi parah tersebut, Sopar meminta Pemerintah harus meninjau izin perusahaan tersebut. Akibat PT Aquafarm dan PT Algrindo kondisi Danau Toba sudah masuk pada level yang sangat mengkhawatirkan. Selama ini PT Allegrindo luput dari perhatian Anggota Dewan dan Pemerintah, ternyata Danau kebanggaan bangsa itu diambang kehancuran, dan warga sekitar terancam menderita berbagai penyakit berbahaya, salah satunya kanker kulit .

Sengaja

Kenyataan yang menyakitkan ini menurut Sopar, sengaja dibuat oleh penanam modal untuk membuat Danau Toba yang indah menjadi tidak berharga.

Padahal Danau tersebut adalah anugerah Tuhan yang tiada duanya, tapi dirusak oleh pemodal besar hanya untuk mementingkan keuntungan pribadi.

Ironisnya pemerintah diam saja, tidak mampu menjaga pusaka Indonesia yang paling berharga tersebut dan membiarkan peraturan dan perundang-undangan dikangkangi begitu saja.

Pemerintah harus kerja keras untuk menyelamatkan Danau Toba dari pencemaran, permasalahan ini jangan dianggap main-main. Sangat mengherankan kalau Pemerintah melakukan pembiaran terhadap Allegrindo yang sudah mengotori Danau Toba selama 16 tahun tanpa kena teguran maupun sanksi. Pemilik peternakan secara terang-terangan membuat Danau Toba menjadi kubangan limbah, tapi tidak ditindak.

"Tidak mungkin Pemerintah tidak tahu terlebih Badan Lingkungan Hidup Pemprovsu dan Pemkab Simalungun. Apalagi PT Allegrindo tidak memberi kontribusi signifikan kepada daerah, meski ada PAD dan perekrutan sumber daya manusia dari pemuda setempat, namun Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan aturan lain yang ditetapkan Pemerintah sudah dilanggar. Pemerintah harus menindak tegas,," ungkapnya.

PURBA- Semua pihak yang mencoba mengambil keutungan pribadi dari PT Allegrindo diminta agar mengurungkan niatnya. Pergerakan hanya ada untuk masyarakat dan karyawan yang selama ini menghirup bau busuk PT Allegrindo.

Kalau peternakan babi itu tidak memenuhi tuntutan masyarakat dan karyawan, maka satu kata kunci Alegrindo harus tutup harus diwujudkan. “Terhadap Panja DPRD Simalungun, bila sudah sampai satu bulan ternyata tak bisa memberikan jawaban memuaskan, maka kami dan karyawan akan kembali menyerang dan anggota DPRD tak perlu lagi mencampuri,” ancam Gomak warga yang protes , kepada METRO, Rabu (8/8).

Gomak juga menyadari bahwa dalam pergerakan mereka ada juga pimpinan organisasi kepemudaan atau yang lainnya yang mencoba mengambil keuntungan lewat gerakan ini. Terkait hal ini, Gomak mengingatkan Alegrindo bahwa gerakan ini murni dari masyarakat dan karyawan. “Tidak ada ketua ini, ketua itu. Yang jelas bila tidak ada jawaban yang cocok dan memuaskan masyarakat dan karyawan. Satu kata kunci, Alegrindo harus tutup,” tegas Gomak.

Diketahui, PT Alegrindo telah merealisasi bantuan pakaian kerja kepada para karyawan. Hal itu dilakukan sebagai pemenuhan salahsatu dari 11 tuntutan dalam demo beberapa waktu lalu. Namun karyawan Allegrindo yang ikut dalam demo beberapa waktu lalu justru mengembalikan pakaian kerja itu. Mereka mengatakan, sikap itu disengaja agar Allegrindo jangan merasa terlalu gampang menghadapi dan memperlakukan karyawan.

“Pemenuhan pakaian kerja berupa sepatu boat, masker, topi, dan pakaian merupakan salahsatu isi tuntutan karyawan dalam demo beberapa waktu lalu. Namun setelah itu, Allegrindo malah bertingkah seenaknya seolah pakaian kerja itu sudah merupakan hal yang utama demikian,” ujarnya.

Oloan Sinaga, salahseorang karyawan kepada METRO menjelaskan, langkah itu sengaja dilakukan sebagai cara karyawan mengatur jarak dengan perusahaan. “Selama ini, perusahaan sudah menganggap kita lebih penting dari hewan. Jadi sekarang, kita buat perusahaan agar memerhatikan kita,” ketus Oloan. (Berbagai Sumber)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments