Peternakan Babi PI AN di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Foto Asenk Lee Saragih |
Foto: Aliran Sungai Silali, Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun ke Danau Toba di Desa Desa Salbe Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumut. Foto Istimewa. |
Peternakan Babi PI AN di
Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
|
Cemari Danau Toba
BERITA SIMALUNGUN-Aktivis lingkungan atau Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Hijau Dolog Sipiso-piso FORHIDOS melaporkan PT Alegrindo Nusantara (PT AN) Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara di Medan, Kamis (14/11/2013). PT AN bergerak
dibidang peternakan babi di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten
Simalungun.
PT Allegrindo Nusantara diduga
kuat membuang kotoran ternak babi dalam bentuk limbah cair 1200 ton setiap
hari. Kotoran tersebut berasal dari 40.000 lebih ekor ternak, kemudian dengan
tenaga 2 unit sumur bor limbah dibuang ke Danau Toba, Desa Salbe melalui Sungai
Silali ke Danau Toba.
Ketua LSM FORHIDOS, Dorialam
Girsang SKom mengatakan, PT. Alegrindo Nusantara telah melakukan pencemaran di Daerah
Kawasan Danau Toba–Sumatera Utara.
Alasan pengaduan LSM FORHIDOS bahwa
kawasan Danau Toba merupakan salah satu kawasan strategis nasional dengan sudut
kepentingan lingkungan hidup, sebagaimana tertuang pada PP (Peraturan
Pemerintah) No. 26 Tahun 2008.
Kemudian berdasarkan informasi
masyarakat yang berdomisili pada salah satu daerah tangkapan air di Danau Toba
tepatnya Masayarakat Kecamatan Purba-Kabupaten Simalungun mengatakan bahwa PT
AN ini diduga telah membuang sisa pemakaian usaha atau bagian dari limbah yang
tidak terproses secara baik pada bagian Instalasi Pengolahan Air Limbah.
Sehingga mengakibatkan air sungai
di bawahnya ikut tercemar dan berdampak pada pencemaran sungai dan rusaknya
ekosistem Danau Toba. Berdasarkan Informasi masyarakat tersebut maka LSM.
FORHIDOS telah melakukan Investigasi lapangan dengan melihat kondisi disekitar
Lingkungan Sungai Silali yang berada di Kecamatan Purba dan Kecamatan Dolog
Pardamean – Kabupaten Simalungun.
Dimana sungai ini merupakan satu sungai
yang berlokasi di sekitar usaha peternakan milik PT Alllegrindo Nusantara serta
membawa sample air sungai ke laboratorium dengan hasil BOD 5 hari dan COD
melanggar batas PP RI NO 82 tahun 2001.
Selanjutnya, bahwa aesuai dengan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012
Tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, usaha atau kegiatan ini perlu ditinjau ulang
dari terkait Ijin lingkungannya, karena usaha ini berbatasan langsung dengan
kawasan lindung.
“Bahwa Sesuai dengan Hasil RDP
Komisi VII DPRRI di Jakarta dengan Kementerian Lingkungan Hidup, yang dihadiri
oleh LSM Forhidos, bahwa KLH menyetujui perlunya diadakan penegakan hukum di
kawasan danau toba, dan membuat gerakan nasional penyelamatan danau toba,”kata Dorialam
Girsang SKom.
Sementara Aldiani Saragih, seorang aktivis peduli lingkungan
mengatakan,
BLH cuma bisa NATO ( No Action Talk Only ). “Kalau serius bu Hidayati langsung
panggil penyidiknya (PPNS) segera tangkap pemilik PT Allegrindo Nusantara yakni
: Sugiharto, Emilly Pow dan Ferry T. Majukan kepengadilan itu baru paten. Segeralah
bertindak bu Hidayati sebelum rakyat bertindak,”ujar
Aldiani Saragih dalam akun FBnya.
Berikut Kutipan Laporan LSM FORHIDOS
N0. : 001/FORHIDOS/SK/2210/2013
Hal : Laporan Pengaduan
Pencemaran Lingkungan Hidup
Lampiran : - 1 Berkas
Kepada Yth : Kepala Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara di Medan
Perkenankan kami LSM. FORHIDOS
sebagai organisasi yang bergerak di Bidang Lingkungan Hidup datang kehadapan
Ibu Kepala BLH (Badan Lingkungan Hidup) Propinsi Sumatera Utara untuk
menyampaikan Laporan Pengaduan “Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup” sebagaimana
yang dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan dan peraturan lainnya yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Data dan Hasil
Investigasi yang ada pada LSM. FORHIDOS maka kami perlu menyampaikan kepada Ibu
Kepala BLH (Badan Lingkungan Hidup) Propinsi
Sumatera Utara sebagai berikut :
I. Nama Pelaku dan Tempat
Kejadian Pencemaran :
Nama Perusahaan : PT. Alegrindo
Nusantara. (inisial PT.AN)
Tempat Kejadian Pencemaran : Daerah
Kawasan Danau Toba – Sumatera Utara.
II. Alasan Dugaan Pelanggaran
Pencemaran :
1. Bahwa kawasan Danau Toba
merupakan salah satu kawasan strategis nasional dengan sudut kepentingan
lingkungan hidup, sebagaimana tertuang pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 26
Tahun 2008.
2. Bahwa berdasarkan informasi
masyarakat yang berdomisili pada salah satu daerah tangkapan air di Danau Toba
tepatnya Masayarakat Kecamatan Purba - Kabupaten Simalungun mengatakan bahwa PT
AN ini diduga telah membuang sisa pemakaian usaha atau bagian dari limbah yang
tidak terproses secara baik pada bagian Instalasi Pengolahan Air Limbah, yang
mengakibatkan air sungai di bawahnya ikut tercemar dan berdampak pada
pencemaran sungai dan rusaknya ekosistem Danau Toba.
3. Berdasarkan Informasi
masyarakat tersebut maka LSM. FORHIDOS telah melakukan Investigasi lapangan
dengan melihat kondisi disekitar Lingkungan Sungai Silali yang berada di
Kecamatan Purba dan Kecamatan Dolog Pardamean – Kabupaten Simalungun , dimana
sungai ini merupakan satu sungai yang berlokasi di sekitar usaha peternakan
milik PT Alllegrindo Nusantara serta membawa sample air sungai ke laboratorium
dengan hasil BOD 5 hari dan COD melanggar batas PP RI NO 82 tahun 2001.
4. Bahwa Sesuai dengan Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang
jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup, Usaha atau kegiatan ini perlu ditinjau ulang dari
terkait Ijin lingkungannya, karena usaha ini berbatasan langsung dengan kawasan
lindung.
5. Bahwa Sesuai dengan Hasil RDP
Komisi VII DPRRI di Jakarta dengan Kementerian Lingkungan Hidup, yang dihadiri
oleh LSM Forhidos, bahwa KLH menyetujui perlunya diadakan penegakan hukum di
kawasan danau toba, dan membuat gerakan nasional penyelamatan danau toba.
III. Dasar Hukum Laporan
Pengaduan LSM. FORHIDOS
1. Undang Undang Nomor 32 Tahun
2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun
2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
3. Undang Undang Nomor 28 Tahun
1999, Tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan bebas KKN;
4. Undang Undang Nomor 26 Tahun
2007, Tentang Penataan Ruang ;
5. Undang Undang Nomor 7 Tahun
2004, Tentang Sumber daya Air ;
6. PP (Peraturan Pemerintah) No.
26 Tahun 2008, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ;
7. PP (Peraturan Pemerintah) No.
82 Tahun 2001, Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air;
8. PP (Peraturan Pemerintah) No.
27 Tahun 1999, Tentang Analisis Dampak Lingkungan;
9. Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. 111 Tahun 2003, Tentang Cara Perizinan Serta pedoman
Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air;
10. Akte Pendirian dan ADRT LSM.
FORHIDOS (Forum Hijau Dolog Sipiso-piso).
Berkenan dengan point-point yang
kami sampaikan diatas, maka kami berharap agar Badan Lingkungan Hidup Sumatera
Utara dengan segala kewenangan yang ada dapat menindaklanjuti pengaduan ini.
Perlu kami ingatkan bahwa air
merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi
kehidupan dan perikehidupan manusi, serta untuk kesejahteraan umum, sehingga
merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan. Demikian laporan Pengaduan
LSM. FORHIDOS ini kami sampaikan, atas perhatian serta tindaklanjut yang diberikan
oelh Badan Lingkungan Hidup Sumatera Utara, kami ucapkan Terima kasih.
Lembaga Swadaya Masyarakat
FORHIDOS
Ketua Sekretaris
( Dorialam Girsang, SKom) (Hanson
Munthe, ST)
Tembusan, kepada Yth :
1. Menteri Lingkungan Hidup RI,
di – Jakarta.-
2. Ketua DPR RI, di – Jakarta.-
3. Gubernur Provinsi Sumatera
Utara, di – Medan.-
4. Ketua DPRD Sumatera Utara, di
– Medan.-
5. Bupati kabupaten Simalungun,
di – P.Raya.
6. Ketua DPRD Kabupaten
Simalungun, di – P.Raya.
7. Kepala BLH Kabupaten
Simalungun, di – P.raya.-
8. Dewan Penasehat/Pembina LSM.
FORHIDOS, Seperlunya.-
9. Koalisi LSM Pendukung Peduli
Lingkungan Hidup, Seperlunya.-
10. Arsip
Setelah melalui berbagai
pertimbangan, dan memperhatikan Undang Undang NO 32 Tahun 2009, dan sesuai
dengan Badan Hukum yang tertuang dalam Akta Notaris FORHIDOS, maka setelah
lengkap barang bukti dan administrasi lainnya, FORHIDOS mengajukan kasus
lingkungan hidup di sekitar simalungun, danau toba, ke BLH Provinsi Sumut,
dengan tembusan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan pejabat terkait lainnya
hari ini tanggal 7 November 2013.
An. BPH FORHIDOS
Ketua, Dorialam Girsang, SKom
Sekretaris Hanson Munthe, ST.
Bendahara, Alvian E Munthe, SKom.
(Asenk Lee Saragih)
0 Comments