Info Terkini

10/recent/ticker-posts

LSM FORHIDOS Adukan PT Alegrindo Nusantara ke BLH Sumatera Utara



Peternakan Babi PI AN di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Foto Asenk Lee Saragih

Foto: Aliran Sungai Silali, Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun ke Danau Toba di Desa Desa Salbe Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumut. Foto Istimewa.


Peternakan Babi PI AN di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. 




Cemari Danau Toba

BERITA SIMALUNGUN-Aktivis lingkungan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Hijau Dolog Sipiso-piso FORHIDOS melaporkan  PT Alegrindo Nusantara (PT AN) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara di Medan, Kamis (14/11/2013). PT AN bergerak dibidang peternakan babi di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

PT Allegrindo Nusantara diduga kuat membuang kotoran ternak babi dalam bentuk limbah cair 1200 ton setiap hari. Kotoran tersebut berasal dari 40.000 lebih ekor ternak, kemudian dengan tenaga 2 unit sumur bor limbah dibuang ke Danau Toba, Desa Salbe melalui Sungai Silali ke Danau Toba.

Ketua LSM FORHIDOS, Dorialam Girsang SKom mengatakan, PT. Alegrindo Nusantara telah melakukan pencemaran di Daerah Kawasan Danau Toba–Sumatera Utara.

Alasan pengaduan LSM FORHIDOS bahwa kawasan Danau Toba merupakan salah satu kawasan strategis nasional dengan sudut kepentingan lingkungan hidup, sebagaimana tertuang pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 26 Tahun 2008.

Kemudian berdasarkan informasi masyarakat yang berdomisili pada salah satu daerah tangkapan air di Danau Toba tepatnya Masayarakat Kecamatan Purba-Kabupaten Simalungun mengatakan bahwa PT AN ini diduga telah membuang sisa pemakaian usaha atau bagian dari limbah yang tidak terproses secara baik pada bagian Instalasi Pengolahan Air Limbah.

Sehingga mengakibatkan air sungai di bawahnya ikut tercemar dan berdampak pada pencemaran sungai dan rusaknya ekosistem Danau Toba. Berdasarkan Informasi masyarakat tersebut maka LSM. FORHIDOS telah melakukan Investigasi lapangan dengan melihat kondisi disekitar Lingkungan Sungai Silali yang berada di Kecamatan Purba dan Kecamatan Dolog Pardamean – Kabupaten Simalungun.

Dimana sungai ini merupakan satu sungai yang berlokasi di sekitar usaha peternakan milik PT Alllegrindo Nusantara serta membawa sample air sungai ke laboratorium dengan hasil BOD 5 hari dan COD melanggar batas PP RI NO 82 tahun 2001.

Selanjutnya, bahwa aesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, usaha atau kegiatan ini perlu ditinjau ulang dari terkait Ijin lingkungannya, karena usaha ini berbatasan langsung dengan kawasan lindung.

“Bahwa Sesuai dengan Hasil RDP Komisi VII DPRRI di Jakarta dengan Kementerian Lingkungan Hidup, yang dihadiri oleh LSM Forhidos, bahwa KLH menyetujui perlunya diadakan penegakan hukum di kawasan danau toba, dan membuat gerakan nasional penyelamatan danau toba,”kata Dorialam Girsang SKom.

Sementara Aldiani Saragih, seorang aktivis peduli lingkungan  mengatakan, BLH cuma bisa NATO ( No Action Talk Only ). “Kalau serius bu Hidayati langsung panggil penyidiknya (PPNS) segera tangkap pemilik PT Allegrindo Nusantara yakni : Sugiharto, Emilly Pow dan Ferry T. Majukan kepengadilan itu baru paten. Segeralah bertindak bu Hidayati sebelum rakyat bertindak,”ujar Aldiani Saragih dalam akun FBnya.
 


Berikut Kutipan Laporan LSM FORHIDOS


N0. : 001/FORHIDOS/SK/2210/2013
Hal : Laporan Pengaduan Pencemaran Lingkungan Hidup
Lampiran : - 1 Berkas

Kepada Yth : Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara di Medan
Perkenankan kami LSM. FORHIDOS sebagai organisasi yang bergerak di Bidang Lingkungan Hidup datang kehadapan Ibu Kepala BLH (Badan Lingkungan Hidup) Propinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan Laporan Pengaduan “Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup” sebagaimana yang dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan dan peraturan lainnya yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Data dan Hasil Investigasi yang ada pada LSM. FORHIDOS maka kami perlu menyampaikan kepada Ibu Kepala BLH (Badan Lingkungan Hidup) Propinsi

Sumatera Utara sebagai berikut :

I. Nama Pelaku dan Tempat Kejadian Pencemaran :
Nama Perusahaan : PT. Alegrindo Nusantara. (inisial PT.AN)
Tempat Kejadian Pencemaran : Daerah Kawasan Danau Toba – Sumatera Utara.

II. Alasan Dugaan Pelanggaran Pencemaran :
1. Bahwa kawasan Danau Toba merupakan salah satu kawasan strategis nasional dengan sudut kepentingan lingkungan hidup, sebagaimana tertuang pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 26 Tahun 2008.

2. Bahwa berdasarkan informasi masyarakat yang berdomisili pada salah satu daerah tangkapan air di Danau Toba tepatnya Masayarakat Kecamatan Purba - Kabupaten Simalungun mengatakan bahwa PT AN ini diduga telah membuang sisa pemakaian usaha atau bagian dari limbah yang tidak terproses secara baik pada bagian Instalasi Pengolahan Air Limbah, yang mengakibatkan air sungai di bawahnya ikut tercemar dan berdampak pada pencemaran sungai dan rusaknya ekosistem Danau Toba.

3. Berdasarkan Informasi masyarakat tersebut maka LSM. FORHIDOS telah melakukan Investigasi lapangan dengan melihat kondisi disekitar Lingkungan Sungai Silali yang berada di Kecamatan Purba dan Kecamatan Dolog Pardamean – Kabupaten Simalungun , dimana sungai ini merupakan satu sungai yang berlokasi di sekitar usaha peternakan milik PT Alllegrindo Nusantara serta membawa sample air sungai ke laboratorium dengan hasil BOD 5 hari dan COD melanggar batas PP RI NO 82 tahun 2001.

4. Bahwa Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Usaha atau kegiatan ini perlu ditinjau ulang dari terkait Ijin lingkungannya, karena usaha ini berbatasan langsung dengan kawasan lindung.

5. Bahwa Sesuai dengan Hasil RDP Komisi VII DPRRI di Jakarta dengan Kementerian Lingkungan Hidup, yang dihadiri oleh LSM Forhidos, bahwa KLH menyetujui perlunya diadakan penegakan hukum di kawasan danau toba, dan membuat gerakan nasional penyelamatan danau toba.

III. Dasar Hukum Laporan Pengaduan LSM. FORHIDOS

1. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik ;

3. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan bebas KKN;

4. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang ;

5. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004, Tentang Sumber daya Air ;

6. PP (Peraturan Pemerintah) No. 26 Tahun 2008, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ;
7. PP (Peraturan Pemerintah) No. 82 Tahun 2001, Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;

8. PP (Peraturan Pemerintah) No. 27 Tahun 1999, Tentang Analisis Dampak Lingkungan;

9. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 111 Tahun 2003, Tentang Cara Perizinan Serta pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air;

10. Akte Pendirian dan ADRT LSM. FORHIDOS (Forum Hijau Dolog Sipiso-piso).
Berkenan dengan point-point yang kami sampaikan diatas, maka kami berharap agar Badan Lingkungan Hidup Sumatera Utara dengan segala kewenangan yang ada dapat menindaklanjuti pengaduan ini.

Perlu kami ingatkan bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusi, serta untuk kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan. Demikian laporan Pengaduan LSM. FORHIDOS ini kami sampaikan, atas perhatian serta tindaklanjut yang diberikan oelh Badan Lingkungan Hidup Sumatera Utara, kami ucapkan Terima kasih.

Lembaga Swadaya Masyarakat FORHIDOS
Ketua Sekretaris

( Dorialam Girsang, SKom) (Hanson Munthe, ST)

Tembusan, kepada Yth :
1. Menteri Lingkungan Hidup RI, di – Jakarta.-
2. Ketua DPR RI, di – Jakarta.-
3. Gubernur Provinsi Sumatera Utara, di – Medan.-
4. Ketua DPRD Sumatera Utara, di – Medan.-
5. Bupati kabupaten Simalungun, di – P.Raya.
6. Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, di – P.Raya.
7. Kepala BLH Kabupaten Simalungun, di – P.raya.-
8. Dewan Penasehat/Pembina LSM. FORHIDOS, Seperlunya.-
9. Koalisi LSM Pendukung Peduli Lingkungan Hidup, Seperlunya.-
10. Arsip

Setelah melalui berbagai pertimbangan, dan memperhatikan Undang Undang NO 32 Tahun 2009, dan sesuai dengan Badan Hukum yang tertuang dalam Akta Notaris FORHIDOS, maka setelah lengkap barang bukti dan administrasi lainnya, FORHIDOS mengajukan kasus lingkungan hidup di sekitar simalungun, danau toba, ke BLH Provinsi Sumut, dengan tembusan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan pejabat terkait lainnya hari ini tanggal 7 November 2013.

An. BPH FORHIDOS
Ketua, Dorialam Girsang, SKom
Sekretaris Hanson Munthe, ST.
Bendahara, Alvian E Munthe, SKom. (Asenk Lee Saragih)


Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments