Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Siantar Peringkat 4 Terkorup di Sumut

Sumber: FitraPemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), meraih peringkat keempat terkorup di Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2013. Hal ini berdasarkan hasil ikhtisar audit Badan Pemeriksaan Kauangen (BPK).

Demikian disampaikan Irvan Hamdani Hasibuan, Divisi Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut, kepada METRO, Selasa (14/1). Irvan mengungkapkan, sebagai daerah terkorup adalah Kabupaten Langkat, dengan jumlah dugaan korupsi sebanyak 204 kasus dengan potensi kerugian negara Rp113,65 miliar.

Selanjutnya Kota Medan dengan jumlah 261 kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara Rp92,798 miliar, Kabupaten Batubara dengan jumlah 115 kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara Rp 73,181 miliar dan Kota Pematangsiantar dengan jumlah 193 kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara Rp18,202 milar.

(Selengkapnya lihat tabel). Sementara untuk tahun 2012, di Kota Pematangsiantar didapati 75 kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara Rp19,170 miliar.

Menurut Irvan, hal ini menunjukkan bahwa sistem penyusunan APBD Kota Pematangsiantar masih bersifat teknokratis, artinya hanya melibatkan pihak eksekutif dan legislatif sehingga hampir dipastikan aspirasi masyarakat tidak menjadi prioritas pemko dalam menyusun anggaran APBD-nya.

Di samping itu, lemahnya pengawasan DPRD Siantar dan tertutupnya dokumen anggaran terhadap publik, menyebabkan tingkat penyimpangan semakin tinggi. “Ini bisa kita lihat dari penyusunan APBD 2013.

Dari alokasi belanja Kota Pematangsiantar, sebesar Rp789 miliar diperkirakan habis untuk belanja pegawai sekitar 64 persen, belanja barang dan jasa habis sekitar 14 persen dan untuk belanja modal hanya sekitar 15 persen,” ujar Irvan.

Dia berharap, ke depan dalam penyusunan APBD, Pemko Siantar harus memprioritaskan belanja kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pegawai. “Selain itu, Pemko juga harus membuka akses SKPD dengan masyarakat, agar mereka juga ikut mengawasi sehingga penyimpangan anggaran bisa diminimalisir,” ujar Irvan.

Terpisah, Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Kadis PPKAD) Kota Pematangsiantar Adiaksa Purba mengatakan, soal potensi korupsi yang dijabarkan lembaga Fitra itu tidak salah.

Sebab setiap periode, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu melampirkan rekomendasi terkait-terkait pelanggaran peraturan. Termasuk potensi-potensi kerugian negara. “Soal potensi itu jelas. Namun setiap rekomendasi itu selalu kami tindaklanjuti dan penuhi. Kalau tidak, maka akan terjadi tindak pidana korupsi,” kata Adiaksa.

Disinggung apakah seluruh kerugian negara yang direkomendasikan BPK sudah ditindaklanjuti? Adiaksa menjawab bahwa seluruhnya sudah ditindaklanjuti walaupun sebagian ada yang sifatnya menyicil. Sumber METROSIANTAR.com  - (pra/dro)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments