Pemerintah Kota (Pemko)
Pematangsiantar menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
(Fitra), meraih peringkat keempat terkorup di Sumatera Utara (Sumut)
pada tahun 2013. Hal ini berdasarkan hasil ikhtisar audit Badan
Pemeriksaan Kauangen (BPK).
Demikian disampaikan Irvan Hamdani Hasibuan, Divisi Advokasi Forum
Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut, kepada METRO,
Selasa (14/1). Irvan mengungkapkan, sebagai daerah terkorup adalah
Kabupaten Langkat, dengan jumlah dugaan korupsi sebanyak 204 kasus
dengan potensi kerugian negara Rp113,65 miliar.
(Selengkapnya lihat tabel). Sementara untuk tahun 2012, di Kota
Pematangsiantar didapati 75 kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian
negara Rp19,170 miliar.
Menurut Irvan, hal ini menunjukkan bahwa sistem penyusunan APBD Kota
Pematangsiantar masih bersifat teknokratis, artinya hanya melibatkan
pihak eksekutif dan legislatif sehingga hampir dipastikan aspirasi
masyarakat tidak menjadi prioritas pemko dalam menyusun anggaran
APBD-nya.
Di samping itu, lemahnya pengawasan DPRD Siantar dan tertutupnya
dokumen anggaran terhadap publik, menyebabkan tingkat penyimpangan
semakin tinggi. “Ini bisa kita lihat dari penyusunan APBD 2013.
Dari alokasi belanja Kota Pematangsiantar, sebesar Rp789 miliar
diperkirakan habis untuk belanja pegawai sekitar 64 persen, belanja
barang dan jasa habis sekitar 14 persen dan untuk belanja modal hanya
sekitar 15 persen,” ujar Irvan.
Dia berharap, ke depan dalam penyusunan APBD, Pemko Siantar harus
memprioritaskan belanja kepentingan masyarakat, bukan kepentingan
pegawai. “Selain itu, Pemko juga harus membuka akses SKPD dengan
masyarakat, agar mereka juga ikut mengawasi sehingga penyimpangan
anggaran bisa diminimalisir,” ujar Irvan.
Terpisah, Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (Kadis PPKAD) Kota Pematangsiantar Adiaksa
Purba mengatakan, soal potensi korupsi yang dijabarkan lembaga Fitra itu
tidak salah.
Sebab setiap periode, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu
melampirkan rekomendasi terkait-terkait pelanggaran peraturan. Termasuk
potensi-potensi kerugian negara. “Soal potensi itu jelas. Namun setiap
rekomendasi itu selalu kami tindaklanjuti dan penuhi. Kalau tidak, maka
akan terjadi tindak pidana korupsi,” kata Adiaksa.
Disinggung apakah seluruh kerugian negara yang direkomendasikan BPK
sudah ditindaklanjuti? Adiaksa menjawab bahwa seluruhnya sudah
ditindaklanjuti walaupun sebagian ada yang sifatnya menyicil. Sumber METROSIANTAR.com - (pra/dro)
0 Comments