Truk membawa kayu dari kawasan Aek Nadua Ujung Mauli Sipolha. |
SIMALUNGUN – Boru Sinurat alias Nurat membantah
pernyataan Iptu M Ritonga yang menyebutkan dirinya sebagai pengusaha
kayu yang beraktivitas di kawasan Aek Nadua Jandi Mauli, Kelurahan
Sipolha Kecamatan Pematang Sidamanik.
Sebaliknya, Nurat menuding Iptu Ritonga melakukan fitnah atas
tuduhan itu. Pasalnya, tidak mungkin dirinya menjalankan bisnis kayu
karena sedang mengikuti proses persidangan atas tuduhan menjalan praktek
ilegal loging.
“Tidak benar tuduhan itu. Saya saja masih menjalani proses
persidangan dengan status pengalohan penahanan. Kok malah disebut pelaku
pembalakan kayu di lokasi yang tidak pernah saya ketahui,” kata L
Sinurat kepada wartawan koran ini melalui telepon, Senin (24/2).
Dia menegaskan, semenjak dirinya tersandung kasus dugaan praktek
ilegal loging sudah tidak lagi menjalankan bisnis itu. Bahkan dari
penelusuran informasi yang diperolehnya dari beberapa masyarakat, orang
yang menuduhnya itulah yang pernah membekingi praktik penebangan kayu.
“Sekali lagi saya tidak sedang menjalankan bisnis itu. Fitnahlah
kalau dia (Ritonga) menyebut namaku,” katanya sembari berharap ada rasa
keadilan nantinya ketika kasus yang dijalaninya diputuskan majelis
hakim. Karena soal masalah yang dihadapinya hanya kesalahan izin
pengangkutan.
Terpisah, Iptu M Ritonga ketika dikonfirmasi ulang tetap pada dugaan
bahwa perempuan itu masih melakoni bisnis kayu yang asal usulnya masih
dilakukan pengembangan bersama beberapa nama. Pihaknya juga melakukan
pengecekan kawasan sesuai pemetaan saksi ahli dari Dinas Kehutanan
Simalungun.
“Tetap ada bahasa dugaan sementara. Itu masih kita dalami,” kata
Ritonga singkat. Sementara Kasubdit Tipiter Krimsus Polda Sumu AKBP
Teguh Yuswandi, mengakui pihaknya masih terus melakukan penyelidikan
terkait beberapa aksi penebangan kayu di Simalungun.
“Kita masih lakukan pengembangan beberapa kasus yang sudah ditangani
ditambah adanya informasi lain. Personel kita juga sedang melakukan
penyelidikan di beberapa titik kawasan di sana,” katanya.
Sekedar mengingatkan, penebangan kayu di Aek Nadua Ujung Mauli
berawal dari terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT)
Nomor.594/222/SKOt/VII/SPH/2013 ditandatangani Lurah Sipolha Biston
Manik dan Camat Pamatang Sidamanik M.Iqbal S.STP atas nama pemilik Sabar
Sitinjak (58), warga Binanga Repa.
Dalam SKT disebutkan tanah itu seluas lima hektare dan penebangan
kayu dipercayakan kepada pengusaha berinisal TS warga Siborongborong
dengan perantara warga Parapat berinisal HS.
Waktu itu Sabar Sitinjak mengaku, membuat perjanjian dengan
pengusaha sebelum aktivitas penebangan dilakukan. Perjanjiannya yakni
pengusaha bersedia membuka akses jalan penghubung Dusun Sileutu-Ujung
Mauli.
Tetapi SKT hanya berlaku hingga 21 Januari 2014 dan SKT sudah
dikembali kepada pihak kecamatan. Namun aktivitas penebangan terus
berlanjut hingga melewati batas-batas yang sudah ditentukan sebelumnya.
“Kalau sesuai perjanjian hanya lima hektare dikerjakan. Tapi sekarang
sudah ada puluhan hektare,” sebut Sabar Sitinjak pada bulan Januari
lalu saat ditemui wartawan koran ini. Lurah Sipolha Bistok Manik, waktu
dihubungi wartawan juga mengaku sudah menyuruh warganya menghentikan
penebangan dan masalah itu sudah disampaikan kepada UPT Dinas Kehutanan
Pematang Sidamanik.
Terkait pendapatan daerah dari penebangan di Aek Nadua Ujung Mauli,
diketahui sama sekali tidak ada sesuai pengakuan Kabid Kabid Peredaran
Hutan Dishut Simalungun Rahman Purba yang pernah dikonfirmasi METRO.
“Tidak ada pendapatan masuk. Khusus untuk Sitahoan, karena status
tanah Enclave. Tapi untuk Ujung Mauli masih kita cek,” ujar Rahman.
Sedangkan Kadishut Sumut Ir Harlen Purba menegaskan, penebangan kayu
dimanapun harus memiliki dokumen Provisi Sumber Daya Hutan-Dana
Reboisasi (PSDH-DR).
Selain itu, dokumen pengangkutan kayu harus memperlihatkan Surat
Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) sesuai Peraturan Pemerintah No.59
tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah No.92 tahun 1999 tentang tarif atas
jenis penerimaan negara bukan pajak pada Departemen Kehutanan dan
Perkebunan. Dan tidak boleh hanya mengandalkan Surat Keterangan Asal
Usul Kayu (SKAU). Sebab jika hanya memperlihatkan dokumen itu, jelas
tidak membayar PSDH-DR yang memungkinkan timbulnya kerugian negara
Status Tahanan Rumah
Status penahanan M Sinurat alias Nurat, terdakwa kasus perambahan hutan
dialihkan saat mengikuti proses persidangan di PN Simalungun.
Samuel Ginting SH, ketua majelis hakim yang menangani perkara itu,
saat dihubungi wartawan koran ini, Senin (24/2) menerangkan, sebenarnya
Boru Sinurat sudah ditahan sejak kasus ditangani kepolisian, demikian
juga di pengadilan. Tetapi karena pertimbangan terdakwa seorang ibu
rumah tangga, maka statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah.
“Perkaranya belum selesai sehingga boleh dialihkan. Kalau nantinya
terbukti maka tetap akan dihukum,” kata Ginting. Dia menambahkan, jika
nanti sudah ada keputusan menyatakan Boru Sinurat bersalah maka
hukumannya tetap dihitung.
Sedangkan Kapolres Simalungun AKBP Andi S Taufik melalui Kanit
Reskrim AKP Wilson Pasaribu mengaku, Sinurat pernah ditahan di Ruang
Tahanan (RTP) Polres Simalungun saat proses hukum masih berjalan di
kepolisian.
“Waktu pemeriksaan, tersangka meminta pengalihan penahanan. Tapi
permohonannya tidak diterima karena melanggar hukum lex spesialis.
Selain itu masalah kasus pengerusakan hutan juga menjadi perhatian
serius kami,” ujarnya. (Sumber: Metrosiantar.com)
0 Comments