Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Boru Sinurat Mengaku Difitnah, Penebangan Kayu di Aek Nadua Jandi Mauli

 Truk membawa kayu dari kawasan Aek Nadua Ujung Mauli Sipolha.
Truk membawa kayu dari kawasan Aek Nadua Ujung Mauli Sipolha.
SIMALUNGUN – Boru Sinurat alias Nurat membantah pernyataan Iptu M Ritonga yang menyebutkan dirinya sebagai pengusaha kayu yang beraktivitas di kawasan Aek Nadua Jandi Mauli, Kelurahan Sipolha Kecamatan Pematang Sidamanik.

Sebaliknya, Nurat menuding Iptu Ritonga melakukan fitnah atas  tuduhan itu. Pasalnya, tidak mungkin dirinya menjalankan bisnis kayu karena sedang mengikuti proses persidangan atas tuduhan menjalan praktek ilegal loging.

“Tidak benar tuduhan itu. Saya saja  masih menjalani proses persidangan dengan status pengalohan penahanan. Kok malah disebut pelaku pembalakan kayu di lokasi yang tidak pernah saya ketahui,” kata L Sinurat kepada wartawan koran ini melalui telepon, Senin (24/2).

Dia menegaskan, semenjak dirinya tersandung kasus dugaan praktek ilegal loging sudah tidak lagi menjalankan bisnis itu. Bahkan dari penelusuran informasi yang diperolehnya dari beberapa masyarakat, orang yang menuduhnya itulah yang pernah membekingi praktik penebangan  kayu.

“Sekali lagi saya tidak sedang menjalankan bisnis itu. Fitnahlah kalau dia (Ritonga) menyebut namaku,” katanya sembari berharap ada rasa keadilan nantinya ketika kasus yang dijalaninya diputuskan majelis hakim. Karena soal masalah yang dihadapinya hanya kesalahan izin pengangkutan.

Terpisah, Iptu M Ritonga ketika dikonfirmasi ulang tetap pada dugaan bahwa perempuan itu masih melakoni bisnis kayu yang asal usulnya masih dilakukan pengembangan bersama beberapa nama. Pihaknya juga melakukan pengecekan kawasan sesuai pemetaan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Simalungun.

“Tetap ada bahasa dugaan sementara. Itu masih kita dalami,” kata Ritonga singkat. Sementara Kasubdit Tipiter Krimsus Polda Sumu AKBP Teguh Yuswandi, mengakui pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait beberapa aksi penebangan kayu di Simalungun.

“Kita masih lakukan pengembangan beberapa kasus yang sudah ditangani ditambah adanya informasi lain. Personel kita juga sedang melakukan penyelidikan di beberapa titik kawasan di sana,”  katanya.
Sekedar mengingatkan, penebangan kayu di Aek Nadua Ujung Mauli berawal dari terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor.594/222/SKOt/VII/SPH/2013 ditandatangani Lurah Sipolha Biston Manik dan Camat Pamatang Sidamanik M.Iqbal S.STP atas nama pemilik Sabar Sitinjak (58), warga Binanga Repa.

Dalam SKT disebutkan tanah itu seluas lima hektare dan penebangan  kayu dipercayakan kepada pengusaha berinisal TS warga Siborongborong dengan perantara warga Parapat berinisal HS.
Waktu itu  Sabar Sitinjak mengaku, membuat perjanjian dengan pengusaha sebelum aktivitas penebangan dilakukan. Perjanjiannya yakni pengusaha  bersedia membuka akses jalan penghubung Dusun Sileutu-Ujung Mauli.

Tetapi SKT hanya berlaku hingga 21 Januari 2014 dan SKT sudah dikembali kepada pihak kecamatan. Namun aktivitas penebangan terus berlanjut hingga melewati batas-batas yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Kalau sesuai perjanjian hanya lima hektare dikerjakan. Tapi sekarang sudah ada puluhan hektare,” sebut Sabar Sitinjak pada bulan Januari lalu saat ditemui wartawan koran ini. Lurah Sipolha Bistok Manik, waktu dihubungi wartawan juga mengaku sudah menyuruh warganya menghentikan penebangan dan masalah itu sudah disampaikan kepada UPT Dinas Kehutanan Pematang Sidamanik.
Terkait pendapatan daerah dari penebangan di Aek Nadua Ujung Mauli, diketahui sama sekali tidak ada sesuai pengakuan Kabid Kabid Peredaran Hutan Dishut Simalungun Rahman Purba yang pernah dikonfirmasi METRO.

“Tidak ada pendapatan masuk. Khusus untuk Sitahoan, karena status tanah Enclave. Tapi untuk Ujung Mauli masih kita cek,” ujar Rahman. Sedangkan Kadishut Sumut Ir Harlen Purba menegaskan, penebangan kayu dimanapun harus memiliki dokumen Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR).

Selain itu, dokumen pengangkutan kayu harus memperlihatkan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) sesuai  Peraturan Pemerintah No.59 tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah No.92 tahun 1999 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Dan tidak boleh hanya mengandalkan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU). Sebab jika hanya memperlihatkan dokumen itu,  jelas tidak membayar PSDH-DR yang memungkinkan timbulnya kerugian negara

Status Tahanan Rumah
 
Status penahanan M Sinurat alias Nurat, terdakwa kasus perambahan hutan dialihkan saat mengikuti proses persidangan di PN Simalungun.

Samuel Ginting SH, ketua majelis hakim yang menangani perkara itu, saat dihubungi wartawan koran ini, Senin (24/2) menerangkan, sebenarnya Boru Sinurat sudah ditahan sejak kasus ditangani kepolisian, demikian juga di pengadilan. Tetapi karena pertimbangan terdakwa seorang ibu rumah tangga, maka statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah.

“Perkaranya belum selesai sehingga boleh dialihkan. Kalau nantinya terbukti maka tetap akan dihukum,” kata Ginting. Dia menambahkan, jika nanti sudah ada keputusan menyatakan Boru Sinurat bersalah maka hukumannya tetap dihitung.

Sedangkan Kapolres Simalungun AKBP Andi S Taufik melalui Kanit Reskrim AKP Wilson Pasaribu mengaku, Sinurat pernah ditahan di Ruang Tahanan (RTP) Polres Simalungun saat proses hukum masih berjalan di kepolisian.

“Waktu pemeriksaan, tersangka meminta pengalihan penahanan. Tapi permohonannya tidak diterima karena melanggar hukum lex spesialis. Selain itu masalah kasus pengerusakan hutan juga menjadi perhatian serius kami,” ujarnya. (Sumber: Metrosiantar.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments