Tampak di atap ruko masih adanya pelaksanaan pendirian Tower Telkomsel, Kamis (17/7) pukul 14.30wib.Foto SyamP |
BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Rencana
pendirian tower milik operator Telkomsel di atas rumah toko (Ruko) Nomor 72 C
Jalan Sriwijaya Kecamatan Siantar Utara berbuntut saling adu argumen. Bahkan hampir terjadi adu jotos dengan salah seorang warga setempat
dengan pengurus lapangan proyek tower, Rabo 16 Juli sekitar pukul 16.00wib.
Adu argumen berlangsung selama satu jam tetapi tidak menghasilkan satu keputusan sehingga seorang kerabat pemegang kontrak kerja pendirian tower mengamuk bak kerasukan setan dan mengeluarkan omongan sembarang bak tidak memiliki moral tega melecehkan seorang warga perenpuan yang sudah berumur
Pelaksanaan pendirian tower diatas ruko sebelumnya sudah pernah juga batal dilakukan karena warga setempat tidak pernah terima akan adanya tower, anehnya pemegang surat kontrak malah makin ngotot dan tidak bersedia untuk menghentikan pelaksanaan pendirian tower, menurut rekanan kalaupun warga tidak menerima akan pendirian tower harusnya koordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pematangsiantar karena sebelum dilakukanya pemsangan dudukan sudah terlebih dahulu Kepala BPPT menerbitkan Izin akan pendirian tower
Boru Lubis (53) menjelaskan rencana pendirian tower diatas bangunan ruko milik H.Burhanudin Nasution tidak pernah ada persetujuan masyarakat setempat bahkan sebelum kejadian ini masyarakat sudah pernah mendatangi DPRD dan Kepala BPPT Pematangsiantar dan mereka berjanji akan berupaya tidak akan memberikan atau mengeluarkan izin pendirian tower namun, rabu (16/7) pukul 16.30wib rekanan menunjukkan surat IMB
"Sebelumnya kami sudah pernah koordinasi dengan DPRD Siantar dan BPPT mereka janji tidak akan memberikan izin rekomendasi pendirian tower, kita bicara sesuai dengan fakta dokumen yang kita miliki berupa gambar dan video pertemuan kemaren dan surat pernyataan msyarakat menolak pendirian tower" jelasnya
"Harusnya Bapak Burhanudin Nasution dalam hal ini bijak jangan hanya memikirkan pemasukan sendiri, dilain sisi kamu sangat berharap supaya Pemerintah Siantar harus bijak dalam menyikapi hal ini, kami sampai kapan pun akan menolak pendirian tower mengingat dan menimbang akan adanya ganguan kesehatan yang dihasilkan gema sinyal tower maupun harus melihat ketahanan gedung untuk menahan tower, kan dulu surat permohonan yang diminta adalah antena / tower Orari tetapi kenapa belangan ini bisa berganti menjadi tower ?" Ujarnya sambil menunjukkan bukti pemberitaan di salah satu media lokal setahun yang silam dan dokumen lainya
NA seorang warga yang memiliki rumah berdampingan dengan ruko yang akan di pasangi tower sangat menyayangkan kegiatan pendirian tower yang tidak layak tempat, begitu juga dengan dampak ganguan kesehatan yang dihasilkan gema maupun gelombang ebelum di lakukanya kegiatan pendirian tower para pelaksana menggunakan tenaga preman untuk minta tanda tangan bukti persetujuan dari warga NA yang memiliki ruko sebelah kiri.
Pemilik ruko merupakan yang diatasnya adanya pelaksanaan pembangunan tower hasil pengakuan warga setempat merupakan H. Burhanuddin Nasution tetapi sampai berita ini diterbitkan sang pemilik roku tidak berhasil dihubungi untuk klarifikasi akan pengakuan warga atas hak milik bangunan
Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Nomor : 648 /3060/ BPPT /IV/ 2014 dan Surat Izin Gangguan (HO) Nomor : 503 /3060/BPPT/IV/2014 tas nama hak izin PT. Dayamitra Telekomunikasi dengan peruntukkan bangunan tower yang langsung ditanda tangani Drs.Esron Sinaga, M.Si selaku Kepala BPPT Kota Pematangsiantar sangat tidak layak diberikan dan kemungkinan besar sudah adanya pemberian segepok uang sehingga Pemerintah menerbitkan IMB dan HO tanpa memandang atau mempertimbangkan penolakan warga yang langsung berbentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada HULMAN SIREGAR selaku Walikota melalui Sekretaris Daerah Pematangsiantar tertanggal 29 Oktober 2013
Rudy Wu selaku DPRD Kota Pematangsiantar melalui pesan singkat menjelaskan Pemerintah Kota Siantar menyikapi dengan arif dan bijaksana kerena sekarang ini pendirian tower kerap menimbulkan pro - kontra sehingga dalam penerbitan IMB dan HO harus tetap berunjuk terhadap peraturan dan undang undang yang berlaku supaya tidak berbenturan serta adanya pihak yang dirugikan.(SyamP)
Adu argumen berlangsung selama satu jam tetapi tidak menghasilkan satu keputusan sehingga seorang kerabat pemegang kontrak kerja pendirian tower mengamuk bak kerasukan setan dan mengeluarkan omongan sembarang bak tidak memiliki moral tega melecehkan seorang warga perenpuan yang sudah berumur
Pelaksanaan pendirian tower diatas ruko sebelumnya sudah pernah juga batal dilakukan karena warga setempat tidak pernah terima akan adanya tower, anehnya pemegang surat kontrak malah makin ngotot dan tidak bersedia untuk menghentikan pelaksanaan pendirian tower, menurut rekanan kalaupun warga tidak menerima akan pendirian tower harusnya koordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pematangsiantar karena sebelum dilakukanya pemsangan dudukan sudah terlebih dahulu Kepala BPPT menerbitkan Izin akan pendirian tower
Boru Lubis (53) menjelaskan rencana pendirian tower diatas bangunan ruko milik H.Burhanudin Nasution tidak pernah ada persetujuan masyarakat setempat bahkan sebelum kejadian ini masyarakat sudah pernah mendatangi DPRD dan Kepala BPPT Pematangsiantar dan mereka berjanji akan berupaya tidak akan memberikan atau mengeluarkan izin pendirian tower namun, rabu (16/7) pukul 16.30wib rekanan menunjukkan surat IMB
"Sebelumnya kami sudah pernah koordinasi dengan DPRD Siantar dan BPPT mereka janji tidak akan memberikan izin rekomendasi pendirian tower, kita bicara sesuai dengan fakta dokumen yang kita miliki berupa gambar dan video pertemuan kemaren dan surat pernyataan msyarakat menolak pendirian tower" jelasnya
"Harusnya Bapak Burhanudin Nasution dalam hal ini bijak jangan hanya memikirkan pemasukan sendiri, dilain sisi kamu sangat berharap supaya Pemerintah Siantar harus bijak dalam menyikapi hal ini, kami sampai kapan pun akan menolak pendirian tower mengingat dan menimbang akan adanya ganguan kesehatan yang dihasilkan gema sinyal tower maupun harus melihat ketahanan gedung untuk menahan tower, kan dulu surat permohonan yang diminta adalah antena / tower Orari tetapi kenapa belangan ini bisa berganti menjadi tower ?" Ujarnya sambil menunjukkan bukti pemberitaan di salah satu media lokal setahun yang silam dan dokumen lainya
NA seorang warga yang memiliki rumah berdampingan dengan ruko yang akan di pasangi tower sangat menyayangkan kegiatan pendirian tower yang tidak layak tempat, begitu juga dengan dampak ganguan kesehatan yang dihasilkan gema maupun gelombang ebelum di lakukanya kegiatan pendirian tower para pelaksana menggunakan tenaga preman untuk minta tanda tangan bukti persetujuan dari warga NA yang memiliki ruko sebelah kiri.
Pemilik ruko merupakan yang diatasnya adanya pelaksanaan pembangunan tower hasil pengakuan warga setempat merupakan H. Burhanuddin Nasution tetapi sampai berita ini diterbitkan sang pemilik roku tidak berhasil dihubungi untuk klarifikasi akan pengakuan warga atas hak milik bangunan
Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Nomor : 648 /3060/ BPPT /IV/ 2014 dan Surat Izin Gangguan (HO) Nomor : 503 /3060/BPPT/IV/2014 tas nama hak izin PT. Dayamitra Telekomunikasi dengan peruntukkan bangunan tower yang langsung ditanda tangani Drs.Esron Sinaga, M.Si selaku Kepala BPPT Kota Pematangsiantar sangat tidak layak diberikan dan kemungkinan besar sudah adanya pemberian segepok uang sehingga Pemerintah menerbitkan IMB dan HO tanpa memandang atau mempertimbangkan penolakan warga yang langsung berbentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada HULMAN SIREGAR selaku Walikota melalui Sekretaris Daerah Pematangsiantar tertanggal 29 Oktober 2013
Rudy Wu selaku DPRD Kota Pematangsiantar melalui pesan singkat menjelaskan Pemerintah Kota Siantar menyikapi dengan arif dan bijaksana kerena sekarang ini pendirian tower kerap menimbulkan pro - kontra sehingga dalam penerbitan IMB dan HO harus tetap berunjuk terhadap peraturan dan undang undang yang berlaku supaya tidak berbenturan serta adanya pihak yang dirugikan.(SyamP)
0 Comments