Mobil Toyota impor diturunkan dari Kapal Trans Future 3 di Tanjung Priok Car Terminal, di kawasan Pelabuhan Indonesia II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 30 Januari 2014. [TEMPO/Denny Sugiharto) |
"Ribuan mobil produksi Toyota Motor Manufacturing Indonesia diekspor
ke luar negeri dari pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Yang tak
banyak diketahui orang, nilai ekspor itu di bawah biaya penjualan. Modus
ini diduga merupakan strategi transfer pricing,".
LANGIT sudah beranjak gelap ketika kegiatan utama pelabuhan
khusus ekspor-impor kendaraan di Tanjung Priok, Jakarta, dimulai. Sore
itu, Kamis terakhir Januari lalu, MV Trans Future 3 baru saja berlabuh.
Kapal berbendera Panama itu tiba di Ibu Kota setelah menempuh perjalanan
jauh dari Jepang, Thailand, dan terakhir Singapura. Ada 700-an unit
mobil impor di dalam perut kapal kargo raksasa itu.
Setelah kapal bersandar, satu-persatu mobil Toyota Hiace, Hilux, Camry, Alphard, dan Land Cruiser, menjejak darat lewat pintu pendaratan (ramp door) khusus di sisi kiri buritan Trans Future 3. Puluhan juru mudi dari perusahaan bongkar muat PT Adimas Bahtera Harapan dan PT Bandar Krida Jasindo bergegas memindahkan semua kendaraan itu ke gedung parkir berlantai lima, sekitar 200 meter dari sana.
Hampir bersamaan dengan itu, para supir rekanan PT Toyofuji Logistics Indonesia --perusahaan jasa kargo milik Toyota Motor Corporation dan Astra Internasional-- juga bergerak cepat memindahkan sekitar 1.000 unit mobil baru siap ekspor ke lambung Trans Future. Ada Toyota Avanza, Fortuner, Innova, D40D, dan Wigo. Bongkar muat dilakukan simultan, karena Kapal Trans Future harus melaut lagi ke Singapura keesokan harinya.
“Toyota memang paling banyak keluar-masuk di sini,” kata seorang pegawai PT Indonesia Kendaraan Terminal yang malam itu ikut mengawasi proses bongkar muat. Dia memantau persiapan ekspor itu sampai pukul 2 dini hari.
Padatnya aktivitas ekspor-impor Toyota dalam satu hari itu saja menunjukkan masifnya skala produksi perusahaan multinasional ini. Dua hari sebelum Trans Future bersandar di Tanjung Priok, pada akhir Januari lalu, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) mengumumkan kinerja ekspor mobil utuh atau completely built up (CBU) mereka pada tahun lalu. Jumlahnya mencatat rekor yakni lebih dari 118 ribu unit. Jumlah ini setara dengan 70 persen total ekspor kendaraan dari Indonesia tahun lalu.
Jika ditambah dengan produk mobil terurai atau complete knock down (CKD) dan komponen kendaraan, maka nilai ekspor pabrik mobil yang 95 persen sahamnya dikuasai Toyota Motor Corporation (TMC) Jepang tersebut mencapai US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 17 triliun. Tak salah jika pada Oktober 2013 --untuk keempat kalinya dalam lima tahun terakhir-- Toyota Motor Manufacturing menyabet Primaniyarta Award, penghargaan dari Kementerian Perdagangan untuk para eksportir berprestasi.
Sayang, ada noda tersembunyi di balik gemerlap prestasi itu. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah lama mencurigai Toyota Motor Manufacturing memanfaatkan transaksi antar-perusahaan terafiliasi --di dalam dan luar negeri-- untuk menghindari pembayaran pajak. Istilah bekennya transfer pricing.
Berkembang sebagai bagian dari perencanaan pajak korporasi, transfer pricing kini menjadi momok otoritas pajak sedunia. Modusnya sederhana: memindahkan beban keuntungan berlebih dari satu negara ke negara lain yang menerapkan tarif pajak lebih murah (tax haven). Pemindahan beban dilakukan dengan memanipulasi harga secara tidak wajar. “Membongkar transfer pricing adalah pertarungan negara melawan perusahaan multinasional,” kata Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmani, kepada Tempo awal Februari lalu.
Menurut Kepala Sub-Direktorat Transaksi Khusus Direktorat Jenderal Pajak, Imanul Hakim, ada empat sektor industri di Indonesia yang ditengarai rawan melakukan penghindaran pajak lewat transfer pricing. Keempat sektor itu adalah pertambangan, perkebunan, elektronik dan otomotif. “Kasus Toyota hanya salah satu dari sekian kasus yang kami tangani,” katanya.
Setelah kapal bersandar, satu-persatu mobil Toyota Hiace, Hilux, Camry, Alphard, dan Land Cruiser, menjejak darat lewat pintu pendaratan (ramp door) khusus di sisi kiri buritan Trans Future 3. Puluhan juru mudi dari perusahaan bongkar muat PT Adimas Bahtera Harapan dan PT Bandar Krida Jasindo bergegas memindahkan semua kendaraan itu ke gedung parkir berlantai lima, sekitar 200 meter dari sana.
Hampir bersamaan dengan itu, para supir rekanan PT Toyofuji Logistics Indonesia --perusahaan jasa kargo milik Toyota Motor Corporation dan Astra Internasional-- juga bergerak cepat memindahkan sekitar 1.000 unit mobil baru siap ekspor ke lambung Trans Future. Ada Toyota Avanza, Fortuner, Innova, D40D, dan Wigo. Bongkar muat dilakukan simultan, karena Kapal Trans Future harus melaut lagi ke Singapura keesokan harinya.
“Toyota memang paling banyak keluar-masuk di sini,” kata seorang pegawai PT Indonesia Kendaraan Terminal yang malam itu ikut mengawasi proses bongkar muat. Dia memantau persiapan ekspor itu sampai pukul 2 dini hari.
Padatnya aktivitas ekspor-impor Toyota dalam satu hari itu saja menunjukkan masifnya skala produksi perusahaan multinasional ini. Dua hari sebelum Trans Future bersandar di Tanjung Priok, pada akhir Januari lalu, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) mengumumkan kinerja ekspor mobil utuh atau completely built up (CBU) mereka pada tahun lalu. Jumlahnya mencatat rekor yakni lebih dari 118 ribu unit. Jumlah ini setara dengan 70 persen total ekspor kendaraan dari Indonesia tahun lalu.
Jika ditambah dengan produk mobil terurai atau complete knock down (CKD) dan komponen kendaraan, maka nilai ekspor pabrik mobil yang 95 persen sahamnya dikuasai Toyota Motor Corporation (TMC) Jepang tersebut mencapai US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 17 triliun. Tak salah jika pada Oktober 2013 --untuk keempat kalinya dalam lima tahun terakhir-- Toyota Motor Manufacturing menyabet Primaniyarta Award, penghargaan dari Kementerian Perdagangan untuk para eksportir berprestasi.
Sayang, ada noda tersembunyi di balik gemerlap prestasi itu. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah lama mencurigai Toyota Motor Manufacturing memanfaatkan transaksi antar-perusahaan terafiliasi --di dalam dan luar negeri-- untuk menghindari pembayaran pajak. Istilah bekennya transfer pricing.
Berkembang sebagai bagian dari perencanaan pajak korporasi, transfer pricing kini menjadi momok otoritas pajak sedunia. Modusnya sederhana: memindahkan beban keuntungan berlebih dari satu negara ke negara lain yang menerapkan tarif pajak lebih murah (tax haven). Pemindahan beban dilakukan dengan memanipulasi harga secara tidak wajar. “Membongkar transfer pricing adalah pertarungan negara melawan perusahaan multinasional,” kata Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmani, kepada Tempo awal Februari lalu.
Menurut Kepala Sub-Direktorat Transaksi Khusus Direktorat Jenderal Pajak, Imanul Hakim, ada empat sektor industri di Indonesia yang ditengarai rawan melakukan penghindaran pajak lewat transfer pricing. Keempat sektor itu adalah pertambangan, perkebunan, elektronik dan otomotif. “Kasus Toyota hanya salah satu dari sekian kasus yang kami tangani,” katanya.
Lika Liku Transfer Pricing
Direktorat Jenderal Pajak mengerahkan belasan petugas untuk
memeriksa laporan keuangan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia.
Ditemukan jumlah laba anjlok pasca restrukturisasi perusahaan itu.
Padahal volume penjualan meningkat. Kemana keuntungan Toyota?
Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Masahiro Nonami, tak menanggapi surat permohonan wawancara yang diajukan Tempo sejak pertengahan Januari lalu. |
Dari pemeriksaan SPT Toyota pada 2005 itu, petugas pajak menemukan sejumlah kejanggalan. Pada 2004 misalnya, laba bruto Toyota anjlok lebih dari 30 persen, dari Rp 1,5 triliun (2003) menjadi Rp 950 miliar. Selain itu, rasio gross margin –atau perimbangan antara laba kotor dengan tingkat penjualan-- juga menyusut. Dari sebelumnya 14,59 persen (2003) menjadi hanya 6,58 persen setahun kemudian.
Apa yang memicu penurunan pendapatan perusahaan multinasional ini? Rupanya pada tahun itu, Toyota melakukan restrukturisasi mendasar. Sebelumnya, semua lini bisnis produksi dan distribusi mereka dilakukan di bawah satu bendera: PT Toyota Astra Motor. Pemilik sahamnya ada dua: PT Astra International Tbk (51 persen) dan Toyota Motor Corporation Jepang (49 persen).
Pada pertengahan 2003, Astra menjual sebagian besar sahamnya di Toyota Astra Motor kepada Toyota Motor Corporation Jepang. Alasannya, Astra punya utang jatuh tempo yang tak bisa ditangguhkan lagi. Walhasil, Toyota Jepang kini menguasai 95 persen saham Toyota Astra Motor. Nama perusahaan berubah menjadi Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).
Untuk menjalankan fungsi distribusi di pasar domestik, Astra dan Toyota Motor Corporation Jepang kemudian mendirikan perusahaan agen tunggal pemegang merek dengan nama lama: Toyota Astra Motor (TAM). Pada perusahaan ini, Astra menjadi pemegang saham mayoritas dengan menguasai 51 persen saham. Sisanya milik Toyota Motor Corporation Jepang.
Setelah restrukturisasi itulah, laba gabungan kedua perusahaan Toyota anjlok. Melorotnya keuntungan Toyota membuat setoran pajaknya pada pemerintah juga berkurang. Sebelumnya, perusahaan ini bisa membayar pajak sampai setengah triliun rupiah. Pada 2004, pasca-restrukturisasi, dua perusahaan Toyota (TMMIN dan TAM) hanya membayar pajak Rp 168 miliar.
Yang janggal, meski laba turun, omzet produksi dan penjualan mereka pada tahun itu justru naik 40 persen. Jadi kemana keuntungan Toyota menguap?
Pemeriksa pajak menemukan jawabannya ketika memeriksa struktur harga penjualan dan biaya Toyota dengan lebih seksama. Di sinilah jejak transfer pricing perseroan ini mulai tercium. Toyota diduga ‘memainkan’ harga transaksi dengan pihak terafiliasi dan menambah beban biaya lewat pembayaran royalti secara tidak wajar.
Sayangnya, semua pejabat pajak dan pimpinan Toyota yang diwawancarai Tempo untuk artikel ini hanya bersedia memberi keterangan latar belakang. Meski kasus ini sudah diadili di pengadilan pajak, semua menolak berbicara terbuka dengan alasan masih menanti vonis majelis hakim. Walhasil, sebagian besar informasi yang menjadi bahan tulisan ini diperoleh dari dokumen pemeriksaan di pengadilan pajak.
MARI kembali ke Pelabuhan Tanjung Priok. Tempo memperoleh selembar dokumen manifes Kapal MV Trans Future 3 pada akhir Januari lalu, yang bisa mengungkap salahsatu indikasi ‘permainan’ transaksi Toyota.
Dalam manifes itu disebutkan bahwa pada pekan keempat Januari lalu, Toyota Motor Manufacturing mengirim 307 unit mobil Fortuner dari dermaga Tanjung Priok ke pelabuhan Batangas, Luzon, Filipina. Pembelinya adalah Toyota Motor Philippines Corporation –unit bisnis Toyota di negara itu. Sisanya, sekitar 700 unit mobil Innova, dikirim ke pelabuhan Laem Chabang, Thailand, untuk Toyota Motor Thailand Co., Ltd –unit korporasi Toyota di negeri Gajah Putih.
Dari dokumen manifes itu terungkap bahwa seribu mobil buatan Toyota Motor Manufacturing Indonesia harus dikirim dulu ke kantor Toyota Asia Pasifik di Singapura, sebelum berangkat ke Filipina dan Thailand. Dengan kata lain, Toyota di Indonesia hanya bertindak “atas nama” Toyota Motor Asia Pacific Pte., Ltd –nama unit bisnis Toyota yang berkantor di Singapura.
Skema jual-beli via negara perantara semacam itu sebenarnya lazim saja dalam perdagangan internasional. Apalagi penjual dan pembelinya adalah bagian dari korporasi perusahaan multinasional yang sama. Tapi Justinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, mengingatkan, ada persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu transfer pricing --atau transaksi antar-pihak terafiliasi-- tidak dituding sebagai modus penghindaran pajak (tax avoidance). “Syaratnya, nilai transaksi mereka harus memenuhi standar kewajaran,” katanya, Februari lalu.
Di sinilah masalahnya. Merujuk pada dokumen persidangan sengketa pajak ini, ada sejumlah temuan yang mengindikasikan bahwa Toyota Indonesia menjual mobil-mobil produksi mereka ke Singapura dengan harga tidak wajar.
Misalnya, pada dokumen laporan pajak Toyota pada tahun 2007. Sepanjang tahun itu, Toyota Motor Manufacturing di Indonesia tercatat mengekspor 17.181 unit Fortuner ke Singapura. Dari pemeriksaan atas laporan keuangan Toyota sendiri, petugas pajak menemukan bahwa harga pokok penjualan atau cost of goods sold (COGS) Fortuner itu adalah Rp 161 juta per unit. Anehnya, dokumen internal Toyota menunjukkan bahwa semua Fortuner itu dijual 3,49 persen lebih murah dibandingkan nilai tersebut. Artinya, Toyota Indonesia menanggung kerugian dari penjualan mobil-mobil itu ke Singapura.
Temuan yang sama juga terlacak pada penjualan mobil Innova diesel dan Innova bensin, yang masing-masing dijual lebih murah 1,73 persen dan 5,14 persen dari ongkos produksinya per unit. Pada ekspor Rush dan Terios, Toyota Motor Manufacturing memang meraup untung, tapi tipis sekali yakni hanya 1,15 persen dan 2,69 persen dari ongkos produksi per unit.
Temuan ini jadi menyolok karena Toyota Manufacturing menjual produk-produk serupa kepada pembeli lokal di Indonesia dengan harga berbeda. Ketika dijual di dalam negeri, mobil yang persis sama dilepas ke pasar dengan nilai keuntungan bruto sebesar 3,43 - 7,67 persen.
Tapi temuan itu saja belum cukup untuk menyimpulkan Toyota melakukan penghindaran pajak. Untuk itu, petugas pajak harus memeriksa nilai kewajaran dari semua transaksi Toyota Manufacturing ke Singapura.
Caranya? Sesuai aturan penanganan transaksi hubungan istimewa yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, otoritas pajak berhak menentukan kewajaran harga penjualan suatu perusahaan dengan cara membandingkan harga itu dengan traksaksi perusahaan sejenis di luar negeri. Aturan ini merujuk pada Transfer Pricing Guideline yang disusun Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Dokumen pemeriksaan di pengadilan pajak yang diperoleh Tempo menunjukkan bahwa petugas pajak kemudian menggunakan lima perusahaan otomotif yang dianggap memiliki karakteristik serupa sebagai pembanding untuk Toyota. Kelima perusahaan itu adalah Hindustan Motors (India), Yulon Motor (Taiwan), Force Motor Limited (India), Shenyang Jinbei, dan Dongan Heibao (Cina).
Dari penelaahan atas transaksi afiliasi kelima perusahaan itu, pemeriksa menetapkan bahwa kisaran keuntungan bruto yang dapat dinilai wajar (arm’s length range) untuk perusahaan otomotif yang melakukan ekspor adalah 3,22 - 13,58 persen.
Berdasarkan itu, pemeriksa pajak lalu mengkoreksi harga pada transaksi Toyota Motor Manufacturing Indonesia kepada Toyota Motor Asia Pacific di Singapura. Hasilnya fantastis: omzet penjualan Toyota Motor Manufacturing pada 2007 jadi melonjak hampir setengah triliun dari laporan awal perusahaan itu. Nilainya sekarang menjadi Rp 27,5 triliun.
Petugas pajak kemudian memeriksa laporan keuangan Toyota Manufacturing pada 2008. Modus ekspor dengan nilai tak wajar juga berulang pada tahun itu. Koreksi serupa dilakukan dan sim salabim: nilai omzet Toyota tahun itu melonjak 1,7 triliun menjadi Rp 34,5 triliun.
***
DENGAN kombinasi ‘permainan’ harga dalam transaksi terafiliasi dan pembayaran royalti yang dinilai tak wajar, Toyota Motor Manufacturing Indonesia melaporkan penghasilan kena pajak sebesar Rp 426,9 miliar (2007) dan Rp 60,6 miliar (2008). Karena merasa sudah membayar lebih dari nilai itu, lima tahun lalu Toyota menuntut negara mengembalikan kelebihan pajak sebesar Rp 412 miliar.
Direktorat Jenderal Pajak tidak terima. Mereka bersikukuh kalau penghasilan Toyota yang harus dikenai pajak adalah Rp 975 miliar (2007) dan Rp 2,45 triliun (2008). Alih-alih lebih bayar, pemerintah malah minta Toyota membayar kekurangan pajaknya senilai Rp 1,22 triliun.
Perbedaan penghitungan inilah yang kemudian menjadi sengketa di pengadilan pajak. Yang mencurigakan, sejak diadili pada 2007 sampai sekarang, kasus ini tak kunjung diputus. Umumnya persidangan sengketa pajak hanya butuh waktu 1,5 tahun.
“Seharusnya Ketua Pengadilan Pajak membuat aturan batas waktu maksimal untuk pembacaan putusan,” kata mantan Wakil Ketua Pengadilan Pajak, Tjip Ismail, akhir Februari lalu. Dia tak mengerti kenapa kasus Toyota ini bisa terkatung-katung begitu lama.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany hanya bisa mengangkat bahu ketika ditanya soal ini. Sementara Ketua Pengadilan Pajak IGN Mayun Winangun tak merespons permintaan konfirmasi dari majalah ini. Yang jelas sampai sekarang, Direktorat Pajak dan Toyota masih sama-sama menunggu babak akhir dari sengketa ini. (*)
Bungkam Seribu Bahasa
Sayangnya petinggi Toyota Indonesia tak mau berkomentar atas tuduhan
ini. Mereka hanya memberikan jawaban singkat bahwa mereka akan selalu
tunduk pada ketentuan pemerintah.
Johnny Darmawan, yang ketika itu masih menjabat Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor yang juga Wakil Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing, hanya bersedia memberikan keterangan off the record kepada jurnalis Tempo Bambang Harimurty. Satu-satunya pernyataannya yang bisa dikutip adalah: "Kami masih menunggu putusan Pengadilan Pajak." Adapun Deputy General Manager Toyota Motor Asia Pasific, Chan Hoe, menolak berkomentar ketika ditemui Tempo awal Februari lalu di Singapura.
Yang jelas, dalam berkas persidangan di pengadilan pajak yang diperoleh Tempo, Toyota Motor Manufacturing tak membantah temuan soal kecilnya nilai penjualan beberapa varian produk mereka kepada perusahaan terafiliasi. Namun mereka menolak kesimpulan petugas pajak tentang adanya transfer pricing dan penghindaran pajak.
***
Toyota Motor Manufacturing Indonesia, "Kami Tunggu Putusan Pengadilan"
SUDAH beroperasi di Indonesia lebih dari empat dekade, PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) tak berhenti berekspansi. Pertengahan Februari lalu, perusahaan otomotif ini menggelar upacara peletakan batu pertama untuk pembangunan pabrik barunya senilai Rp 2,3 triliun di Karawang, Jawa Barat. Sebulan sebelumnya, Toyota baru saja menggelar tur spesial di belasan kota di Indonesia untuk memperingati 10 tahun peluncuran salahsatu merk mobil mereka yang paling laris: Avanza.
Bisa jadi karena itu, sengketa pajak dan tuduhan transfer pricing yang sedang membelit Toyota tak terlampau mengkhawatirkan petinggi raja otomotif asal Jepang itu. Permintaan wawancara Tempo untuk meminta konfirmasi tidak direspon sampai berita ini diturunkan. Akhirnya wawancara dengan Presiden Direktur TMMIN Masahiro Nonami dan Wakil Presiden Direktur TMMIN --sekaligus Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor-- Johnny Darmawan, dilakukan di sela-sela acara mereka di Karawang, Maret lalu.
Direktorat Jenderal Pajak menuding Toyota melakukan penghindaran pajak lewat transfer pricing. Apa komentar Anda? Masahiro: Sebaiknya tanyakan kepada Pak Johnny. Kami akan mengikuti aturan pemerintah, dan keputusan pengadilan (Pajak). Jadi tak masalah. Kami masih menunggu putusan pengadilan. Johnny: Sudahlah, jangan dibahas soal ini. Jangan terprovokasi.
Maksud Anda? Johnny: Masalah ini kan harusnya sudah diputus sejak lama, tapi menggantung terus. Kami diam karena tidak mau terprovokasi. Biar ada putusan (pengadilan--) dahulu. Kami juga menunggu karena persoalan ini sudah cukup lama. Nanti kalau kami bicara, yang di sana (Direktorat Jenderal Pajak) membalas.
Tapi benarkah Toyota melakukan penghindaran pajak lewat transfer pricing? Johnny: Saya tidak mau bicara soal itu. Ini kan sudah di ranah Pengadilan Pajak. Mereka independen kok.
***
Direktur Jenderal Pajak, Ahmad Fuad Rahmany, "Kita Ketiban Sial"
MESKI sudah lima tahun diproses di Pengadilan Pajak, sengketa pajak transfer pricing antara Direktorat Jenderal Pajak dan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia sampai kini belum juga diputus. Ini membuat Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany gregetan. Meski begitu, dia tak bisa berbuat banyak karena otoritas pengadilan pajak memang berada di luar kewenangannya.
Kepada Tempo yang menemuinya awal Februari lalu, Fuad bicara dengan berhati-hati soal sejumlah kasus transfer pricing di Indonesia. Dia menolak berkomentar secara spesifik mengenai sengketa pajak pemerintah dengan Toyota.
Bagaimana perkembangan terakhir kasus transfer pricing PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia? Saya tidak bisa berkomentar soal kasus yang melibatkan satu wajib pajak secara spesifik. Saya hanya bisa memastikan bahwa kami serius menangani semua kasus transfer pricing. Banyak yang sudah kami bawa ke pengadilan pajak.
Tapi sidang kasus transfer pricing di pengadilan malah makan waktu amat panjang? Ha-ha-ha... Jangan tanya saya. Saya enggak ngerti bagaimana tingkat kemampuan hakim di Pengadilan Pajak. Yang jelas, kami menangani itu serius.
Apa kesulitan terbesar Direktorat Jenderal Pajak? Kami kesulitan mencari pembanding untuk menentukan wajar tidaknya nilai suatu transaksi. Di India dan Thailand, data perusahaan lokal bisa dibuka oleh otoritas pajak. Di sini, kami terbentur aturan kerahasiaan perusahaan.
Karena itulah, kami memperpanjang tenggat untuk pemeriksaan kasus transfer pricing sampai dua tahun. Ada kalanya wajib pajak menyerah dan mengikuti aturan perhitungan pajak yang kami buat. Tapi kadang mereka dispute ke Pengadilan Pajak. Kalau sudah ke sana, ya, tergantung hakimnya.
Ada indikasi banyak perusahaan multinasional memilih mengalihkan keuntungannya ke Singapura, agar tak bayar pajak di Indonesia? Pajak di Singapura memang lebih rendah ketimbang Indonesia. Kita ketiban sial karena menerapkan pajak 25 persen, sementara di sana hanya 17 persen. Karena itulah, sejumlah industri di sini punya kantor pusat di Singapura –termasuk Toyota. Sehingga seolah-olah wajar jika perhitungan pajaknya juga di sana. (*)ahara Pajak Raja Otomotif
Ribuan mobil produksi Toyota Motor Manufacturing Indonesia diekspor
ke luar negeri dari pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Yang tak
banyak diketahui orang, nilai ekspor itu di bawah biaya penjualan. Modus
ini diduga merupakan strategi transfer pricing.
Setelah kapal bersandar, satu-persatu mobil Toyota Hiace, Hilux, Camry, Alphard, dan Land Cruiser, menjejak darat lewat pintu pendaratan (ramp door) khusus di sisi kiri buritan Trans Future 3. Puluhan juru mudi dari perusahaan bongkar muat PT Adimas Bahtera Harapan dan PT Bandar Krida Jasindo bergegas memindahkan semua kendaraan itu ke gedung parkir berlantai lima, sekitar 200 meter dari sana.
Hampir bersamaan dengan itu, para supir rekanan PT Toyofuji Logistics Indonesia --perusahaan jasa kargo milik Toyota Motor Corporation dan Astra Internasional-- juga bergerak cepat memindahkan sekitar 1.000 unit mobil baru siap ekspor ke lambung Trans Future. Ada Toyota Avanza, Fortuner, Innova, D40D, dan Wigo. Bongkar muat dilakukan simultan, karena Kapal Trans Future harus melaut lagi ke Singapura keesokan harinya.
“Toyota memang paling banyak keluar-masuk di sini,” kata seorang pegawai PT Indonesia Kendaraan Terminal yang malam itu ikut mengawasi proses bongkar muat. Dia memantau persiapan ekspor itu sampai pukul 2 dini hari.
Padatnya aktivitas ekspor-impor Toyota dalam satu hari itu saja menunjukkan masifnya skala produksi perusahaan multinasional ini. Dua hari sebelum Trans Future bersandar di Tanjung Priok, pada akhir Januari lalu, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) mengumumkan kinerja ekspor mobil utuh atau completely built up (CBU) mereka pada tahun lalu. Jumlahnya mencatat rekor yakni lebih dari 118 ribu unit. Jumlah ini setara dengan 70 persen total ekspor kendaraan dari Indonesia tahun lalu.
Jika ditambah dengan produk mobil terurai atau complete knock down (CKD) dan komponen kendaraan, maka nilai ekspor pabrik mobil yang 95 persen sahamnya dikuasai Toyota Motor Corporation (TMC) Jepang tersebut mencapai US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 17 triliun. Tak salah jika pada Oktober 2013 --untuk keempat kalinya dalam lima tahun terakhir-- Toyota Motor Manufacturing menyabet Primaniyarta Award, penghargaan dari Kementerian Perdagangan untuk para eksportir berprestasi.
Sayang, ada noda tersembunyi di balik gemerlap prestasi itu. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah lama mencurigai Toyota Motor Manufacturing memanfaatkan transaksi antar-perusahaan terafiliasi --di dalam dan luar negeri-- untuk menghindari pembayaran pajak. Istilah bekennya transfer pricing.
Berkembang sebagai bagian dari perencanaan pajak korporasi, transfer pricing kini menjadi momok otoritas pajak sedunia. Modusnya sederhana: memindahkan beban keuntungan berlebih dari satu negara ke negara lain yang menerapkan tarif pajak lebih murah (tax haven). Pemindahan beban dilakukan dengan memanipulasi harga secara tidak wajar. “Membongkar transfer pricing adalah pertarungan negara melawan perusahaan multinasional,” kata Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmani, kepada Tempo awal Februari lalu.
Menurut Kepala Sub-Direktorat Transaksi Khusus Direktorat Jenderal Pajak, Imanul Hakim, ada empat sektor industri di Indonesia yang ditengarai rawan melakukan penghindaran pajak lewat transfer pricing. Keempat sektor itu adalah pertambangan, perkebunan, elektronik dan otomotif. “Kasus Toyota hanya salah satu dari sekian kasus yang kami tangani,” katanya.
KETUA Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim, Komisi Yudisial, Eman Suparman, kehabisan kata-kata setiap kali ditanya soal pengadilan pajak. Sejak menjabat sebagai komisioner lembaga yang bertugas mengawasi para hakim ini pada 2010 lalu, Eman nyaris tak pernah menerima pengaduan soal kinerja hakim pengadilan pajak.
"Saya juga heran," katanya, akhir Maret lalu. Padahal, menurut Eman, pengadilan pajak memiliki sederet kejanggalan yang seharusnya dikoreksi. Pertama, para hakim di sana digaji oleh Kementerian Keuangan, bukan Mahkamah Agung seperti semua hakim lain di Indonesia.
Kedua, gedung pengadilan pajak berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Bagaimana mereka bisa independen?" kata Eman tak paham. Tak hanya itu. Sebagian besar hakim pengadilan pajak juga merupakan pensiunan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. "Ini kan conflict of interest," katanya lagi.
Yang membuat Eman kian heran adalah tak ada satu pun universitas atau lembaga swadaya masyarakat yang pernah menggugat desain pengadilan pajak itu. "Tak pernah ada judicial review misalnya, untuk mempertanyakan undang-undang yang mengatur pengadilan pajak," kata dosen Universitas Padjajaran, Bandung, ini.
Keheranan Eman tak berlebihan. Tak banyak orang tahu kalau ruang sidang Pengadilan Pajak menempati lantai 9 dan 10 Gedung Sutikno Slamet –salahsatu gedung di kompleks Kementerian Keuangan, di depan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Ketidaktahuan publik kian parah karena akses menuju ruang sidang juga tak sebebas pengadilan pada umumnya. Semua pengunjung pengadilan pajak harus menyetorkan kartu identitas di lantai dasar Gedung Sutikno sebelum diizinkan naik.
Jumlah kursi untuk pengunjung sidang pun hanya lima buah di setiap ruang sidang. Ada kesan kalau pengadilan pajak hanya diperuntukkan bagi para pihak yang bersengketa --petugas pajak dan kuasa hukum para wajib pajak. Kesan itu makin kuat karena situs pengadilan pajak di internet hanya menyediakan akses informasi soal jadwal sidang dan materinya kepada para pihak yang bersengketa saja.
Di salahsatu ruang sidang yang lengang inilah, perkara sengketa pajak Toyota diadili. Meski nilai fulus yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan main-main, sorotan publik bisa dibilang amat minim. Padahal jika dinyatakan kalah di pengadilan ini, Toyota harus membayar kekurangan pajak sampai Rp 1,22 triliun. Sebaliknya, jika menang, negara harus rela mengembalikan kelebihan pajak Toyota sebesar lebih dari Rp 400 miliar.
Jumlah sebesar itu merupakan akumulasi dari tiga sengketa pajak Toyota. Laporan pajak yang dipersoalkan Direktorat Jenderal Pajak adalah surat pemberitahuan pajak tahunan Toyota tahun 2005, 2007 dan 2008.
Yang kini jadi pergunjingan adalah lamanya waktu yang dibutuhkan majelis hakim pengadilan pajak untuk memutus ketiga perkara itu. Kasus tahun pajak 2005 dan 2007 misalnya sudah selesai disidangkan dua tahun lalu. Sedangkan kasus pajak Toyota tahun 2008 sudah rampung disidangkan pada Maret 2013 lalu. Nasib ketiga perkara itu kini tak jelas.
Sayangnya, majelis hakim yang mengadili perkara ini: Sukma Alam, Krosbin Siahaan dan Seno SB Hendra, tak bisa ditemui. Soeryo Koesoemo Adjie, salah satu hakim yang memeriksa sengketa pajak Toyota untuk tahun pajak sebelumnya, juga tak bersedia bicara banyak. "Saya tidak bisa berkomentar kalau kasusnya belum putus," ujar dia. Ketua Pengadilan Pajak IGN Mayun Winangun bahkan tak merespons permintaan wawancara majalah ini.
Ada dugaan, hakim pengadilan pajak tidak begitu memahami anatomi kasus transfer pricing sehingga terkesan berhati-hati. Secara tersirat, ini diakui Dirjen Pajak Fuad Rahmany. "Saya enggak ngerti bagaimana tingkat kemampuan hakim di Pengadilan Pajak," katanya ketika diwawancarai Tempo, Februari lalu. Namun dugaan ini terbantahkan karena beberapa kasus transfer pricing lain di pengadilan pajak, sudah diputus.
Ada juga yang menduga lamanya putusan kasus ini terkait metode penghitungan kekurangan pajak Toyota yang dinilai tak konsisten. Pada sengketa tahun pajak 2005, petugas mempersoalkan royalti yang dibayarkan perusahaan itu pada induknya di Tokyo sana. Mereka menduga royalti tersebut merupakan deviden terselubung. Soalnya, Toyota Motor Manufacturing tak bisa membuktikan nilai aset tak berwujud (intangible property) yang seharusnya menjadi dasar perhitungan royalti.
Sebagai perbandingan, Aftab Automobiles –sebuah perusahaan di Bangladesh yang tak terafiliasi dengan Toyota, tak dipungut royalti sepeser pun meski diberi lisensi merakit Toyota Land Cruiser dan Truk Hino. Karena itulah, petugas pajak melakukan koreksi nilai royalti yang disetorkan Toyota. Masalahnya, koreksi serupa tidak dilakukan petugas pajak untuk sengketa tahun pajak berikutnya. Ini yang diduga membingungkan para hakim.
Yang lain menduga hakim gamang mengadili perusahaan sebesar Toyota. Seorang pejabat eselon satu di Kementerian Perindustrian misalnya, mengakui gangguan pada Toyota akan membuat lebih dari 1.400 perusahaan produsen komponen kendaraan, penjualan sampai pelayanan purna-jual, ikut kena dampak. "Kami tahu Toyota punya masalah pajak, tapi kami tak terlalu memperhatikan," katanya ringan.
Sikap pejabat pemerintah semacam itu patut dipersoalkan. Pasalnya, di sejumlah negara, Toyota sudah beberapa kali tersandung masalah pajak. Di Amerika Serikat, Australia sampai Thailand, perusahaan ini beberapa kali dituduh melakukan penghindaran pajak.
Pada Maret 2010 lalu –sebagaimana diberitakan koran Sydney Morning Herald-- otoritas pajak Australia (Australian Tax Office) misalnya, menuding Toyota melakukan transfer pricing yang membuat 20 persen keuntungan penjualan mobil mereka di Australia raib ke luar negeri. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,6 triliun.
Bertele-telenya penyelesaian sengketa di pengadilan pajak akhirnya masuk radar Komisi Yudisial. Menurut Eman Suparman, lembaganya kini memberikan perhatian khusus pada pengadilan pajak. "Jika ada hakim yang bermain mata dengan wajib pajak, ini bisa menjadi kasus judicial corruption," katanya.
Perhatian lembaga penegak hukum seperti yang dijanjikan Eman, sama sekali tak berlebihan. Menurut Global Financial Integrity --sebuah lembagai advokasi keuangan yang berbasis di Washington DC-- Indonesia adalah negara dengan kebocoran finansial terbesar kedelapan di dunia. Selama sepuluh tahun terakhir, Indonesia kehilangan pendapatan sekitar Rp 213 triliun per tahun akibat kejahatan kerah putih. Sebagian besar modus kejahatan itu adalah penghindaran pajak.
Tanpa gebrakan penegak hukum, tiga kasus sengketa pajak Toyota yang bernilai triliunan rupiah, akan terus mengendap di lantai 10 Gedung Sutikno Slamet. Berkasnya kini menumpuk bersama lebih dari 10 ribu berkas perkara lain yang tertunggak di pengadilan itu sejak sepuluh tahun lalu. Entah sampai kapan. (*)(Dikutip Dari http://investigasi.tempo.co/toyota/). (http://investigasi.tempo.co/toyota/).
0 Comments