Mantan Ketua DPRD Simaungun Binton Tindaon Spd menunjukkan peta wilayah Simalungun Hataran yang cetak melalui foto oleh Komdam Bukit Barisan.IST |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Rencana Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk melakukan pemekaran satu kabupaten baru yakni Kabupaten Simalungun Hataran ditangguhkan DPR RI. Untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selain Simalungun Hataran, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing juga ditangguhkan.
Pembahasan RUU (Rancangan Undang-undang) pemekaran 65 paket DOB (Daerah Otonomi Baru) di Indonesia, paripurna DPR RI di Gedung Senayan Jakarta, Senin (29/9/2014) lalu, menyepakati untuk merekomendasikan pembahasan ke 65 DOB (kabupaten, kota dan provinsi) menjadi pembahasan DPR RI yang baru periode 2014-2019.
Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar Dr Capt Anthon Sihombing kepada wartawan mengungkapkan, Rapat Paripurna DPR RI dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sohkibul Iman serta dihadiri Menteri Dalam Negeri Gunawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan dan Ketua Komisi II DPD RI Agun Ginanjar, serta lebih kurang 300 anggota DPR RI periode 2009-2014.
Menurut Anthon Sihombing sidang paripurna DPR RI, seyogianya membahas 65 paket DOB untuk provinsi, kabupaten dan kota termasuk di dalamnya pembahasan pemekaran Kabupaten Simalungun dengan terbentuknya Kabupaten Simalungun Hataran.
Dengan ditundanya pembahasan ke 65 paket DOB tersebut maka pembahasan lanjutan akan dilaksanakan oleh DPR RI yang baru periode 2014-2019, karena DPR RI yang baru periode 2014-2019 akan dilantik 1 Oktober 2014.
Anthon Sihombing menyebutkan, pemekaran Kabupaten Simalungun ditunda dan pembahasannya direkomendasikan oleh DPR RI periode 2009-2014 ke DPR RI yang baru periode 2014-2019.(Lee)
0 Comments