Kuasa hukum PDI Perjuangan melaporkan seorang lelaki berinisial MA lantaran telah dianggap menghina dan mencemarkan nama Presiden Joko Widodo. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Diketahuinya kasus penahanan MA, seorang pedagang
tusuk sate di Jakarta Timur karena dituduh melakukan pencemaran nama
baik kepala negara, menimbulkan reaksi dari netizen. Sejak Rabu (29/10) pagi, cuitan di twitter atau komentar lewat facebook bermunculan, bereaksi atas kasus ini.
Damar Juniarto, Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) --lembaga yang berkonsentrasi pada hak pengguna internet-- menyayangkan penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap MA. Menurutnya, pasal berlapis yang dikenakan kepada MA adalah berlebihan.
"Kalau memang mau dikenakan hukuman, unsur-unsur dari pasal-pasal tersebut harus diurai satu persatu . Harus ada alasan yang kuat, karena tanpa itu semua berarti ada proses kriminalisasi," kata Damar kepada CNN Indonesia, Rabu (29/10).
Dia menyebut, jika MA ditangkap karena menyebarluaskan foto hasil manipulasi, maka yang perlu dibuktikan oleh polisi adalah orang yang memanipulasi foto tersebut. "Kalau ditangkap karena menyebarluaskan manipulasi, maka yang perlu dibuktikan adalah apakah dia juga yang melakukan manipulasinya. Bisa jadi dia hanya menyebarluaskan," ujar Damar.
Begitupun dengan dugaan MA telah melakukan pencemaran nama baik kepala negara. Damar menyebutkan, jika kuasa hukum PDI-P melayangkan laporannya pada pertengahan Juli lalu, maka MA tidak dapat dimasukkan ke dalam tuntutan tersebut. Alasannya, kala itu Jokowi belum menduduki kursi sebagai RI-1.
"Kalau konteksnya pencemaran nama baik, harusnya polisi juga berani mengusut pembuat tabloid Obor Rakyat. Karena masyarakat melihat, pada masa itu kedua koalisi saling mencemarkan nama baik. Tapi tidak ada yang ditindak," sebutnya.
Tidak hanya itu, pelaporan seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan, kata Damar, seharusnya dilakukan langsung oleh orang tersebut. "Artinya, harus Jokowi langsung yang mengadukan, bukan kuasa hukum dari partai PDIP," kata dia.
Begitupun dengan pasal tentang menyatakan perasaan permusuhan di depan umum, maka MA pun dinilai tidak dapat dikenakan atas pasal tersebut. "Karena hanya foto. Kecuali dia mengeluarkan kata-kata ajakan untuk membenci Jokowi ataupun merendahkannya," jelasnya.
Dari sekian pasal tersebut, Damar menganggap, polisi harus siap menunjukan forensik digital yang dapat membuktikan MA sebagai orang yang pertama kali melakukan pencemaran nama baik. "Tidak cukup hanya screenshot. Dan juga harus dibuktikan kalau ada intensi yang ditentukan terus menerus. Kalau cuma sekali, ya enggak memenuhi syarat," kata Damar. (CNNI/sip)
Damar Juniarto, Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) --lembaga yang berkonsentrasi pada hak pengguna internet-- menyayangkan penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap MA. Menurutnya, pasal berlapis yang dikenakan kepada MA adalah berlebihan.
"Kalau memang mau dikenakan hukuman, unsur-unsur dari pasal-pasal tersebut harus diurai satu persatu . Harus ada alasan yang kuat, karena tanpa itu semua berarti ada proses kriminalisasi," kata Damar kepada CNN Indonesia, Rabu (29/10).
Dia menyebut, jika MA ditangkap karena menyebarluaskan foto hasil manipulasi, maka yang perlu dibuktikan oleh polisi adalah orang yang memanipulasi foto tersebut. "Kalau ditangkap karena menyebarluaskan manipulasi, maka yang perlu dibuktikan adalah apakah dia juga yang melakukan manipulasinya. Bisa jadi dia hanya menyebarluaskan," ujar Damar.
Begitupun dengan dugaan MA telah melakukan pencemaran nama baik kepala negara. Damar menyebutkan, jika kuasa hukum PDI-P melayangkan laporannya pada pertengahan Juli lalu, maka MA tidak dapat dimasukkan ke dalam tuntutan tersebut. Alasannya, kala itu Jokowi belum menduduki kursi sebagai RI-1.
"Kalau konteksnya pencemaran nama baik, harusnya polisi juga berani mengusut pembuat tabloid Obor Rakyat. Karena masyarakat melihat, pada masa itu kedua koalisi saling mencemarkan nama baik. Tapi tidak ada yang ditindak," sebutnya.
Tidak hanya itu, pelaporan seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan, kata Damar, seharusnya dilakukan langsung oleh orang tersebut. "Artinya, harus Jokowi langsung yang mengadukan, bukan kuasa hukum dari partai PDIP," kata dia.
Begitupun dengan pasal tentang menyatakan perasaan permusuhan di depan umum, maka MA pun dinilai tidak dapat dikenakan atas pasal tersebut. "Karena hanya foto. Kecuali dia mengeluarkan kata-kata ajakan untuk membenci Jokowi ataupun merendahkannya," jelasnya.
Dari sekian pasal tersebut, Damar menganggap, polisi harus siap menunjukan forensik digital yang dapat membuktikan MA sebagai orang yang pertama kali melakukan pencemaran nama baik. "Tidak cukup hanya screenshot. Dan juga harus dibuktikan kalau ada intensi yang ditentukan terus menerus. Kalau cuma sekali, ya enggak memenuhi syarat," kata Damar. (CNNI/sip)
0 Comments