Walikota Siantar Hulman Sitorus,SE |
BERITASIMALUNGUN.COM, Pematangsiantar-Simpangsiur proses hukum dugaan ijazah palsu Hulman Sitorus, SE sampai saat ini tidak adanya tindak lanjut yang dilakukan, menjadi acuan lemah penegakan supremasi hukum yang menyangkut pimpinan daerah.
Selain tumpulnya mata hukum untuk pimpinan daerah belakangan tercuat nama R br Naibaho pemilik Nomor Induk Siswa SD tetapi ijazahnya atas nama Hulman Sitorus,SE.
Tidak hanya ijazah SD yang santer dipertanyakan ke aslianya tetapi tersangkut juga ijazah SMP yang dimiliki Hulman dimana adanya data bahwa tahun tamatan ijazah tersebut tidak setimpal dengan dokumen akan masuknya Hulman di SMP Negeri 1 Pematangsiantar.
Narasumber yang dapat dipercayai dijumpai disalah satu cafe coffe kota Pematangsiantar, Selasa (28/10) pukul 14.32wib menyayangkan penegakan hukum yang tumpul keatas, dalam hal ini pihak aparat sangat terkesan lemah ada juga asumsi proses hukum yang sudah sampai ke Mabes Polri tidak ditindak lanjuti.
"Kan data yang diketahui nama pemilik NIS atas nama seorang perempuan bukan lelaki dan namanya sangat jauh berbeda tanpa adanya kemiripan, apa sudah terjadi permainan sikut sana sini" tuturnya.
"Selain lemahnya proses hukum yang menyeret nama pimpinan daerah yang terkait ada juga kecurangan yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan yang menjabat saat itu dalam melakukan legalisir ijazah yang digunakan mencalonkan" jelasnya.
"Mungkin semua instansi yang terkait Dinas Pendidikan Siantar dalam melegalisir, KPUD Siantar dalam melakukan verifikasi berkas calon dan aparat hukum yang melakukan proses dugaan pemalsuan sudah kong kali kong atau sudah di sumbat dengan gepokan uang" kesalnya.
"Kita warga Siantar berharap kepada instansi yang berperan dalam hal berkas maupun data Hulman Sitorus, SE untuk mencalon kembali tahun depan harus tegas dan berani melakukan jumpa pers tentang keabsahan ijazah yang digunakan" pintanya.
"Terkusus Kadis Pendidikan kelak supaya lihai maupun bijak jangan terjerat dalam memberikan legalisir Ijazah Hulman Sitorus, SE dan supaya ini menjadi pertimbangan besar" tutupnya.
Lain lagi dengan adanya informasi bahwa hasil tes urine sang Walikota juga tidak sah dan tidak ada kepastian hasil tes dari tim dokter yang dihunjuk KPUD Siantar.
Dengan adanya iming iming bahwa untuk pemilu tahun depan Hulman Sitorus, SE akan bersanding dengan Dirut PDAM Tirtauli Pematangsiantar, Badri Kalimantan yang menjadi polemik tersendiri dikaitkan dengan kenaikan tarif dasar air minum menjadikan adanya dugaan sebagai mesin pencetak uang untuk kebutuhan pencalonan dan kampanye.
Leo Vinsen Simanjuntak selaku Ketua Koswari Siantar melalui selular, Rabu(29/10) pukul 16.40wib sangat menyesalkan perilaku sang pimpinan dearah yang menghalalkan segala cara untuk meraih jabatan yang diharapkan.
"Dalam hal ini semua instansi sudah terkesan kecolongan, seperti Dinas Pendidikan yang melakukan legalisir Ijazah masa hanya 2 tahun tamat SMP, kan sejarahnya dia SD tamat Tahun 1968 dan kok bisa langsung tamat SMP tahun 1970" jelasnya
"Seingat kita Hulman tercatat tamatan SD Swasta RK dengan Nomor Induk 214 Tahun 1968 dan ijazah terakhir SMP dari SMP Swasta Bumi Putera Tahun 1970" pintasnya.
"Bukti autentiknya kan dia pernah terdaftar di SMP Negeri 1 Pematangsiantar di kelas 1 pada Tahun 1969 trus kok langsung bisa tamat satu tahun kemudian, kan sudah bahaya, berarti memang sudah ada unsur kesengajaan untuk menutupi segala permasakahan oleh instansi yang terkait" tutupnya
Hal senada juga ucapkan Franscius Simanjuntak, SH melalui hubungan selular, Rabu (29/10) pukul 14.00wib menegaskan Hulman Sitorus tercatat sebagai siswa SD RK 4 Pematangsiantar dengan nomor induk 214 pada tahun 1970, adanya kerancuan atas nama pertama pemilik nomor induk tersebut.
"Berdasarkan surat keterangan SMP N 1 Siantar bahwa Hulman Sitorus,SE pernah terdaftar menjadi siswa sekolah tersebut tahun ajaran 1969. Hulman tamat SD pada tahun 1968. Akan tetapi berdasarkan ijazah SMUTP / SMP, Hulman yang diangkat oleh Kepala Perwakilan Departemen Pendidikan Provinsi Sumut dengan keputusan tertanggal 20 Agustus 1970 nomor B.3483/Set/Perou/SP.IVE/70 dalam ujian penghabisan yang diselenggarakan pada tanggal 19 - 28 Oktober 1970" jelasnya
"Dalam ijazah SMP Swasta yang ditanda tangani oleh ketua panitia ujian M. PARHUSIP dan dalam hal ini melihat kesimpang siuran dalam penggambilan ijazah dinilai tidak sah karena Hulman hanya menyelesaikan masa SMP 2 tahun saja terbilang tahun 1968 - 1970" tegasnya. (SyamP)
0 Comments