Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Mau Pilkada Serentak Tahun Ini? Segera Revisi UU Pilkada

JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Perppu Pilkada langsung menjadi UU Pilkada, Selasa (20/1). Sepuluh fraksi di DPR menyetujui Perppu tersebut. Namun ada banyak hal yang harus diperbaiki jika UU itu segera dilaksanakan. Apalagi jika mau digunakan untuk pilkada serentak pada akhir 2015.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeiry Sumampouw mengemukakan, agenda mendesak setelah disetujui Perppu tersebut adalah merevisinya. Pasalnya ada banyak substansi yang masih perlu diperjelas. Salah satu substansi yang bisa diubah adalah soal tahun pelaksanaan Pilkada serentak dan uji publik. 

“Ini hal baru (uji publik, Red) karena itu memang masih banyak yang harus dijelaskan. Misalnya, bagaimana mekanismenya, apa metode uji publik, sampai dimana kewenangannya, dan lain-lain," kata Jeiry di Jakarta, Rabu (21/1).

Ia mengharapkan, revisi pun harus dilakukan dalam waktu yang cepat. Mengingat waktu yang sangat mepet untuk pelaksanaan pilkada serentak. 

Namun, dia ragu DPR bisa melakukannya dalam waktu yang cepat. Sebab pembahasan UU di DPR dalam pengalamannya selalu molor.

Dengan waktu yang begitu mepet, Jeiry mengusulkan agar pelaksanaan pilkada serentak sebaiknya diundur ke tahun 2016. Sebab kelihatannya agak sulit melaksanakannya tahun ini.
Jika ingin dipercepat dia meminta DPR agar perlu mengidentifikasi hal-hal penting yang akan direvisi. Dengan demikian bisa lebih mudah dan cepat prosesnya. 

Selain itu harus ditetapkan jadwal yang pasti kapan harus selesai. Hal itu untuk menjadi patokan kerja DPR agar bekerja sesuai dengan waktu yang ada. “Jadwal yang pasti itu agar tak molor pembahasan revisi UU tersebut," tegasnya.

Maksud Uji Publik

Sedangkan salah satu poin yang masih dipermasalahkan dalam UU Pilkada baru yakni terkait uji publik. Sejumlah pengamat menilai, uji publik merupakan sesuatu yang positif tetapi tidak jelas baik mekanisme dan output yang mau dihasilkan.
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykuruddin Hafidz menilai, uji publik ini sebenarnya ide yang positif karena memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon kepala daerah untuk melakukan sosialisasi dan kampanye. 

“Uji publik ini sebenarnya memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon untuk berkampanye dan sosialisasi, sehingga calon yang kaya tidak lebih banyak ke masyarakat dibandingkan yang kurang modalnya," ujar Masykuruddin di Jakarta pada Rabu (21/1).
Namun, dia beranggapan uji publik ini bermasalah karena tidak memberikan implikasi apa-apa terhadap pencalonan. Panitia uji publik, katanya, tidak punya kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap para calon. Uji publik ini bisa dimanipulasi oleh orang-orang tertentu dengan untuk membuat terkenal.

“Panitia uji publik sebenarnya bisa memberikan penilaian atau opini atau skor dengan ukuran-ukuran tertentu sehingga masyarakat dapat menilai para calon berdasarkan uji publik tersebut. Dengan begitu uji publik mendapat nilai yang lebih," jelasnya. 

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Semampow menilai, uji publik merupakan sesuatu yang baru dan positif dalam pilkada, namun sangat kabur dan perlu diperjelas. Menurutnya, uji publik hanya formalitas saja karena tidak bisa menggagalkan calon kepala daerah. 

“Saya menganjurkan uji publik menjadi kesempatan untuk melakukan penjaringan calon-calon yang terbaik. Setelah itu, parpol bisa merekrut calon-calon tersebut," kata Jeirry.

Dia menganjurkan agar uji publik menjadi media bagi KPU memperkenalkan para calon kepala daerah kepada publik dan memberikan akses kepada masyarakat terkait profil dan rekam jejak para calon. “Nanti, yang ikut uji publik saja, yang bisa menjadi calon kepala daerah," pungkasnya. (sp/lee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments