Bupati JR Saragih di sebuah acara gereja di Simalungun.Foto IST |
BERITASIMALUNGUN.COM, Simalungun-Panitia Natal Pemkab Simalungun tahun 2014 diduga melakukan korupsi sebesar Rp 527.500.000. Ini terungkap melalui KNPSI, yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada 7 Juli 2015 melalui surat nomor pengaduan : DPP-KNPSI/059/Lap-Sim/VII/2015.
Ketua KNPSI Jan Wiserdo Saragih kepada Siantarnews, mengatakan selain melaporkan Panitia Natal Pemkab tahun 2014, pihaknya juga ikut melaporkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Simalungun.
Menurut Jan, Pemkab Simalungun menyelenggarakan kegiatan perayaan Natal 2014, dipusatkan pada 3 wilayah, yakni Kecamatan Dolok Panribuan, Kecamatan Purba dan Kecamatan Huta Bayu Raja. Untuk melaksanakan itu, dibentuk panitia yang diketuai Marolop Silalahi.
Anggaran perayaan Natal Pemkab Simalungun dengan masyarakat ini diambil dari bantuan Dana Belanja Hibah TA 2014 sebesar Rp. 1, 2 miliar.
Berdasarkan data dan bukti-bukti yang ada, pemberian bantuan sosial Dana Belanja Hibah kepada Panitia Natal Pemkab Simalungun ini, tak sesuai penganggaran dan tanpa ada proposal dari panitia kepada Pemkab, sebagaimana seharusnya yang telah diatur ketentuan.
Pemberian bantuan kepada Panitia Perayaan Natal Pemkab Simalungun telah melanggar ketentuan pemberian bantuan sosial Dana Belanja Hibah, khususunya Permendagri Nomor 32 tahun 2011, dengan perubahan Permendagri Nomor 39 tahun 2012, pasal 1 ayat (4), pasal 8 ayat (1), pasal 18, pasal 19 ayat (1) dan pasal 27.
Berdasarkan hasil investigasi KNPSI, kata Jan, diduga dalam pelaksanaan kegiatan perayaan Natal ini, Panitia Perayaan Natal Pemkab Simalungun telah melakukan dugaan korupsi dengan melakukan mark up atau penggelembungan harga dan biaya-biaya pelaksanaan.
Biaya pelaksanaan untuk 3 wilayah kecamatan menghabiskan anggaran Rp 1,2 miliar atau Rp 400 juta untuk satu kecamatan.
Peserta atau massa yang mengikuti Perayaan Natal Pemkab Simalungun TA 2014 tersebut adalah masyarakat dari tiap-tiap kecamatan yang dimobilisasi para camat.
Panitia tak ada memberikan bantuan biaya transportasi dan biaya-biaya lain kepada tiap-tiap kecamatan dalam memobilisasi masyarakat yang mengikuti perayaan Natal tersebut.
Berdasrkan informasi dari masyarakat dan meihat kondisi dan kemampuan tempat atau tanah lapang tempat pelaksanaan Perayaan Natal Pemkab Simalungun Tahun 2014 di Kecamatan Dolog Panribuan, Purba dan Huta Bayu Raja adalah sebagai berikut, di Kecamatan Purba maksimal 4.500.orang, Kecamatan Dolog Panribuan maksimal 3.000 orang, dan Kecamatan Huta Bayu Raja maksimal 3.000 orang.
Beradasarkan jumlah tersebut dapat diasumsikan bahwa jumlah seluruhnya yang menghadiri Perayaan Natal Pemkab Simalungun adalah sebanyak 10.500 orang.
Melihat jumlah yang hadir pada saat perayaan Natal Pemkab Simalungun Tahun 2014 tersebut maka dengan asumsi yang hadir rata-rata 3.500 jiwa, maka biaya perayaan Natal tersebut hanya sebesar Rp 672.500.000.
Dalam setiap pelaksanaan Natal di 3 wilayah, selalu terjadi permasalahan kekurangan makanan, sehingga patut diduga jumlah makanan yang disediakan panitia tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang dibelanjakan.
Jjika melihat fakta dan asumsi perhitungan pada tabel di atas, maka sangat patut diduga kuat, Panitia Perayaan Natal Pemkab Simalungun telah melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara minimal sebesar Rp 527.500.000. (Rp 1.200.000.000 – Rp 672.500.000).
Pelaksanaan acara Perayaan Natal Pemkab Simalungun tahun 2014 dilangsungkan di Kecamatan Purba pada 2 Desember 2014, di Kecamatan Dolog Panribuan pada 9 Desember 2014 dan di Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi pada 15 Desember 2015.
Walaupun Pemkab Simalungun telah memberikan bantuan dana Belanja Hibah kepada Panitia Perayaan Natal Pemkab Simalungun tahun 2014, namun Panitia Perayaan Natal Pemkab Simalungun tahun 2014 juga membuat proposal permohonan dan meminta bantuan dan telah menerima bantuan tersebut dari pihak ke tiga seperti BUMN, BUMD, dan perusahaan- perusahaan swasta besar dan kecil lainnya.
Berdasarkan informasi terdapat perusahaan yang memberikan bantuan berupa barang yang diperuntukkan atau di bagikan kepada masyarakat dalam bentuk lucky draw.
Untuk menguatkan laporan dan pengaduan kami ini, oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan LHP Nomor : 28C/LHP/XVIII/.MDN/06/2015 tanggal 23 Mei 2015, pada kesimpulannya menyatakakan Bantuan Belanja Hibah kepada Panitia Natal Pekab Simalungun tahun 2014 ini tidak tepat sasaran, tanpa proposal,.bertentangan dengan Permendagri Nomor 32 tahun 2012. (Tigor-Sianternews.com)
0 Comments