Rapat koordinasi membahas berbagai permasalahan dan tantangan serta
rekomendasi dalam mewujudkan sinergi kebijakan makroekonomi, sektoral,
dan strategi pembiayaan infrastruktur energi. Hal ini penting dalam
mencapai ketahanan energi untuk mendukung industrialisasi,
sehingga ekonomi Indonesia mampu tumbuh lebih tinggi, berkesinambungan
dan inklusif.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Bank Indonesia, Pemerintah
Pusat (Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Pemerintah Daerah
(Pemerintah Provinsi se-Kalimantan dan Kabupaten/Kota di Provinsi
Kalimantan Timur), serta PLN dan SKK Migas.
Indonesia perlu memperkuat industrialisasi untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan
dalam menghadapi dampak perekonomian global.
Pertumbuhan ekonomi tidak lagi dapat mengandalkan ekspor komoditas
primer, seiring dengan permintaan dunia yang terus menurun
dan disertai dengan harga komoditas yang cenderung melemah.
Hal ini
tercermin pada pertumbuhan ekonomi di beberapa daerah yang mengandalkan
komoditas sumber daya alam mengalami pertumbuhan negatif dalam beberapa
periode terakhir. Menyikapi kondisi tersebut,
perlu segera dilakukan berbagai langkah yang diperlukan untuk
mempercepat transformasi perekonomian melalui hilirisasi dan
pengembangan kedaulatan energi.
Strategi industrialisasi dilakukan dengan berbasis pada sumber daya alam yang tersedia di masing-masing
daerah.
Upaya ini telah mulai dilakukan dengan hilirisasi dari komoditas
tambang Indonesia, seperti kebijakan pembangunan smelter dan
pengembangan industri petrokimia.
Dalam konteks spasial, Kalimantan memiliki potensi besar untuk
melaksanakan hilirisasi tersebut, sejalan dengan sumber daya alam yang
dimilikinya, antara lain, minyak, gas, mineral dan batubara. Hal
tersebut dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk
Indonesia di pasar internasional, sehingga meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan memperkuat kinerja transaksi berjalan.
Kementerian Keuangan mempersiapkan insentif fiskal dalam pengembangan infrastruktur energi.
Fasilitas yang disediakan adalah rencana pemberian tax holiday dalam
bentuk relaksasi jangka waktu yang lebih panjang bagi industri sumber
daya terbarukan dan industri pengilangan minyak bumi.
Pemerintah juga
menyiapkan tax allowance, antara lain berupa pengurangan
pajak penghasilan neto, percepatan penyusutan dan amortisasi bagi
bidang usaha terkait pertambangan, smelter dan pembangkit listrik.
Terkait dengan skema pembiayaan infrastruktur, Pemerintah mendorong
skema pembiayaan dengan public-private partnership (PPP)
dalam proses akuisisi lahan, pengembangan proyek, termasuk penjaminan
pemerintah melalui PT Penjamin Infrastruktur Indonesia.
Di bidang tata ruang serta penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan, Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (LHK) memberikan prioritas kepada proyek-proyek pembangunan infrastruktur.
Beberapa capaian adalah telah selesainya perubahan kawasan hutan dalam
revisi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di Kalimantan. Selain itu, untuk
mendukung percepatan pembangunan listrik 35.000 MW, Kementerian LHK
telah memproses berbagai perijinan yang menjadi kewenangannya, termasuk
berbagai persetujuan prinsip kepada PT. PLN.
Terkait
kawasan hutan, berdasarkan arahan Presiden RI, pada seluruh fungsi
hutan (mulai dari cagar alam, hutan lindung, hingga hutan produksi)
dapat dimanfaatkan untuk infrastruktur energi. Namun demikian, hal ini
tetap membutuhkan dukungan pemerintah daerah untuk
mempercepat proses penetapan peraturan daerah tentang RTRW.
Kementerian ESDM juga menjadikan pengembangan infrastruktur energi sebagai prioritas dengan memberikan
relaksasi perijinan.
Implementasi kebijakan dan proyek strategis dilakukan untuk
melaksanakan bauran energi nasional. Terkait listrik dan EBT,
penyederhanaan perijinan
dari 52 ijin menjadi 29 ijin dan memperpendek waktu prosesnya. Demikian
juga terkait dengan kegiatan di sektor migas dan minerba. Terkait
dengan proyek listrik, selain relaksasi juga dilakukan penyederhanaan
prosedur penetapan harga jual listrik serta perpanjangan
jaminan kontrak hingga mencapai 25 tahun.
Langkah
Pemerintah dalam mewujudkan infrastruktur listrik 35.000 MW dipercepat
untuk mendukung industrialisasi.
Sampai dengan saat ini perkembangan pembangunan infrastruktur listrik
tersebut telah berjalan, meskipun masih menghadapi sejumlah tantangan
yang perlu segera diselesaikan dengan koordinasi yang baik.
Sejumlah tantangan tersebut antara lain terkait aspek lahan dan
perijinan, termasuk di Kalimantan. Untuk mengatasi berbagai tantangan
tersebut, pertemuan koordinasi di Balikpapan ini merupakan momentum yang
penting untuk memperkuat koordinasi agar proses industrialisasi
dalam rangka transformasi perekonomian dapat berlangsung lebih cepat
dan efektif.
Rapat koordinasi menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang akan diwujudkan dalam bentuk kebijakan
yang konsisten serta bersinergi dengan implementasi yang tepat waktu dan terukur, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Beberapa kesepakatan, antara lain :
1.
Mempercepat
pembangunan infrastruktur energi nasional, termasuk di Kalimantan,
untuk mendukung proses hilirisasi berbasis sumber daya alam.
2.
Konsistensi
dukungan dari pemerintah daerah dalam proses pengadaan tanah untuk
proyek kelistrikan, antara lain dalam bentuk perencanaan tata ruang
wilayah, alternatif penggunaan tanah milik pemda atau BUMD, termasuk
dukungan dalam persetujuan prinsip untuk pelaksanaan proyek dan
persetujuan kelayakan lingkungan hidup proyek/AMDAL.
3.
Komitmen
pemerintah daerah dan dinas terkait dalam penyederhanaan proses
perizinan, antara lain melalui PTSP untuk perbaikan iklim investasi.
4.
Memastikan pelaksanaan program listrik 35.000 MW sesuai rencana dengan jadwal kontrak yang ketat.
5.
Mendorong
partisipasi aktif daerah dalam merespons berbagai insentif yang telah
dilakukan oleh pemerintah pusat agar pengembangan infrastruktur energi
di daerah dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Ke
depan, para peserta rakor sepakat untuk terus memperkuat koordinasi
dalam memastikan efektivitas
dari berbagai kebijakan, serta merumuskan langkah-langkah lanjutan yang
diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas
makroekonomi. (Balikpapan, 11 Agustus 2014. Departemen Komunikasi Tirta Segara
Direktur Eksekutif)
0 Comments