ILUSTRASI |
PETISI
ini dipicu oleh aksi unjukrasa warga yang mengatas-namakan umat Islam
Bekasi di Kantor Walikota Bekasi di Jl. Ahmad Yani, kota Bekasi, Jawa
Barat. Para demonstran mengklaim, lokasi rencana pembangunan Gereja
Santa Clara di kecamatan Bekasi Utara kota Bekasi, berada di kawasan
penduduk beragama Islam dan belum mendapat izin dari warga sekitar.
Padahal
fakta menunjukkan, rencana pembangunan Gereja Katolik Paroki Santa
Clara yang berlokasi di Jalan Duta Bulevard Barat Blok AE-3 No.7
RT03/RW06, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi
itu, sudah sesuai dengan ketentuan dan syarat tentang tata cara
pendirian rumah ibadah di Indonesia.
Buktinya, Forum Kerukunan Ummat
Beragama Bekasi (FKUB) Bekasi mengeluarkan surat bernomor :
109/REK.FKUB/IV/2015 tertanggal 20 April 2015, tentang diizinkannya
rencana pembangunan Gereja Santa Clara. Setelah keluar surat itu keluar,
pihak gereja mengurus IMB yang kemudian diterbitkan pada Juli 2015.
Area gereja seluas 5.000 meter persegi yang memiliki 12.000 anggota
jemaat ini, siap memulai pembangunan gedung gereja.
Namun,
usai kantornya didemo oleh warga pada 10 Agustus 2015, Walikota Bekasi
Rahmat Effendi (Pepen) mengatakan hasil negosiasi bersama perwakilan
demonstran adalah rencana pembangunan gereja dihentikan. Pepen justru
menunjuk pengadilan, jika masih ada pihak atau kelompok yang keberatan
dan tetap menolak rencana pembangunan Gereja Santa Clara. "Untuk sementara status quo dulu," katanya.
Teman-teman,
Mari
kita ikut petisi ini sebagai upaya turut memelihara toleransi
umat-beragama di Indonesia. Partisipasi dan dukungan Anda akan sangat
berarti untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa
mendatang. (
|
0 Comments