Gatot Pujo Nugroho |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi
menyebut, perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov
Sumut yang saat ini ditangani kejaksaan agung, cukup fenomenal.
Menurut Ucok, dilihat dari dugaan jumlah kerugian negara, kasus
bansos Sumut ini memecahkan rekor. Setidaknya jika dibandingkan dengan
kasus bansos di Pemprov Banten yang dikenal jor-joran menggelontorkan
dana bansos 2011-2012, yang angka kerugian negaranya “hanya” Rp 7,65
miliar.
Sedang untuk kasus Sumut, seperti pernah disampaikan Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, telah
merugikan keuangan negara hingga Rp 380 miliar.
Angkanya kemungkinan bisa membengkak lagi, karena Rp 380 miliar itu
merupakan penyaluran dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan. Ada
lagi kategori “yang tidak sesuai ketentuan”, yang nilainya Rp 43,71
miliar.
“Kasus bansos Sumut ini rekor, terhebat dibanding dengan kasus-kasus
serupa di daerah lain,” ujar Uchok kepada JPNN, kemarin (23/8).
Memang, dibandingkan dengan tingkat kabupaten/kota, ada yang nilainya
juga cukup besar, yakni kasus bansos Pemko Bandung tahun 2007-2008,
yakni Rp 40 miliar. “Tapi ya tetap saja kalah dengan Sumut dari jumlah
dugaan kerugian negaranya,” imbuhnya lagi.
Uchok mengaku tidak kaget jika kasus bansos Sumut ini memecahkan
rekor. Pasalnya, lanjutnya, selama ini Sumut sudah dicap sebagai daerah
yang pejabatnya suka memainkan uang yang menjadi haknya rakyat.
“Permainan hepeng di Sumut sudah terkenal. Makanya, saya berharap
kejaksaan agung segera saja menetapkan tersangkanya, biar permainannya
tidak berlama-lama,” ujar Uchok dengan gaya bicara yang khas,
blak-blakan.
Sebelumnya, Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, menyebutkan bahwa
gelar perkara kasus bansos Sumut ini segara dilakukan setelah tim
penyidik kelar melakukan pemeriksaan di Medan. Dari gelar perkara ini
nantinya ditetapkan nama tersangka.
Tony juga mengatakan dari penggeledahan yang dilakukan setidaknya di
lima tempat, penyidik menemukan alat bukti bahwa di setiap penerima
terjadi pembayaran fiktif hingga Rp 200 juta. “Berarti kalau lima tempat
saja itu nilainya sudah Rp 1 miliar,” ujarnya.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nurgoho sendiri akan menjalani pemeriksaan
perdana sebagai saksi kasus bansos tahun 2011-2013, besok (25/8).
Kemungkinan besar, Gatot akan menjalani pemeriksaan sendirian, tanpa
didampingi kuasa hukumnya, lantaran masih berstatus sebagai saksi.
Yanuar Waseso, kuasa hukum Gatot dalam kasus suap hakim PTUN Medan,
saat ditanya JPNN akhir pekan lalu, mengaku dirinya sama sekali belum
membahas kasus bansos dengan kliennya itu. (JPNN)
0 Comments