![]() |
Bupati Simalungun JR Saragih |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Nota jawaban Bupati Simalungun atas
pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tidak dihadiri Bupati Simalungun JR Saragih, Wakil Bupati Simalungun Hj Nuryati Damanik dan Sekda Simalungun Gideon Purba. Padahal, rapat paripurna tersebut mengagendakan pembacaan jawaban Bupati atas pertanyaan dewan tentang
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RP-APBD), Kamis (17/9/2015).
Rapat ini lanjutan rapat sebelumnya yang
sempat di skors, karena tidak quorum. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB di
ruangan aula DPRD Simalungun, Pematang Raya Kabupaten Simalungun. Pantauan Siantarnews, anggota dewan
mewakili dari setiap fraksi sudah hadir dan sesuai dengan tata tertib,
rapat itu sudah memenuhi syarat untuk dibuka.
Bupati JR tidak dapat hadir dan sudah
mendelegasikannya ke Sekdakab Gideon Purba. Namun, Gideon memilih tak
hadir. Tidak ada keterangan resmi, mengapa kedua pejabat publik ini
tidak mengikuti rapat paripurna.
Pimpinan sidang langsung dipimpin oleh
Ketua DPRD Johalim Purba bersama 41 anggota DPRD yang diwakili 7 fraksi.
Sedangkan dari eksekutif, dihadiri seluruh kepala SKPD. Untuk
membacakan jawaban bupati, diwakili oleh Asisten III, Jon Suka Jaya
Purba.
Sidang itu berjalan mulus tanpa ada
satupun dewan yang meginterupsi. Disinggung terkait belum terbitnya
perbup APBD, Johalim mengatakan, hal itu bukan kesalahan dalam
memparipurnakan tentang nota jawaban bupati atas pemandangan umum
fraksi-fraksi. “Nggak masalah kalau Bupati dan Sekda tak hadir” kata
Johalim.
Johalim juga mengakui telah melakukan
lobi-lobi politik kepada seluruh anggota DPRD Simalungun yang tergabung
dalam fraksi, agar rapat bisa quorum. “Saya tidak membantah kalau saya selaku
ketua DPRD sudah merayu seluruh anggota DPRD agar quorum,” ucap Ketua
Tim Pemenangan JR-Amran.
Pernyataan Johalim dibantah oleh Ketua
Fraksi NasDem, Bernard Damanik SE. Ia tidak sependapat apa yang
dikatakan Johalim soal perbup APBD yang tak kunjung ada. “Saya tidak sependapat apa yang dikatakan Johalim, sebab pada dasarnya, bila APBD belum diperdakan, maka perbub harus sudah ada.
Yang ada itu masi perbub nomor 25
tentang penjabaran APBD tahun 2015. Sementara perbup penjabaran PAPBD
belum ada” beber Bernard. Menurutnya, sepanjang perbup dimakasud
tidak ada, maka akan menjadi kendala bagi DPRD untuk membahas PAPBD
2015. “Itu yang kita perdebatkan sampai saat ini, ” tutur Damanik, usai
menghadiri rapat. (Manson Purba)
0 Comments