Info Terkini

10/recent/ticker-posts

BUPATI-WABUB-SEKDA Simalungun Abaikan Rapat Paripurna DPRD Simalungun Soal APBD Perubahan 2015

Bupati Simalungun JR Saragih
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Nota jawaban Bupati Simalungun atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tidak dihadiri Bupati Simalungun JR Saragih, Wakil Bupati Simalungun Hj Nuryati Damanik dan Sekda Simalungun Gideon Purba. Padahal, rapat paripurna tersebut mengagendakan pembacaan jawaban Bupati atas pertanyaan dewan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD), Kamis (17/9/2015).

Rapat ini lanjutan rapat sebelumnya yang sempat di skors, karena tidak quorum. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB di ruangan aula DPRD Simalungun, Pematang Raya Kabupaten Simalungun. Pantauan Siantarnews, anggota dewan mewakili dari setiap fraksi sudah hadir dan sesuai dengan tata tertib, rapat itu sudah memenuhi syarat untuk dibuka.

Bupati JR tidak dapat hadir dan sudah mendelegasikannya ke Sekdakab Gideon Purba. Namun, Gideon memilih tak hadir. Tidak ada keterangan resmi, mengapa kedua pejabat publik ini tidak mengikuti rapat paripurna.

Pimpinan sidang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Johalim Purba bersama 41 anggota DPRD yang diwakili 7 fraksi. Sedangkan dari eksekutif, dihadiri seluruh kepala SKPD. Untuk membacakan jawaban bupati, diwakili oleh Asisten III, Jon Suka Jaya Purba.

Sidang itu berjalan mulus tanpa ada satupun dewan yang meginterupsi. Disinggung terkait belum terbitnya perbup APBD, Johalim mengatakan, hal itu bukan kesalahan dalam memparipurnakan tentang nota jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi. “Nggak masalah kalau Bupati dan Sekda tak hadir” kata Johalim.

Johalim juga mengakui telah melakukan lobi-lobi politik kepada seluruh anggota DPRD Simalungun yang tergabung dalam fraksi, agar rapat bisa quorum. “Saya tidak membantah kalau saya selaku ketua DPRD sudah merayu seluruh anggota DPRD agar quorum,” ucap Ketua Tim Pemenangan JR-Amran.

Pernyataan Johalim dibantah oleh Ketua Fraksi NasDem, Bernard Damanik SE. Ia tidak sependapat apa yang dikatakan Johalim soal perbup APBD yang tak kunjung ada. “Saya tidak sependapat apa yang dikatakan Johalim, sebab pada dasarnya, bila APBD belum diperdakan, maka perbub harus sudah ada.

Yang ada itu masi perbub nomor 25 tentang penjabaran APBD tahun 2015. Sementara perbup penjabaran PAPBD belum ada” beber Bernard. Menurutnya, sepanjang perbup dimakasud tidak ada, maka akan menjadi kendala bagi DPRD untuk membahas PAPBD 2015. “Itu yang kita perdebatkan sampai saat ini, ” tutur Damanik, usai menghadiri rapat. (Manson Purba)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments