Info Terkini

10/recent/ticker-posts

17 Paslon Pilkada Belum Serahkan SK Pemberhentian

BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Sebanyak 17 peserta pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara belum menyerahkan surat pemberhentian dari tugas lama yang menjadi persyaratan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12/2015.


Anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Kamis, mengatakan, dari pendataan dan laporan 23 KPU kabupaten/kota di Sumut, terdapat 51 peserta pilkada yang sebelumnya berprofesi sebagai PNS, anggota dewan, dan pegawai BUMN/BUMD.

Dari jumlah tersebut, 37 orang sudah menyerahkan SK pemberhentian dari tugas lama, diantaranya Dzulmi Eldin yang menjadi peserta pilkada di Kota Medan Sedangkan 14 orang lainnya belum menyerahkan seperti peserta pilkada di Kota Binjai, Kabupaten Karo, dan Simalungun.

"14 orang lagi belum menyerahkan, tetapi nama-namanya saya lupa," katanya.

Sesuai dengan aturan dan jadwal tahapan pilkada, penyerahan SK pemberhentian dari tugas awal tersebut paling lama diserahkan pada 22 Oktober 2015 yang merupakan hari ke-60 masa penetapan pasangan calon.

Pihaknya telah mengingatkan KPU kabupaten/kota untuk memberitahukan seluruh peserta pilkada yang belum menyerahkan SK pemberhentian itu tepat waktu.

Hal itu disebabkan penyerahan SK pemberhentian dari tugas lama tersebut berkaitan dengan hak konstitusional peserta pilkada.

Jika SK tersebut tidak diserahkan, yang bersangkutan dapat dinyatakan "Tidak memenuhi Syarat" (TMS) dan dibatalkan sebagai peserta pilkada.

"Kita berikan waktu hari ini, bahkan sampai malam pun masih kita tunggu," katanya.

Ia menambahkan, setelah batas waktu penyerahan SK pemberhentian itu berkahir, KPU kabupaten/kota akan melakukan rapat internal dan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) pada Jumat (23/10) mengenai keputusan yang akan diambil.

Koordinasi itu perlu dilakukan untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai peserta pilkada yang belum menyerahkan SK pemberhentian dari tugas lama.

"Kita juga mau mengetahui, (tidak diserahkannya SK itu), kesalahan yang bersangkutan atau di luar kendali yang bersangkutan," katanya.(*)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments