BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Sebanyak 17 peserta pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara belum menyerahkan surat pemberhentian dari tugas lama yang menjadi persyaratan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12/2015.
Anggota KPU Sumut Benget Manahan
Silitonga di Medan, Kamis, mengatakan, dari pendataan dan laporan 23 KPU
kabupaten/kota di Sumut, terdapat 51 peserta pilkada yang sebelumnya
berprofesi sebagai PNS, anggota dewan, dan pegawai BUMN/BUMD.
Dari jumlah tersebut, 37 orang sudah menyerahkan SK pemberhentian dari
tugas lama, diantaranya Dzulmi Eldin yang menjadi peserta pilkada di
Kota Medan Sedangkan 14 orang lainnya belum menyerahkan seperti peserta
pilkada di Kota Binjai, Kabupaten Karo, dan Simalungun.
"14 orang lagi belum menyerahkan, tetapi nama-namanya saya lupa," katanya.
Sesuai dengan aturan dan jadwal tahapan pilkada, penyerahan SK
pemberhentian dari tugas awal tersebut paling lama diserahkan pada 22
Oktober 2015 yang merupakan hari ke-60 masa penetapan pasangan calon.
Pihaknya telah mengingatkan KPU kabupaten/kota untuk memberitahukan
seluruh peserta pilkada yang belum menyerahkan SK pemberhentian itu
tepat waktu.
Hal itu disebabkan penyerahan SK pemberhentian
dari tugas lama tersebut berkaitan dengan hak konstitusional peserta
pilkada.
Jika SK tersebut tidak diserahkan, yang
bersangkutan dapat dinyatakan "Tidak memenuhi Syarat" (TMS) dan
dibatalkan sebagai peserta pilkada.
"Kita berikan waktu hari ini, bahkan sampai malam pun masih kita tunggu," katanya.
Ia menambahkan, setelah batas waktu penyerahan SK pemberhentian itu
berkahir, KPU kabupaten/kota akan melakukan rapat internal dan
berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) pada Jumat
(23/10) mengenai keputusan yang akan diambil.
Koordinasi itu
perlu dilakukan untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai peserta
pilkada yang belum menyerahkan SK pemberhentian dari tugas lama.
"Kita juga mau mengetahui, (tidak diserahkannya SK itu), kesalahan
yang bersangkutan atau di luar kendali yang bersangkutan," katanya.(*)
0 Comments