Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat akan beranjak pulang ke Surabaya setelah menemui Menteri Sosial meminta dukungan untuk rehabilitasi PSK Dolly. Risma sempat berpamitan dengan sejumlah awak media dari dalam mobilnya. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto) |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Calon Wali Kota Surabaya periode 2015-2020, Tri Rismaharini,
menyampaikan berita yang menginformasikan dirinya ditetapkan sebagai
tersangka terkait kasus tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling
Gedung Pasar Turi, fitnah.
“Bu Risma menyampaikan bahwa ini fitnah dan beliau tetap sabar dan
tidak akan berhenti memperjuangkan kebenaran dan juga hak warga Kota
Surabaya,” ucap Juru Bicara Tim Kampanye Tri Rismaharini-Whisnu Sakti
Buana, Didik Prasetiyono, dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Jumat (23/10).
Didik menjelaskan, hingga hari Jumat (23/10), pukul 17.00 WIB,
pihaknya belum menerima konfirmasi ataupun salinan Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan (SPDP), baik dari Kepolisian Daerah Jawa Timur
(Polda Jatim) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Oleh karena itu, dia menilai, berita yang menginformasikan Risma
telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan rekayasa untuk menjegal
Risma jelang Pemilihan Wali Kota Surbaya 2015. Tujuannya, mempengaruhi
opini masyarakat untuk merusak nama baik. Ujungnya, ingin elektabilitas
pasangan Risma-Whisnu turun.
“Upaya penjegalan ini bukan sekali ini saja, tetapi sudah dilakukan
beberapa kali diantaranya penggagalan pencalonan hingga ujungnya adalah
keinginan pembatalan Pemilihan Wali Kota Surabaya 2015,” ucap Didik.
Sebelumnya, salah satu media online daerah di Kota Surabaya
memberitakan Risma ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait
kasus lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di
sekeliling gedung Pasar Turi. Kepastian itu muncul dari berkas SPDP yang
dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Saat ditanya terkait kabar tersebut, Romy Arizyanto, Kepala Seksi
Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim pun membenarkannya. "Iya.
SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim," ujar dia.
Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP Nomor
B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati
Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai
tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu. "Kemudian penyidik mengirim SPDP
itu dan baru kami terima pada 30 September lalu," jelasnya.
Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para
pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dijerat dengan Pasal 421 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Satuharapan.com)
0 Comments