Hendro Susilo. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Terungkap pada sidang DKPP RI, yang dilaksanakan di KPU propinsi,
bahwa gonta-ganti paslon dari Zulkarnaen Damanik kepada Evra Sasski
Damanik, KPU Simalungun menyalahi aturan.
“KPU Simalungun, dalam gonta-ganti paslon perseorangan antara
Zulkarnaen Damanik kepada Evra Sasski Damanik, kata majelis persidangan
sudah bersalah,” kata Hendro Susilo selaku pelapor dalam sidang DKPP RI,
yang dilaksanakan di KPU Propinsi Sumut, (15/10/2015).
Menurut Hendro, penerimaan pergantian balon Zulkarnaen Damanik kepada
Evra Sasski Damanik, hanya berdasarkan surat pengunduran diri dari
Zulkarnaen Damanik dan surat sakit yang tidak dikeluarkan oleh IDI RSUD
Djasamen Saragih, melainkan dari rumah sakit swasta.
“Apa yang dilakukan oleh Adelbert Damanik dan seluruh komisioner KPU
Simalungun, dianggap DKPP RI sudah menyalahi aturan yang ada,”
ungkapnya, sembari menambahkan ketika menjelis mengungkapkan bahwa KPU
Simalungun bersalah maka wajah dari ketua KPU Simalungun, terlihat grogi
dan memerah. (Manson Purba)
0 Comments