Info Terkini

10/recent/ticker-posts

DKPP Tegaskan KPU Simalungun Bersalah Soal Evra Saski Damanik

Hendro Susilo.
Hendro Susilo.
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Terungkap pada sidang DKPP RI, yang dilaksanakan di KPU propinsi, bahwa gonta-ganti paslon dari Zulkarnaen Damanik kepada Evra Sasski Damanik, KPU Simalungun menyalahi aturan.

“KPU Simalungun, dalam gonta-ganti paslon perseorangan antara Zulkarnaen Damanik kepada Evra Sasski Damanik, kata majelis persidangan sudah bersalah,” kata Hendro Susilo selaku pelapor dalam sidang DKPP RI, yang dilaksanakan di KPU Propinsi Sumut, (15/10/2015).

Menurut Hendro, penerimaan pergantian balon Zulkarnaen Damanik kepada Evra Sasski Damanik, hanya berdasarkan surat pengunduran diri dari Zulkarnaen Damanik dan surat sakit yang tidak dikeluarkan oleh IDI RSUD Djasamen Saragih, melainkan dari rumah sakit swasta.


“Apa yang dilakukan oleh Adelbert Damanik dan seluruh komisioner KPU Simalungun, dianggap DKPP RI sudah menyalahi aturan yang ada,” ungkapnya, sembari menambahkan ketika menjelis mengungkapkan bahwa KPU Simalungun bersalah maka wajah dari ketua KPU Simalungun, terlihat grogi dan memerah. (Manson Purba)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments