BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melaksanakan gelar perkara
dugaan kasus korupsi pengadaan 1.410 sertifikat aset Pemkab Simalungun
tahun 2014 sebesar Rp2 miliar. Pihak Kejari mengatakan, selain mantan
Kepala BPN Simalunghun Asli Dachi, akan ada tersangka yang lain.
“Tim penyidik kita dan para jaksa Kejari Simalungun sedang ekspose
(gelar perkara) sekarang, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 1.410
sertifikat aset milik Pemkab Simalungun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri
Simalungun Irvan PD Samosir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus
(Kasipidsus) Parada Situmorang kepada wartawan setelah selesai melakukan
gelar perkara di Kejari Simalungun, Senin (12/10).
Kata Parada, setelah gelar perkara ini, tim penyidik telah
menyimpulkan bahwa selain oknum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Simalungun yang ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat
dipastikan akan ada tambah tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi
proyek sertifikiasi tersebut, yang telah merugikan keuangan negara
sebesar Rp1,9 miliar lebih. “Kita pastikan, tersangka lebih dari satu
orang,” ungkap Parada.
Parada menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan
pemanggilan terhadap oknum pejabat teras di Pemkab Simalungun untuk
dimintai keterangan sebagai saksi.
“Terhadap dugaan perbuatan tersangka AD (Asli Dachi), jaksa
menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20
Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Parada Situmorang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asli Dakhi yang merupakan mantan
Kepala BPN Simalungun mendapat proyek pengadaan sertifikat 1.410 bidang
tanah aset Pemkab Simalungun, yang dananya berasal dari dana hibah
melalui APBD Simalungun tahun 2014.
Untuk itu, saksi membentuk panitia yang ternyata bodong, karena
setelah diteliti, ternyata susunan panitia tidak sesuai ketentuan. Ia
telah memasukkan orang-orang yang bukan pegawai di kantor BPN Simalungun
dan atas temuan BPK tahun 2015, dana belanja hibah sekitar Rp2 miliar
itu ternyata terkirim ke rekening pribadi Asli Dakhi, bukan ke rekening
panitia.
Bahkan, untuk melengkapi administrasi pembuatan sertifikat, menurut
Parada, saksi telah mengalirkan dana sebesar Rp177 juta ke rekening
pemilik 7 CV (commanditaire vennootschap) di Medan dengan alasan untuk
biaya pengerjaan tugu patok koordinat. Dan, setelah masuk, Asli Dakhi
menyuruh orangnya, yakni Hermansyah Putra dan Antosa Fransiscus Dakhi
untuk menarik kembali dana tersebut. Pertama, dilakukan pada Mei 2014
dan kedua pada Juli 2014.
Dan, telah ditemukan adanya penyimpangan tersangka Asli Dakhi yang
hanya menerbitkan 5 sertifikat, selanjutnya ia pindah tugas ke
Palangkaraya. Kemudian, jabatannya digantikan Ismed Sofyan Syah yang
menerbitkan 6 sertifikat sehingga seluruhnya berjumlah 11 sertifikat
dengan biaya sekitar Rp60 juta dari yang seharusnya 1.410 sertifikat
berbiaya Rp2 miliar. (MSC)
0 Comments