Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Gelar Perkara Pengadaan 1.410 Sertifikat, Kajari Sebut Ada Tersangka Baru

BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melaksanakan gelar perkara dugaan kasus korupsi pengadaan 1.410 sertifikat aset Pemkab Simalungun tahun 2014 sebesar Rp2 miliar. Pihak Kejari mengatakan, selain mantan Kepala BPN Simalunghun Asli Dachi, akan ada tersangka yang lain.

“Tim penyidik kita dan para jaksa Kejari Simalungun sedang ekspose (gelar perkara) sekarang, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 1.410 sertifikat aset milik Pemkab Simalungun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irvan PD Samosir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Parada Situmorang kepada wartawan setelah selesai melakukan gelar perkara di Kejari Simalungun, Senin (12/10).

Kata Parada, setelah gelar perkara ini, tim penyidik telah menyimpulkan bahwa selain oknum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun yang ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat dipastikan akan ada tambah tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek sertifikiasi tersebut, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih. “Kita pastikan, tersangka lebih dari satu orang,” ungkap Parada.

Parada menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap oknum pejabat teras di Pemkab Simalungun untuk dimintai keterangan sebagai saksi.


“Terhadap dugaan perbuatan tersangka AD (Asli Dachi), jaksa menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Parada Situmorang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Asli Dakhi yang merupakan mantan Kepala BPN Simalungun mendapat proyek pengadaan sertifikat 1.410 bidang tanah aset Pemkab Simalungun, yang dananya berasal dari dana hibah melalui APBD Simalungun tahun 2014.

Untuk itu, saksi membentuk panitia yang ternyata bodong, karena setelah diteliti, ternyata susunan panitia tidak sesuai ketentuan. Ia telah memasukkan orang-orang yang bukan pegawai di kantor BPN Simalungun dan atas temuan BPK tahun 2015, dana belanja hibah sekitar Rp2 miliar itu ternyata terkirim ke rekening pribadi Asli Dakhi, bukan ke rekening panitia.

Bahkan, untuk melengkapi administrasi pembuatan sertifikat, menurut Parada, saksi telah mengalirkan dana sebesar Rp177 juta ke rekening pemilik 7 CV (commanditaire vennootschap) di Medan dengan alasan untuk biaya pengerjaan tugu patok koordinat. Dan, setelah masuk, Asli Dakhi menyuruh orangnya, yakni Hermansyah Putra dan Antosa Fransiscus Dakhi untuk menarik kembali dana tersebut. Pertama, dilakukan pada Mei 2014 dan kedua pada Juli 2014.


Dan, telah ditemukan adanya penyimpangan tersangka Asli Dakhi yang hanya  menerbitkan 5 sertifikat, selanjutnya ia pindah tugas ke Palangkaraya. Kemudian, jabatannya digantikan Ismed Sofyan Syah yang menerbitkan 6 sertifikat sehingga seluruhnya berjumlah 11 sertifikat dengan biaya sekitar Rp60 juta dari yang seharusnya 1.410 sertifikat berbiaya Rp2 miliar. (MSC)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments