Alat Berat di Lokasi Perambahan.IST |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Kasus perambahan hutan
produksi Sianak-anak I dan II yang berada di Dusun Urung Dolok, Nagori
Togur, Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, yang sudah dilakukan
penyelidikan oleh pihak Polres Simalungun, terbentur masalah.
Penyebabnya, 13 tersangka diduga dilindungi oknum TNI.
Informasi yang dihimpun, berkas itu ditangani oleh Poldasu atas
proses penyelidikan perkara. Penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun
bekerja sama dengan penyidik Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Poldasu
(Join Investigation), telah menetapkan 13 tersangka, atas nama Iwan
Lubis dkk.
Berkasnya sudah dilimpahkan ke
JPU Kejari Simalungun (5 berkas perkara), namun dikembalikan (P-19)
karena ada petunjuk yang tidak relevan dengan proses penyidikan yaitu
agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Kodam I/BB sebagai saksi.
Salah satu tersangka atas nama
Ir JWS, oknum PNS di Pemkab Simalungun yang saat itu menjabat Kadis
Kehutanan disebut-sebut sebagai aktor perambahan hutan produksi.
Penyidik telah menerbitkan dan
mengirimkan surat kepada Kejati Sumut, perihal dimulainya penyidikan
(SPDP) tertanggal 16 September 2014 lalu.
Bahkan penyidik telah
menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan tersangka atas nama Ir JWS
M.pSi melalui Bupati Simalungun untuk diminta dan didengar keterangannya
pada Rabu (24/9/2014) lalu. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri
panggilan tersebut, tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang patut dan
wajar.
“Inilah yang menjadi kendala
besar di Kabupaten Simalungun, kasus-kasus apapun belum bisa terbongkar
karena Bupati dan antek-anteknya, diduga masih dilindungi oleh
oknum-oknum berseragam TNI,” ungkap sumber terpercaya. (SNS)
0 Comments