Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kasus Perambahan Hutan Dolok Silau, 13 Tersangka "Dibekingi" Oknum Aparat

Barang Bukti Alat Berat Perusakan Hutan, (Foto Istimewa)
Alat Berat di Lokasi Perambahan.IST
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Kasus perambahan hutan produksi Sianak-anak I dan II yang berada di Dusun Urung Dolok, Nagori Togur, Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, yang sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Simalungun, terbentur masalah. Penyebabnya, 13 tersangka diduga dilindungi oknum TNI.

Informasi yang dihimpun, berkas itu ditangani oleh Poldasu atas proses penyelidikan perkara. Penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun bekerja sama dengan penyidik Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Poldasu (Join Investigation), telah menetapkan 13 tersangka, atas nama Iwan Lubis dkk.

Berkasnya sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Simalungun (5 berkas perkara), namun dikembalikan (P-19) karena ada petunjuk yang tidak relevan dengan proses penyidikan yaitu agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Kodam I/BB sebagai saksi.

Salah satu tersangka atas nama Ir JWS, oknum PNS di Pemkab Simalungun yang saat itu  menjabat Kadis Kehutanan disebut-sebut sebagai aktor perambahan hutan produksi.

Penyidik telah menerbitkan dan mengirimkan surat kepada Kejati Sumut, perihal dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 16 September 2014 lalu.

Bahkan penyidik telah menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan tersangka atas nama Ir JWS M.pSi melalui Bupati Simalungun untuk diminta dan didengar keterangannya pada Rabu (24/9/2014) lalu. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut, tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang patut dan wajar.

“Inilah yang menjadi kendala besar di Kabupaten Simalungun, kasus-kasus apapun belum bisa terbongkar karena Bupati dan antek-anteknya, diduga masih dilindungi oleh oknum-oknum berseragam TNI,” ungkap sumber terpercaya. (SNS)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments