Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (Antara/Widodo S.Jusuf) |
Jakarta - Kapolda Jatim
Irjen Anton Setiadi telah membantah jika Polda Jatim telah menetapkan
mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma
sebagai tersangka.
Lalu apa kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang telah mengatakan
jika ada penyidikan yang melibatkan calon yang maju Pilkada Desember
2015 untuk ditunda lebih dahulu?
"Informasi sementara yang saya terima terkait penyidikan kasus
penyalahgunaan wewenang penanganan perkara Pasar Turi telah dihentikan
sejak sebulan yang lalu atau di SP3 (Surat Perintah Penghentian
Penyidikan) oleh Polda Jatim," kata Badrodin Jumat (23/10).
Karena itu dirinya mengaku kaget bila kasus ini ramai kembali. Mantan
Kapolda Jatim itu meminta waktu untuk mengecek kembali kepada
jajarannya.
Sebelumnya beredar informasi Risma ditetapkan sebagai tersangka
seperti tertera dalam SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan
penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.
Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka
sejak 28 Mei lalu dan anehnya penyidik baru mengirim SPDP itu pada 30
September 2015.
SPDP itu diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, seperti dikutip surabayatpost.net, Jumat (23/10).
Kapolda Jatim: Tidak Benar Bu Risma Jadi Tersangka
Jakarta - Kapolda Jatim
Irjen Anton Setiadi membantah jika Polda Jatim telah menetapkan mantan
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) sebagai tersangka.
"Tidak benar itu. Tidak ada. Bu Risma bukan tersangka," kata Anton saat dihubungi Jumat (23/10).
Adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy
Arizyanto, seperti dikutip surabayatpost.net, Jumat (23/10) yang
mengatakan Risma telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim
terkait kasus Pasar Turi.
"Iya. SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim," ujar Romy Arizyanto. (Beritasatu.com)
0 Comments