Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Padamkan Api, Sewa Dua Pesawat Rusia Dibayar Sinar Mas

Padamkan Api, Sewa Dua Pesawat Rusia Dibayar Sinar Mas
Pesawat bom air asal Rusia, Beriev Be-200, melakukan pemadaman kebakaran hutan dari udara di kawasan Air Sugihan, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. (ANTARA/Nova Wahyudi)
Jakarta-Dua pesawat Beriev Be-200 asal Rusia yang membantu pemadaman kebakaran hutan di Sumatra Selatan didatangkan oleh Sinar Mas –perusahaan yang menjadi sorotan karena produk anak usahanya, Asia Pulp & Paper (APP), diboikot di Singapura akibat diduga terlibat kebakaran hutan RI yang asapnya menyebar hingga ke Negeri Singa itu.

“APP sangat berterima kasih diberi kesempatan untuk mendukung upaya pemadaman yang dilakukan pemerintah, setelah sebelumnya kami juga menyediakan fasilitas pemadaman seperti helikopter, traktor, dan eskavator, kata Managing Director Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto, di Palembang, Sumatra Selatan, Minggu (25/10).


Menurut Sulis –sapaan Gandi Sulistiyanto, kebakaran hutan yang meluas di Sumsel menjadi perhatian perusahaannya. Ia berharap dua pesawat Rusia yang disewa perusahaannya dapat berpengaruh signifikan pada upaya pemadaman karena Be-200 mampu mengangkut 12 ribu liter air sekali terbang.

“Pesawat ini dapat mengangkut air tanpa mendarat. Sembari terbang dapat menyedot air dari sungai, dan setiap hari bisa terbang enam sampai tujuh kali. Pesawat ini sudah beroperasi sejak 21 Oktober Disiagakan di Pangkal Pinang," kata Sulis.

Be-200 dari Rusia direncanakan beroperasi hingga 31 Oktober, dan akan fokus memadamkan api yang masih berkobar di Air Sugihan, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.



APP, kata Sulis, bersinergi dengan pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, dan masyarakat dalam membantu pemadaman kebakaran hutan.

Sulis mengklaim, perusahaannya memiliki perencanaan matang dalam mengelola hutan tanaman lestari, antara lain menyiapkan lahan tanpa bakar sejak tahun 1996, serta menerapkan kebijakan konservasi hutan sejak tahun 2013.

Salah satu anak perusahaan Sinar Mas, PT Bumi Mekar Hijau, digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pengadilan Negeri Palembang senilai Rp7,8 triliun karena diduga membakar lahan seluas 20 ribu hektare di area perusahaan tersebut di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Disstrik Sungai Biuku, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Sinar Mas mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum, dan meminta pemerintah untuk tak tebang pilih dalam mengusut kasus kebakaran hutan. (*)

Sementara pemerintah terus memantau proses penegakan hukum atas gugatan perdata terhadap PT Bumi Hijau Mekar, salah satu anak perusahaan PT Sinar Mas. PT BHM digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pengadilan Negeri Palembang sebesar Rp7,8 triliun sejak 3 Februari.

Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian LHK Eka W Soegiri mengatakan saat ini gugatan tersebut masih diproses di PN Palembang.

“Terakhir kami memanggil saksi ahli untuk memperkuat gugatan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BHM. Kami tinggal menunggu putusan PN, apakah benar bersalah atau tidak,” kata Eka kepada CNN Indonesia.

Kementerian LHK menemukan dugaan pembakaran lahan di area PT BHM seluas 20 ribu hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Gugatan dilayangkan setelah Kementerian LHK melakukan kalkulasi atas biaya perbaikan dan kerugian dari lahan yang terbakar. Dalam gugatan tersebut, PT BHM diminta untuk mengganti biaya perbaikan lingkungan dan ganti rugi kerusakan kondisi alam kepada pemerintah.



Mengenai dampak investasi dari gugatan perdata tersebut, Eka mengatakan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk terus memproses gugatan perdata dan pidana dari perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan.

“Kami tidak melihat siapa di balik perusahaan tersebut. Kalau memang benar terbukti salah, ini bisa jadi pembelajaran bagi pihak lain bahwa pemerintah tidak main-main,” kata Eka.

Gugatan yang dilayangkan Kementerian LHK kepada perusahaan dibuat berdasarkan klasifikasi kategori kebakaran lahan, yakni ringan, sedang dan berat. Untuk kategori berat, perusahaan akan digugat ke pengadilan, seperti yang terjadi pada PT BHM.

Tak hanya itu, perusahaan juga dituntut mengganti rugi kerusakan lahan dan diminta minta maaf kepada publik.

“Kasus PT BHM sudah masuk ranah pengadilan. Tidak boleh ada intervensi apapun dari kementerian. Kami harus menghargai proses hukumnya,” ujar Eka.

Minta tak ada diskriminasi

PT Sinar Mas menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum atas PT Bumi Hijau Mekar di Pengadilan Negeri Palembang.

“Kami ikuti saja proses hukumnya. Kalau bersalah, silakan dihukum. Tapi kalau belum divonis, jangan dihakimi ramai-ramai,” kata Managing Director Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto, Selasa (13/10).

Ia juga meminta agar pemerintah tak tebang pilih dalam mengusut kasus. “Bagaimana dengan perusahaan lain? Jangan ada diskriminasi,” ujarnya.

Selain PT BHM, Kementerian LHK juga menuntut perdata PT Kallista Alam atas dugaan pembakaran sekitar 1.000 hektare lahan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012.

Perusahaan diminta mengganti rugi sebesar Rp365 miliar dengan perincian Rp114 miliar ke kas negara dan dana pemulihan lahan sebesar Rp 251miliar.  PT Kallista Alam sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi tersebut ditolak oleh MA pada awal September tahun ini.

Menurut Eka, sejauh ini pemerintah masih meneliti 34 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Atas pelanggaran tersebut, perusahaan-perusahaan itu akan dikenakan sanksi administrasi, perdata serta pidana.Penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan juga dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan telah menetapkan dua perusahaan asing asal Malaysia dan China sebagai tersangka, serta menyelidiki satu perusahaan lain asal Singapura.

Sejauh ini Polri telah menetapkan 12 perusahaan sebagai tersangka pembakaran lahan di Sumatra dan Kalimantan.

Supermarket Singapura Boikot Produk Asia Pulp & Paper

Sementara supermarket Singapura memboikot produk-produk perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan Sumatra yang memicu bencana asap di negara itu.

Diberitakan Strait Times, supermarket besar Singapura seperti FairPrice, Sheng Siong dan Prime Supermarket menurunkan semua produk Asia Pulp & Paper Group, APP, dari lemari dagangan mereka pada pekan lalu.


Perusahaan The Dairy Farm yang membawahi berbagai supermarket seperti Guardian, 7-Eleven, Cold Storage dan Giant masih akan menjual produk APP sampai habis, namun tidak akan memasoknya lagi.

Langkah ini dilakukan setelah Dewan Lingkungan Hidup Singapura, SEC, menangguhkan sementara label hijau untuk produk APP selama proses penyelidikan sumber pembakaran hutan di Sumatera keluar.

Langkah ini juga diambil sesaat setelah FairPrice dan 16 perusahaan lainnya diminta SEC menandatangani deklarasi tidak akan menjual produk dari lima perusahaan terkait kebakaran hutan di Indonesia.

Selain APP, empat perusahaan lainnya berasal dari Indonesia, yaitu Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa dan Wachyuni Mandira.

SEC juga meminta perusahaan lainnya seperti Prime, Dairy Farm, Sheng Siong, Ikea, Unity Pharmacy dan Watsons untuk menandatangani deklrasi yang sama.

Ada sekitar 16 produk dari APP yang diboikot perusahaan Singapura, di antaranya adalah tisu Paseo, NICE dan Jolly. FairPrice menolak menjual produk ini di lebih dari 290 toko mereka, termasuk supermarket Cheers, per Rabu sore lalu.

"Keputusan menarik seluruh produk APP akibat penundaan sementara sertifikasi Label Hijau," kata Seah Kian Peng, direktur eksekutif FairPrice.

Label Hijau diberikan untuk produk-produk yang ramah lingkungan.

Direktur APP, Suhendra Wiriadinata, mengaku paham mengapa FairPrice melakukan tindakan tersebut. Dia mengatakan bahwa APP siap bekerja sama dengan pemerintah Singapura dan Indonesia dalam menyelidiki kebakaran hutan.

"Kami memahami mengapa Fairprice memandang perlu untuk segera bertindak, dan kami merasakan urgensi yang sama dalam upaya mengatasi masalah kabut asap ini. Tetapi akurasi juga adalah hal yang penting. Kebakaran hutan merupakan sebuah isu yang sangat rumit dan baik pemerintah Singapura dan Indonesia masih menyelidiki situasi ini," kata Suhendra dalam pernyataannya, yang diterima CNN Indonesia, Senin (12/10).

Dia juga mengatakan bahwa APP tidak mendukung kebakaran hutan dan telah mengirim 2.900 pemadam kebakaran serta helikopter untuk mengatasinya.

"APP akan memutuskan hubungan kerjasama dengan pemasok kayu yang terbukti bersalah melakukan pembakaran dengan sengaja," lanjut Suhendra lagi. (CNNI)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments