BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta - Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi
administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama
kendaraan bermotor (BBNKB) melalui Dinas Pelayanan Pajak hingga akhir
tahun 2016. Aturan itu akan mulai diberlakukan pada hari ini, Senin, 16
November 2015.
“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi
administrasi PKB dan BBNKB dimulai pada 16 November sampai 31 Desember
2015,” ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang
Setyowidodo pada Jumat, 13 November 2015.
Agus
berujar, pelayanan pembebasan sanksi administrasi tersebut akan
dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Jakarta.
"Kantor Unit Pelayanan tersebut dapat dijumpai oleh masyarakat di semua
Kantor Bersama Samsat di Jakarta," kata Agus.
Gubernur Ahok saat meninjau layanan STNK di Polda Metro Jaya.
Menurut Agus, kebijakan ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta agar pemungutan PKB dan BBNKB dapat berjalan lebih intensif.
"Dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajak serta
mengoptimalkan penerimaan pajak," tutur Agus.
Agus menjelaskan,
penghapusan sanksi administrasi ini akan dilakukan dengan cara
penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak PKB dan BBNKB yang
telah berakhir masa pajaknya. "Apabila wajib pajak melakukan pembayaran
PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2015, mereka akan dikenakan sanksi
administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah," ucap
Agus.
Karena itu, Agus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan
ini sehingga pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat
direalisasikan. Sebab, denda bunga keterlambatan pembayaran dari
tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan oleh pemerintah.
"Bagi pemilik kendaraan second hand, dapat segera mengganti
nama yang ada di BPKB dan STNK dengan namanya sendiri. Hal ini berguna
untuk menjamin perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan karena data
kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik terdahulu,"
ujarnya. (Sumber: TEMPO.CO )
0 Comments