Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di DKI


BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui Dinas Pelayanan Pajak hingga akhir tahun 2016. Aturan itu akan mulai diberlakukan pada hari ini, Senin, 16 November 2015.

“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimulai pada 16 November sampai 31 Desember 2015,” ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo pada Jumat, 13 November 2015.



Agus berujar, pelayanan pembebasan sanksi administrasi tersebut akan dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Jakarta. "Kantor Unit Pelayanan tersebut dapat dijumpai oleh masyarakat di semua Kantor Bersama Samsat di Jakarta," kata Agus.





Gubernur Ahok saat meninjau layanan STNK di Polda Metro Jaya.

Menurut Agus, kebijakan ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar pemungutan PKB dan BBNKB dapat berjalan lebih intensif. "Dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak," tutur Agus.

Agus menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi ini akan dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya. "Apabila wajib pajak melakukan pembayaran PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2015, mereka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah," ucap Agus.




Karena itu, Agus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sehingga pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan. Sebab, denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan oleh pemerintah.



"Bagi pemilik kendaraan second hand, dapat segera mengganti nama yang ada di BPKB dan STNK dengan namanya sendiri. Hal ini berguna untuk menjamin perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik terdahulu," ujarnya. (Sumber: TEMPO.CO )

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments