Ida Budhiati (kiri).Foto Agung Supriyanto/Republika |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida
Budhiati menegaskan calon Wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga tidak
dapat dilantik. Hal itu berkaitan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Simalungun yang menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk menghukum Amran
selama empat tahun penjara.
"Calon wakil bupati yang meraih
perolehan suara terbanyak (di Simalungun) akan disampaikan kepada
Gubermur (Sumut) bahwa yang bersangkutan tidak dapat dilantik, dan yang
dapat dilantik adalah kepala daerahnya atau bupatinya," kata Ida di
Gedung KPU, Selasa (23/2/2016).
Keputusan tersebut, kata Ida, sesuai
dengan kebijakan KPU yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun
2015. Menurutnya, dalam pasal 64 ayat satu dijelaskan, apabila di dalam
tahapan penyelenggaran pemilihan ada suatu keadaan dimana calon terpilih
berhalangan tetap dan tidak dapat menjalankan tugasnya, maka tidak
dapat dilantik.
"Dalam kasus di Simalungun, wakil bupati yang
memperoleh suara terbanyak berhalangan tetap karena yang bersangkutan
menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum
tetap," ucap Ida.
Amran Sinaga merupakan pasangan calon Bupati JR
Saragih dan menjadi pasangan dengan perolehan suara tertinggi dalam
Pilkada Simalungun 10 Februari lalu. Ia dihukum karena terbukti bersalah
dalam perkara pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang saat menjabat
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.
Dalam amar putusan
tertanggal 22 September 2014, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang
diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman empat tahun penjara.
Putusan ini kemudian berdampak pada mundurnya Pilkada Simalungun dari 9
Desember karena berbagai hal, termasuk gugatan pasangan ini ke PT TUN
Medan.(Sumber : http://republika.co.id)
0 Comments