BERITASIMALUNGUN.com, Raya-Massa yang bergabung dalam
Aliansi Gerakan Masyarakat Simalungun mendesak KPU Kabupaten Simalungun,
Sumatera Utara (Sumut), menghentikan proses pelaksanaan Pilkada susulan. Koordinator
Massa Aliansi Gerakan Rakyat Simalungun, Baren Ambarita juga menolak pilkada jahat
dan meminta Panwas, KPU, Kejari diusut.
Koordinator Aksi, Barmen Ambarita bersama Maha Dharma
Saragih ,Herry Chandra ,Robert Ambarita Dpc Pdip Simalungun dan Aledon
Nainggolan menilai Pilkada susulan cacat hukum, karena menyertakan terpidana
dalam pelaksanaannya.
Massa dengan puluhan kendaraan dihadang personel kepolisian
di Gapura Raya, namun mereka melanjutkan aksi dengan berjalan kaki sekitar 1 km
ke kantor KPU setempat.
Menjelang 100 meter, personel keamanan membuat pagar betis,
sehingga massa tidak bisa merapat dan hanya menyampaikan aspirasi di lokasi
ini.
Massa juga meminta komisioner tegas dan profesional dalam
menjalankan tugas, seperti pembagian undangan memilih (formulir C6).
"Sebagian dari kami tidak mendapatkan C6, sehingga
kami tidak bisa memilih," kata Barmen.
Kasubag Keuangan Sekretariat KPU Simalungun, Juli Siallagan
berjanji akan menyampaikan aspirasi massa kepada komisioner.
"Kami sebatas menerima aspirasi, yang menjelaskan
wewenang komisioner," kata Juli.
Aksi massa dilakukan bersamaan dengan waktunya rapat pleno
rekapitulasi penghitungan suara Pilkada susulan pada 10 Februari 2016. (Syam/Lee)
0 Comments