Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Mendagri Sebut Lantik Bupati Simalungun Tanpa Wakil

JR SARAGIH RENCANA DILANTIK TANPA WAKIL.
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya berencana hanya akan mengeluarkan satu surat keputusan (SK) pengangkatan kepala daerah Kabupaten Simalungun yaitu untuk bupati terpilih, JR Saragih tanpa wakil bupati terpilih Amran Sinaga.

Kondisi ini karena wakil bupati terpilih hasil pilkada tunda 12 Februari 2016 tersebut kini telah berstatus terpidana setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menghukum Amran selama empat tahun penjara pada Rabu (22/2/2016).

“Kami cek, wakil bupatinya ditahan. Namun jangan sampai mengganggu, makanya kepala daerah kita lantik dulu," kata Tjahjo seperti dikutip dalam laman Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Menurut Tjahjo di Kantor Kemendagri, kondisi dan situasi yang terjadi di Simalungun tersebut jangan sampai mengganggu birokrasi pemerintahan.

Dia menambahkan, bila memang memungkinkan, maka pihak Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) akan menerbitkan SK pengangkatannya. Namun, berbeda dengan sebelumnya, SK tersebut hanya diperuntukkan bagi bupati, tak satu paket dengan wakilnya.

Seperti diberitakan, Amran didakwa oleh Kejari Siantar melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang izin pemanfaatan hutan saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun pada 2009.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun, Majelis Hakim membebaskan Amran. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Amran dinilai terbukti dan dijatuhi vonis empat tahun penjara. Amran dalam kasus tersebut dituntut lima tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan pada 2014 baru diketahui KPU Simalungun pada 3 Desember 2015, setelah Mahkamah Agung mengklarifikasi hal itu. KPU Simalungun kemudian membatalkan pasangan JR Saragih-Amran sebagai peserta pilkada Kabuptaen Simalungun pada 6 Desember 2015.

Namun, JR Saragih mengajukan masalah itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, meminta pembatalan surat KPU tersebut dan meminta agar dapat mengganti wakilnya.


Namun PTTUN hanya mengabulkan pembatalan putusan KPU, sehingga pasangan JR Saragih dan Amran dapat mengikuti pemilihan kepala daerah susulan pada 10 Februari 2016. 

Dalam pilkada susulan tersebut, pasangan JR Saragih dan Amran menjadi pemenang. Kini pihak Amran mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut. (Ant/Lee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments