JR SARAGIH RENCANA DILANTIK TANPA WAKIL. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya berencana hanya akan mengeluarkan
satu surat keputusan (SK) pengangkatan kepala daerah Kabupaten Simalungun yaitu
untuk bupati terpilih, JR Saragih tanpa wakil bupati terpilih Amran Sinaga.
Kondisi ini karena wakil bupati terpilih hasil pilkada tunda
12 Februari 2016 tersebut kini telah berstatus terpidana setelah Kejaksaan
Negeri (Kejari) Simalungun mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menghukum
Amran selama empat tahun penjara pada Rabu (22/2/2016).
“Kami cek, wakil bupatinya ditahan. Namun jangan sampai
mengganggu, makanya kepala daerah kita lantik dulu," kata Tjahjo seperti
dikutip dalam laman Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Menurut Tjahjo di Kantor Kemendagri, kondisi dan situasi
yang terjadi di Simalungun tersebut jangan sampai mengganggu birokrasi
pemerintahan.
Dia menambahkan, bila memang memungkinkan, maka pihak
Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) akan menerbitkan SK
pengangkatannya. Namun, berbeda dengan sebelumnya, SK tersebut hanya
diperuntukkan bagi bupati, tak satu paket dengan wakilnya.
Seperti diberitakan, Amran didakwa oleh Kejari Siantar
melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang izin pemanfaatan hutan saat ia
masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun pada 2009.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun, Majelis
Hakim membebaskan Amran. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Amran dinilai
terbukti dan dijatuhi vonis empat tahun penjara. Amran dalam kasus tersebut
dituntut lima tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan pada 2014 baru diketahui KPU
Simalungun pada 3 Desember 2015, setelah Mahkamah Agung mengklarifikasi hal
itu. KPU Simalungun kemudian membatalkan pasangan JR Saragih-Amran sebagai peserta
pilkada Kabuptaen Simalungun pada 6 Desember 2015.
Namun, JR Saragih mengajukan masalah itu ke Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, meminta pembatalan surat KPU tersebut
dan meminta agar dapat mengganti wakilnya.
Namun PTTUN hanya mengabulkan pembatalan putusan KPU,
sehingga pasangan JR Saragih dan Amran dapat mengikuti pemilihan kepala daerah
susulan pada 10 Februari 2016.
Dalam pilkada susulan tersebut, pasangan JR
Saragih dan Amran menjadi pemenang. Kini pihak Amran mengajukan peninjauan
kembali (PK) atas kasus tersebut. (Ant/Lee)
0 Comments