UNJUKRASA PERGANTIAN KEPALA DESA |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Pemerintah Kabupaten Simalungun diminta untuk menunda pergantian kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya hingga usai penyelenggaraan pilkada.
Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Mansur Purba di Simalungun, Senin,
mengatakan, penundaan pergantian kades dengan ASN itu untuk menghindari
permasalahan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang sebagian
besar dikelola oleh kepala desa yang bukan defenitif.
Apalagi jika dikaitkan dengan penyelenggaraan pilkada yang hanya tinggal
menghitung hari sehingga pergantian itu dikhawatirkan rawan menimbulkan
permasalahan dalam persiapan.
"Jadi sebaiknya selesai
pertanggungjawaban dana desa dan pilkada saja dilakukan pergantian,"
kata politisi Partai Demokrat itu.
Mansur mengatakan,
pihaknya juga menerima banyak informasi dugaan penyimpangan dalam proses
rekrutmen ASN yang akan ditugaskan sebagai Plt Kades, seperti adanya
pungutan liar oleh oknum BKD Simalungun.
Plt Kades Syahkuda
Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Suyatno menjelaskan, dalam SK
perpanjangan penugasan, tidak ada dicantumkan masa berakhir penugasan,
hanya disebutkan Plt Kades diangkat dari ASN.
Pihaknya
setuju pergantian itu dilaksanakan usai pilkada untuk menghindari
persoalan-persoalan yang dikhawatirkan tidak mampu diatasi Plt Kades
dari ASN karena tidak mengetahui kondisi wilayah dan desa.
"Kami bukan menolak untuk diganti, tetapi sebaiknya setelah pilkada," kata Suyatno.
Kepala Bidang Pemerintahan Nagori/Desa Badan Pemberdayaan
Masyarakat Nagori (BPMN) Pemkab Simalungun Elianto Purba menyebutkan,
ada 258 Plt kades yang diperpanjang masa tugasnya pada tahun 2015 lalu. (AN)
0 Comments