Oleh : Syamp Siadari
Proses terlaksananya pilkada tunda Kabupaten Simalungun banyak rintangan dan perhelatan dialami oleh KPUD Simalungun, adanya pengaduan 2 lembaga masyarakat dan 1 pengaduan masyarakat akan dugaan pelanggaran Kode Etik, pelanggaran Pasal 2 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 terhadap Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu (DKPP) atas dugaan penggunaan ijazah palsu salah satu calon dan juga proses penetapan calon jalur perseorangan yang disinyalir banyak tahapan tidak sesuai dengan PKPU.
Hasil sidang sengketa yang digelar di sekretariat KPUD Provinsi Sumatera Utara para komisioner dapat bernafas legah karena hanya mendapatkan sanksi teguran yang di ajukan DKPP.
Selang beberapa hari, Pesta demokrasi yang dinanti masyarakat Simalungun ditunda hingga Rabu 10 Februari karena adanya pencoretan salah seorang pasangan calon konon sudah ditetapkan sebagai terpidana oleh hasil kasasi MA dengan amar putusan inkrah dua hari sebelum dilaksanakan pemilihan umum kepala daerah serentak tertanggal 9 Desember 2015 silam.
Namun pasangan calon yang digugurkan langsung melakukan tahapan proses hukum mengajukan perlawanan untuk mencabut keputusan KPUD kejenjang PTTUN Medan.
Alhasil instansi pengadilan tata negara tersebut memenangkan pasangan calon yang digugurkan dan memperintahkan dengan putusan tetap supaya KPUD Simalungun membatalkan hasil pleno pencoretan pasangan calon yang belakangan diketahui merupakan pasangan JR Saragih-Ir Amran Sinaga Nomor Urut 4.
Perhelatan semakin seru dengan adanya desas desus dokumen yang digunakan pasangan calon yang sebelumnya telah dicoret diduga palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh KPUD Simalungun maupun Panwaslih Simalungun.
Namun upaya jalur hukum yang dilakukan KPUD Simalungun sampai tingkat kasasi ke Mahkamah Agung kembali dimenangkan oleh pasangan calon petahana.
Empat pasangan calon lainya terkesan diam dan legowo akan tahapan penetapan pilkada tunda yang akan terlaksana 10 Februari 2015.
Hanya 2 pasangan calon (No Urut 2 dan No Urut 3) seraya melakukan perlawanan dengan mengajukan sengketa ketahap Panwaslih Simalungun 3hari sebelum penetapan tanggal pilkada tunda.
Namun sengketa yang diajukan tidak ada proses sesuai prosedur ada juga issue bahwa adanya penolakan sengketa yang dilakukan oleh Panwaslih.
Keselahan, cacat hukum atau dosa siapa nantinya hasil pilkada simalungun dimana mengikut sertakan salah satu pasangan calon yang bersandang terpidana.
Preseden buruk dirasakan masyarakat dan akan menanggung segalanya 5 tahun kedepan oleh perbuatan oknum oknum yang mementingkan hak pribadinya dan mengesampingkan hak azasi manusia.
Bom waktu yang tinggal menanti ledakan besar walaupun hasilnya bagus maupun buruk akan dirasakan KPUD Simalungun. Dimana banyak insan pengamat politik angkat bicara pilkada Simalungun akan menghasilkan cacat hukum dan kemungkinan menyeret para komisioner KPUD kejeruji besi.
Selain dinilai cacat hukum pelaksanaan pilkada Simalungun, anggaran yang merupakan uang rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat digunakan sangat pantastis, belakangan KPUD Simalungun mendapat anggaran kembali sebesar Rp 18Milliar.
Dimana masyarakat paham bahwa anggaran sebelumnya belum ada kejelasan pertanggung jawaban sebesar Rp. 41Miliar.
Banyaknya anggaran yang tersedot oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Simalungun diduga awal dari kosongnya KAS Pemkab Simalungun dengan alasan berkurangnya pagu anggaran setiap SKPD khususnya Dinas pengerjaan infrastruktur.
Masyarakat akan menjadi korban dari ke egoisan maupun keserakahan oleh oknum yang berkepentingan hanya untuk jabatan menghalalkan segala cara tanpa peduli akan hukum.
Ada juga asumsi pilkada simalungun akan menghasilkan cacat hukum karena ulah orang yang congkak dan ketidak mandirinya KPUD Simalungun.
Semoga Simalungun makin jaya, bersatulah demi Talun "Habonaron Do Bona"....(Penulis: Ketua LSM Forum 13 / Redaktur Berita Simalungun Oline)
0 Comments