Simalungun | Berita Simalungun-Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2015 Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan 10 Februari 2016 menjadi pembicaraan yang sangat menarik saat ini selain adanya dugaan permainan perang media dilakukan pasangan calon Nomor 4 (JR-Amran) yang mengklaim sebagai pemenang perolehan suara 117.668 atau 34.75%, disusul pasangan Nomor 1 (TPS-Irwansyah) dengan suara 88.950 atau 26,20%, Nomor 2 (Evra-Sugito) dengan jumlah suara 66.512 atau 19,59%, Nomor 3 (Nur-Posman) dengan jumlah suara 63.662 atau 17.54% dan Nomor 5 (Lindung-Soleh) jumlah suara 7.673 atau 2.11% dengan tingkat partisipan masyarakat yang hadir di TPS sebesar 54% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap.
Kejanggalan terlihat diperankan oleh para pejabat Pemkab Simalungun seperti Lurinim br Purba selaku Asisten I dalam hal ini wakil ketua panitia Quick Count Desk Pemkab Simalungun yang digelar di ruang harungguan kantor Bupati Simalungun di Pamatang Raya, secara terang terangan pejabat eselon II dengan bangga memberikan informasi kepada para awak media bahwa pasangan JR - Amran selaku calon petahan pemenang Pilkada yang ditunda.
Pernyataan Lurinim br Purba selaku ASN yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Pemkab Simalungun menimbulkan kecurigaan adanya permainan untuk mengelabui maupun mendoktrin masyarakat sekalipun disela penjelasnya mengakatan bahwa hasil tersebut masih sementara dan bisa berubah, namun seorang panitia quick count desk pemkab simalungun tidak seharusnya mengumbar hasil perhitungan cepat untuk konsumsi publik dengan strategi mengundang media harian.
Begitu juga hasil perhitungan sementara Panwaslih simalungun yang dipublikasikan melalui media cetak terbitan lokal banyak terlihat kerancuan seperti halnya yang diungkapkan salah seorang PPK Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi bahwa jumlah suara pasangan Nomor Urut 4 bukan sebanyak 5774 tetapi hanya 1774 dalam yang adanya pengelembungan suara sebesar 4000 suara.
Informasi yang beredar 3 pasangan calon antara lain Nomor 1, 2 dan 3 berkaloborasi untuk melakukan perlawanan akan proses pilkada Simalungun yang diduga cacat hukum, hal ini disampaikan karena ada temuan adanya perbedaan bentuk fisik kertas suara disalah satu TPS dan juga pemalsuan surat rekomendasi atau surat sengketa pilkada oleh Panwaslih yang digunakan pasangan nomor 4 untuk jalur PT TUN Medan guna membatalkan pencoretan pasangan calon dua hari sebelum digelarnya Pilkada serentak 9 Desember 2015 silam.
Penyeberluasan hasil perhitungan cepat oleh Pemkab Simalungun adanya dugaan bahwa sudah dimonopoli maupun diotaki seorang oknum yang sangat berkepentingan untuk memenangkan salah satu pasangan, ada juga asumsi bahwa Pemkab Simalungun dibawah kepemimpinan Pj. Bupati simalungun Binsar Situmorang tidak netral melainlkan mendukung salah satu pasangan calon.
Jauh hari sebelumnya Ketua KPUD Simalungun menjelaskan tidak tahu menau akan adanya perhitungan cepat yang dilakukan oleh Pemkab Simalungun begitu juga dengan Ketua Panwaslih Simalungun sangat terkejut adanya Quick Count Desk Pilkada dilakukan pemkab dimana pada pilkada sebelumnya tidak pernah terjadi hal yang sama.
Lurinim br Purba, Asisten Pemerintahan merangkap Panitia Quick Count Desk Pilkada Pemkab Simalungun tidak berhasil jumpai dikantornya (12/1) baik dikonfirmasi melalui selular maupun pesan singkat tidak bersedia memberikan penjelasan yang akurat. (Syamp)
0 Comments