Tolak: Massa yang bergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Simalungun melakukan unjukrasa mendesak KPU Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (17/2/2016). Massa mendesak proses pelaksanaan Pilkada susulan dihentikan. Koordinator Massa Aliansi Gerakan Rakyat Simalungun, Baren Ambarita juga menolak pilkada jahat dan meminta Panwas, KPU, Kejari diusut. Foto Erni Yusnita Lubis |
BERITASIMALUNGUN.com, Raya-Rekapitulasi penghitungan suara
pilkada susulan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada rapat pleno
komisioner di Pamatang Raya (17/2/2016), Rabu, diwarnai interupsi. Saksi-saksi
dari pasangan calon Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik nomor urut 1, Evra Sassky
Damanik-Sugito (2) dan Hj Nuriaty Damanik-St Posman Parlindungan Simarmata (3),
mempertanyakan kepesertaan JR Saragih-Amran Sinaga (4) pada pilkada susulan.
Akibat interupsi dari para saksi tiga pasangan calon
tersebut, rapat pleno yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Simalungun
Adelbert Damanik itu sempat terkendala sekitar satu jam.
Mereka meminta supaya kegiatan pilkada dihentikan, karena
Amran Sinaga berstatus terpidana sehingga dinilai pelaksanaan pemilihan cacat
hukum. Selain itu, adanya dugaan dua versi surat suara yang ditemukan di TPS di
sejumlah kecamatan, dan perbedaan hitungan suara di tingkat kecamatan.
Menanggapi protes itu, Ketua KPU Simalungun Adelbert
Damanik menjelaskan, pelaksanaan pilkada sesuai dengan putusan pengadilan
tingkat akhir (MA) yang berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan temuan dua versi itu tidak terbukti ada, saat
dilakukan pemeriksaan oleh penyelenggara yang disaksikan saksi pasangan calon. “Untuk
lainnya, seperti beda penghitungan, mari sama kita rekap di tingkat kabupaten
ini," kata Adelbert.
Anggota Panwaslih Simalungun Muhammad Choir Nasution
menyarankan supaya temuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan fakta
disampaikan melalui formulir keberatan. “Nantinya (keberatan) kami
tindaklanjuti," ujar komisioner Divisi Pelanggaran itu.
Diperkirakan rekapitulasi pilkada yang diikuti lima
pasangan calon itu membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk melakukan
penghitungan suara dari 31 kecamatan. (Syam/Lee)
0 Comments