Drs Rikanson Jutamardi Purba, Ak |
Oleh : Drs Rikanson Jutamardi Purba, Ak
BERITASIMALUNGUN.COM-Penjabat Walikota Pematangsiantar, Jumsadi Damanik, memulai tradisi
baru dalam pengelolaan sumberdaya manusia di kota kebanggaan kita ini. Langkah pertama diawali dengan seleksi terbuka Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli.
Masyarakat mengharapkan, hal serupa dilakukan juga untuk mengisi jabatan publik (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan diteruskan kelak oleh walikota definitif pasca-pilkada tunda.
ISTILAH “The Right Man on the Right Place” (TRMotRP, orang yang tepat di
tempat yang tepat) sudah jamak kita dengar. Frasa ini sebenarnya dapat
dilengkapi lagi dengan dimensi waktu, sehingga berubah menjadi “orang
yang tepat di tempat yang tepat pada waktu yang tepat”. Ternyata
penerapan hal baik butuh momentum yang tepat juga. Kitab suci bahkan
mencatat, “semua indah pada waktunya”.
Di minggu-minggu terakhir Januari 2016 ini, Pemerintah Kota (Pemko)
Pematangsiantar disibukkan oleh rekrutmen Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli
periode 2016-2019.
Pasca-pengumuman pendaftaran secara terbuka di media
cetak lokal tanggal 12 Januari, dilakukanlah saringan administratif.
Hasilnya diumumkan secara terbuka pula tanggal 23 Januari.
Dari 29 pelamar, tinggal 21 orang yang lulus seleksi administrasi
yang harus mengikuti tes psikologi (psychotest) dan wawancara tahap
pertama tanggal 25 Januari di kantor PDAM Tirta Uli. Seleksi ini konon
untuk mendapatkan 8 kandidat terbaik.
Selanjutnya, kedelapan orang
tersebut harus mengikuti wawancara terakhir oleh panitia seleksi untuk
mendapatkan 4 orang calon anggota Dewan Pengawas yang akan diajukan
kepada Walikota untuk ditetapkan. Satu orang Pengawas adalah jatah Pemko
Siantar sebagai pemilik modal PDAM, sehingga keseluruhannya jadi lima
orang.
Tes psikologinya sendiri dilaksanakan oleh pakar-pakar dari Fakultas
Psikologi Universitas Sumatera (USU) Medan, sehingga terjamin
kredibilitasnya.
Sementara panitia seleksinya terdiri atas pejabat Pemko
Siantar, akademisi, dan unsur masyarakat, sehingga terjamin pula
independensinya. Kita yakin, baik pelaksana tes psikologi maupun panitia
seleksi, akan bertindak objektif dan bebas dari intervensi siapa pun.
Penjabat Walikota Pematangsiantar, Jumsadi Damanik, sendiri, telah
mendeklarasikan bahwa beliau mempercayakan sepenuhnya proses rekrutmen
ini kepada panitia seleksi dan tak akan intervensi sedikit pun.
Dengan
demikian, diharapkan dapat diperoleh kandidat-kandidat terbaik dan
paling sesuai (fit) untuk menempati jabatan Dewan Pengawas PDAM Tirta
Uli.
Pernyataan Jumsadi Damanik tersebut mengawali tradisi baru
pengelolaan sumberdaya manusia (dalam hal ini masih menyangkut pejabat
di perusahaan daerah) kota Pematangsiantar.
Ini seolah menjawab tuntutan
masyarakat dan tuntutan zaman, dimana mekanisme serupalah yang
seyogianya dilakukan untuk mengisi jabatan-jabatan publik (SKPD) melalui
lelang jabatan. Bahkan kelak, mekanisme seperti ini perlu diteruskan
oleh walikota definitif pasca-pilkada tunda.
Pentingnya Dewan Pengawas
SELAMA ini, peran dewan pengawas perusahaan daerah (contoh: PDAM, PD
Pasar, dll.) belum terlalu menonjol. Pengisian personilnya pun baru
sekadar memenuhi bezetting (penempatan atau pengisian jabatan).
Khusus untuk PDAM, tugas dan wewenang Dewan Pengawas diatur dalam
Pasal 22 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum.
Tugasnya: a. Melaksanakan pengawasan,
pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM; b.
Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Daerah, diminta atau
tidak diminta, guna perbaikan dan pengembangan PDAM serta menerima,
memeriksa, dan atau menandatangani Laporan Triwulanan dan Laporan
Tahunan; dan c. Memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis
(business/corporate plan) dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM
yang dibuat Direksi kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan.
Sedangkan wewenangnya: a. Menilai kinerja Direksi dalam mengelola
PDAM; b. Menilai Laporan Triwulanan dan Laporan Tahunan yang disampaikan
Direksi untuk mendapat pengesahan Kepala Daerah; c. Meminta keterangan
Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan PDAM; dan d. Mengusulkan
pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian
Direksi kepada Kepala Daerah.
Dewan Pengawas yang diisi oleh orang-orang kompeten/profesional
memungkinkannya menjalankan tugas dan wewenang sebagai “mata, telinga,
dan perpanjangan tangan” Kepala Daerah untuk menjamin layanan prima
kepada masyarakat dan pengembangan perusahaan. Sebagai pemilik modal,
Kepala Daerah punya intensi soal penciptaan pendapatan asli daerah (PAD)
melalui PDAM setelah labanya dikurangi penyusutan, cadangan tujuan, dan
pengurangan yang wajar dalam perusahaan (termasuk pajak badan).
Karena Dewan Pengawas bertugas antara lain memeriksa dan/atau
menandatangani Laporan Triwulanan dan Laporan Tahunan serta
business/corporate plan dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan, adalah
tepat kalau unsur Dewan Pengawas diisi oleh orang yang berlatar belakang
pendidikan dan pengalaman di bidang keuangan.
Selain itu, karena wewenangnya antara lain meminta keterangan Direksi
mengenai pengelolaan dan pengembangan PDAM, unsur Dewan Pengawas
seyogianya diisi oleh orang-orang yang tahu persis per-PDAM-an, sehingga
perusahaan daerah ini dapat berkembang secara korporasi tanpa melupakan
tugas sosialnya sebagai penyedia layanan air minum yang sehat dan aman
bagi masyarakat, sesuai amanat konstitusi (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang
telah mengalami amandemen keempat kalinya).
Dalam konteks ini, rakyat yang dikatakan makmur adalah rakyat yang
punya akses terhadap layanan air minum yang sehat dan aman.
Untungnya,
PDAM Tirta Uli Pematangsiantar telah berkontribusi besar, sehingga
cakupan akses masyarakat terhadap layanan air minum yang sehat dan aman
itu telah mencapai 94,6% penduduk Kota Pematangsiantar dan sebagian
Kabupaten Simalungun. PDAM Tirta Uli menduduki ranking keempat nasional
dalam hal cakupan pelayanan ini.
Masih ada 5,4% masyarakat Siantar dan sebagian Simalungun yang belum
memperoleh akses layanan tersebut dan itulah ceruk yang harus ditutupi
oleh PDAM Tirta Uli dalam rangka pengembangan perusahaan daerah ini ke
depan.
Jika dilakukan interpolasi, merujuk kepada pelanggan PDAM Tirta
Uli yang jumlahnya 60.773 itu, berarti masih ada 1.852 pelanggan
potensial lagi yang harus dilayani. Di sinilah potensi pengembangan PDAM
Tirta Uli di masa yang akan datang.
Itu hanya dapat diwujudkan jika dan hanya jika Dewan Direksinya
profesional dan Dewan Pengawas-nya diisi oleh orang-orang yang kompeten.
Diperlukan sinergi antar-keduanya, agar perusahaan pelat merah daerah
ini berkibar layaknya korporasi swasta nasional unggulan. (Penulis adalah : Mantan Sekretaris Badan Pengawas Yayasan Universitas Simalungun)
0 Comments