Info Terkini

10/recent/ticker-posts

TRMonRP, Siantar Mulai Tradisi Baru

2016-01-27_07.50.01
Drs Rikanson Jutamardi Purba, Ak
Oleh : Drs Rikanson Jutamardi Purba, Ak

BERITASIMALUNGUN.COM-Penjabat Walikota Pematangsiantar, Jumsadi Damanik, memulai tradisi baru dalam pengelolaan sumberdaya manusia di kota kebanggaan kita ini. Langkah pertama diawali dengan seleksi terbuka Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli.

Masyarakat mengharapkan, hal serupa dilakukan juga untuk mengisi jabatan publik (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan diteruskan kelak oleh walikota definitif pasca-pilkada tunda.

 
ISTILAH “The Right Man on the Right Place” (TRMotRP, orang yang tepat di tempat yang tepat) sudah jamak kita dengar. Frasa ini sebenarnya dapat dilengkapi lagi dengan dimensi waktu, sehingga berubah menjadi “orang yang tepat di tempat yang tepat pada waktu yang tepat”. Ternyata penerapan hal baik butuh momentum yang tepat juga. Kitab suci bahkan mencatat, “semua indah pada waktunya”.


Di minggu-minggu terakhir Januari 2016 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar disibukkan oleh rekrutmen Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli periode 2016-2019. 

Pasca-pengumuman pendaftaran secara terbuka di media cetak lokal tanggal 12 Januari, dilakukanlah saringan administratif. Hasilnya diumumkan secara terbuka pula tanggal 23 Januari.

Dari 29 pelamar, tinggal 21 orang yang lulus seleksi administrasi yang harus mengikuti tes psikologi (psychotest) dan wawancara tahap pertama tanggal 25 Januari di kantor PDAM Tirta Uli. Seleksi ini konon untuk mendapatkan 8 kandidat terbaik. 

Selanjutnya, kedelapan orang tersebut harus mengikuti wawancara terakhir oleh panitia seleksi untuk mendapatkan 4 orang calon anggota Dewan Pengawas yang akan diajukan kepada Walikota untuk ditetapkan. Satu orang Pengawas adalah jatah Pemko Siantar sebagai pemilik modal PDAM, sehingga keseluruhannya jadi lima orang.

Tes psikologinya sendiri dilaksanakan oleh pakar-pakar dari Fakultas Psikologi Universitas Sumatera (USU) Medan, sehingga terjamin kredibilitasnya. 

Sementara panitia seleksinya terdiri atas pejabat Pemko Siantar, akademisi, dan unsur masyarakat, sehingga terjamin pula independensinya. Kita yakin, baik pelaksana tes psikologi maupun panitia seleksi, akan bertindak objektif dan bebas dari intervensi siapa pun.

Penjabat Walikota Pematangsiantar, Jumsadi Damanik, sendiri, telah mendeklarasikan bahwa beliau mempercayakan sepenuhnya proses rekrutmen ini kepada panitia seleksi dan tak akan intervensi sedikit pun. 

Dengan demikian, diharapkan dapat diperoleh kandidat-kandidat terbaik dan paling sesuai (fit) untuk menempati jabatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli.

Pernyataan Jumsadi Damanik tersebut mengawali tradisi baru pengelolaan sumberdaya manusia (dalam hal ini masih menyangkut pejabat di perusahaan daerah) kota Pematangsiantar. 

Ini seolah menjawab tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman, dimana mekanisme serupalah yang seyogianya dilakukan untuk mengisi jabatan-jabatan publik (SKPD) melalui lelang jabatan. Bahkan kelak, mekanisme seperti ini perlu diteruskan oleh walikota definitif pasca-pilkada tunda.

Pentingnya Dewan Pengawas

SELAMA ini, peran dewan pengawas perusahaan daerah (contoh: PDAM, PD Pasar, dll.) belum terlalu menonjol. Pengisian personilnya pun baru sekadar memenuhi bezetting (penempatan atau pengisian jabatan).

Khusus untuk PDAM, tugas dan wewenang Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 22 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. 

Tugasnya: a. Melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM; b. Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Daerah, diminta atau tidak diminta, guna perbaikan dan pengembangan PDAM serta menerima, memeriksa, dan atau menandatangani Laporan Triwulanan dan Laporan Tahunan; dan c. Memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis (business/corporate  plan) dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM yang dibuat Direksi kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan.

Sedangkan wewenangnya: a. Menilai kinerja Direksi dalam mengelola PDAM; b. Menilai Laporan Triwulanan dan Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Kepala Daerah; c. Meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan PDAM; dan d. Mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada Kepala Daerah.

Dewan Pengawas yang diisi oleh orang-orang kompeten/profesional memungkinkannya menjalankan tugas dan wewenang sebagai “mata, telinga, dan perpanjangan tangan” Kepala Daerah untuk menjamin layanan prima kepada masyarakat dan pengembangan perusahaan. Sebagai pemilik modal, Kepala Daerah punya intensi soal penciptaan pendapatan asli daerah (PAD) melalui PDAM setelah labanya dikurangi penyusutan, cadangan tujuan, dan pengurangan yang wajar dalam perusahaan (termasuk pajak badan).

Karena Dewan Pengawas bertugas antara lain memeriksa dan/atau menandatangani Laporan Triwulanan dan Laporan Tahunan serta business/corporate plan dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan, adalah tepat kalau unsur Dewan Pengawas diisi oleh orang yang berlatar belakang pendidikan dan pengalaman di bidang keuangan.

Selain itu, karena wewenangnya antara lain meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan PDAM, unsur Dewan Pengawas seyogianya diisi oleh orang-orang yang tahu persis per-PDAM-an, sehingga perusahaan daerah ini dapat berkembang secara korporasi tanpa melupakan tugas sosialnya sebagai penyedia layanan air minum yang sehat dan aman bagi masyarakat, sesuai amanat konstitusi (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang telah mengalami amandemen keempat kalinya).

Dalam konteks ini, rakyat yang dikatakan makmur adalah rakyat yang punya akses terhadap layanan air minum yang sehat dan aman. 

Untungnya, PDAM Tirta Uli Pematangsiantar telah berkontribusi besar, sehingga cakupan akses masyarakat terhadap layanan air minum yang sehat dan aman itu telah mencapai 94,6% penduduk Kota Pematangsiantar dan sebagian Kabupaten Simalungun. PDAM Tirta Uli menduduki ranking keempat nasional dalam hal cakupan pelayanan ini.

Masih ada 5,4% masyarakat Siantar dan sebagian Simalungun yang belum memperoleh akses layanan tersebut dan itulah ceruk yang harus ditutupi oleh PDAM Tirta Uli dalam rangka pengembangan perusahaan daerah ini ke depan. 

Jika dilakukan interpolasi, merujuk kepada pelanggan PDAM Tirta Uli yang jumlahnya 60.773 itu, berarti masih ada 1.852 pelanggan potensial lagi yang harus dilayani. Di sinilah potensi pengembangan PDAM Tirta Uli di masa yang akan datang.

Itu hanya dapat diwujudkan jika dan hanya jika Dewan Direksinya profesional dan Dewan Pengawas-nya diisi oleh orang-orang yang kompeten. Diperlukan sinergi antar-keduanya, agar perusahaan pelat merah daerah ini berkibar layaknya korporasi swasta nasional unggulan. (Penulis adalah : Mantan Sekretaris Badan Pengawas Yayasan Universitas Simalungun)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments