Pdt Sunggul Pasaribu, STh, MPAK |
Oleh : Pdt. Sunggul Pasaribu,STh,MPAK
Bacaan : Keluaran 23:8. “Suap
janganlah kauterima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang
melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar.”
Belakangan ini terlihat begitu gencarnya
pemerintah membongkar kasus-kasus korupsi Pejabat. Dari hasil kerja
aparat hukum nyata bahwa praktek korupsi dan suap-menyuap masih
merajalela di mana-mana.
Nampaknya, wibawa hukum tidak ada lagi,
perilaku yang memberi suap dan yang menerima suap sama saja. Mereka
melakukan secara terang-terangan bagai seorang pedagang di bidang hukum.
Ada orang yang menawarkan sejumlah uang untuk mengurus perkara supaya
tidak terjerat hukuman, dan ada pula dari kalangan penegak hukum yang
tidak tau malu menerima uang suap.
Jika kita melihat kenyataan seperti itu,
pemerintah seolah tidak berdaya untuk menegakkan hukum memberantas suap
dan korupsi. Pada hal pemerintah sudah membentuk badan untuk
memberantas korupsi, seperti ; KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KPPU
(Komisi Pengawas Persaingan Usaha), Komisi Yudisial, Komisi Polisi.
Badan ini dibentuk bertujuan supaya pemerintah punya tangan yang lebih
kuat untuk menindak dan memberantas perilaku korupsi.
Namun kenyataannya, seperti istilah
KUHAP yang diartikan, Kasi Uang Habis Perkara. Istilah ironi ini untuk
menyindir bahwa uang suap dapat memutar-balikkan kebenaran.
Artinya,
perkara yang melawan hukum bisa dibebaskan kalau ada uang suap, perkara
orang salah dapat dibenarkan dan dibebaskan kalau ada uang suap.
Nats ini menasehati, orang Kristen
dilarang menerima uang suap sebab suap hanya membutakan dan memutar
balikkan perkara dan fakta-fakta orang-orang yang benar. Pada jaman
kitab Keluaran ini peranan hakim sebagai bagian dari penguasa, mereka
yang menentukan roda pemerintah di bidang penegakan hukum.
Oleh karena
Jabatan hakim diberi tugas dan kewenangan menangani kasus hukum dan
perkara maka jabatan hakim sangat terbuka peluang untuk disuap dan
menerima suap.
Menurut ahli filsafat politik dan kekuasaan berpendapat, “Power is corrupt”,
yang diartikan bahwa penegak hukum cenderung bersahabat dengan perilaku
korupsi.
Sementara Tuhan ketika melihat umatNya yang terhimpit dan
ditindas oleh dunia ini tidak menginginkan kehidupan mereka merana,
melarat dan tertindas. Itulah sebabnya Dia menasehati supaya orang
percaya jangan mau menerima uang suap untuk perkara orang yang tidak
benar. Hendaknya mereka tidak buta terhadap kebenaran, jangan memutar
balikkan fakta yang benar.
Bila kita menginginkan keadilan dan
kebenaran bergulung-gulung bagai ombak di lautan si sunia ini maka orang
Kristen haruslah melawan dan menghindarkan perilaku suap.
Maka sikap
kita perlu selalu bersyukur dan berterimakasih berapapun kuantitas dan
kualitas berkat yang kita miliki. Tuhan memberkati. Amin..!
(Penulis, Dosen FKIP UHN Pematangsiantar)
0 Comments