INI 3 CALON BUPATI SIMALUNGUN |
BERITASIMLAUNGUN.COM, Medan-Badan Pengawas Pemilu Sumatera
Utara meminta Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungun untuk mewaspadai
kemungkinan adanya pemilih siluman dalam pilkada setempat, Rabu 10 Februari
2016.
“Kita minta awasi dan cegah, jangan sampai ada pemilih tak
memenuhi syarat yang memilih," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan
Hubungan Antarlembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri di Medan.
Menurut Aulia, kerawanan terhadap pemilih siluman itu
muncul mengingat akan adanya pertambahan pemilih dari daftar pemilih tetap
(DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb-1) yang sudah ditetapkan.
Penambahan itu untuk pemilih yang sudah berusia 17 tahun
untuk rentang waktu 9 Desember 2015 (rencana pemungutan suara serentak) hingga
10 Februari 2016 sebagai hari-H pemungutan suara pilkada susulan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 jelas disebutkan bahwa
pemilih berusia 17 tahun pada saat hari-H pemungutan suara mempunyai hak
memilih.
“Jangan sampai ini dijadikan modus untuk memasukkan pemilih
yang tidak terdaftar," katanya. Ia menegaskan bahwa potensi kerawanan itu
ada mengingat banyak wilayah perbatasan antara Simalungun dan Kota
Pematangsiantar merupakan kawasan permukiman.
"Awasi juga TPS di perbatasan. Kita ingin pilkada di
Simalungun kondusif dengan upaya pencegahan pelanggaran," katanya. Menurut
catatan, KPU Kabupaten Simalungun telah menetapkan 10 Februari 2016 sebagai
hari-H pemungutan suara dalam pilkada susulan.
Pemungutan suara tertunda dari rencana awal, yakni 9
Desember 2015 karena adanya gugatan pasangan J.R. Saragih dan Amran Sinaga yang
dianulir KPU sebagai peserta pilkada menjelang hari-H pemungutan suara. (Anlee)
0 Comments