Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Waspadai Pemilih Siluman di Pilkada Simalungun

INI 3 CALON BUPATI SIMALUNGUN

BERITASIMLAUNGUN.COM, Medan-Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara meminta Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungun untuk mewaspadai kemungkinan adanya pemilih siluman dalam pilkada setempat, Rabu 10 Februari 2016.

“Kita minta awasi dan cegah, jangan sampai ada pemilih tak memenuhi syarat yang memilih," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri di Medan.

Menurut Aulia, kerawanan terhadap pemilih siluman itu muncul mengingat akan adanya pertambahan pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb-1) yang sudah ditetapkan.

Penambahan itu untuk pemilih yang sudah berusia 17 tahun untuk rentang waktu 9 Desember 2015 (rencana pemungutan suara serentak) hingga 10 Februari 2016 sebagai hari-H pemungutan suara pilkada susulan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 jelas disebutkan bahwa pemilih berusia 17 tahun pada saat hari-H pemungutan suara mempunyai hak memilih.

“Jangan sampai ini dijadikan modus untuk memasukkan pemilih yang tidak terdaftar," katanya. Ia menegaskan bahwa potensi kerawanan itu ada mengingat banyak wilayah perbatasan antara Simalungun dan Kota Pematangsiantar merupakan kawasan permukiman.

"Awasi juga TPS di perbatasan. Kita ingin pilkada di Simalungun kondusif dengan upaya pencegahan pelanggaran," katanya. Menurut catatan, KPU Kabupaten Simalungun telah menetapkan 10 Februari 2016 sebagai hari-H pemungutan suara dalam pilkada susulan.


Pemungutan suara tertunda dari rencana awal, yakni 9 Desember 2015 karena adanya gugatan pasangan J.R. Saragih dan Amran Sinaga yang dianulir KPU sebagai peserta pilkada menjelang hari-H pemungutan suara. (Anlee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments