Info Terkini

10/recent/ticker-posts

AMAN Tano Batak: “Sesuai Nawacita, Presiden Jokowi Harus Segera Sahkan RUU PPHMA”

Hutan Kemenyan yang luluh lantak oleh operasi PT, Toba Pulp Lestari, Humbang Hasundutan (doc. AMAN)
BERITASIMALUNGUN.COM, Humbang Hasundutan-Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak melalui press release yang diterima redaksi BatakToday, Selasa (1/3), menyampaikan pernyataan sikap kepada pemerintah, sehubungan dengan penyelamatan hutan adat di Tanah Batak dan pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat nusantara.


Masyarakat Adat Menagih Nawacita, demonstrasi damai, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta 24/1/2016 (nestor rico tambun/fb).

Jalan akses PT. Toba Pulp Lestari, yang melintasi kawasan hutan alam (Ali Made/ MONGABAY/Special Report_Lake Toba, Mei 2014)

Kayu yang berasal dari hutan alam, dibawa ke Porsea untuk diolah PT. Toba Pulp Lestari, Toba Samosir (doc. Canopy/MONGABAY/Special Report_Lake Toba, Mei 2014)

Jauh sebelum negara ini berdiri, Tanah Batak telah dikenal dengan produksi hasil hutan yang mendunia, yaitu kemenyan, kapur barus dan berbagai jenis getah lainnya yang sudah diperdagangkan ke seantero dunia. Pengelolan hutan tersebut selama ini dilakukan secara turun temurun, dan berbasiskan adat yang diterapkan di masing-masing daerah di Tanah Batak.

Namun dalam perjalanannya, hutan-hutan yang menghasilkan komoditi itu sendiri terancam keberadaannya akibat pemberian ijin oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan pengelola hutan, yang nota bene juga sekaligus perusak keaslian hutan secara masif. Masyarakat yang jauh hari, bahkan sudah turun temurun mengelola hutan adat, akhirnya terancam tergusur, bahkan sudah banyak yang tergusur kehilangan hak untuk mengelola hutan, yang tadinya merupakan hutan adat.

Kemudian, terakhir diketahui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, menyatakan hutan adat bukan hutan negara. Putusan itu diwujudkan AMAN dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA).


Dalam menyikapi kondisi terkini di Tanah Batak, termasuk penetapan kawasan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Nasional, dan bersamaan dengan kedatangan Presiden Jokowi, AMAN Tano Batak meyampaikan pernyataan sikap yang diberi judul “Selamatkan Hutan Adat Tanah Batak Melalui Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat”.

AMAN Tano Batak menyampaikan 4 butir pernyataan sikap sebagai ekspresi dari keinginan untuk menyelamatkan hutan adat di Tanah Batak, yang sekaligus merupakan penyangga bagi Kawasan Danau Toba yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Inti dari sikap AMAN Tano Batak untuk penyelamatan hutan adat dan RUU PPHMA, yang pertama, agar Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) segera disahkan oleh Presiden Jokowi, menjadi Undang-Undang, sesuai dengan isi Program Nawacita, yang juga merupakan janji kampanye Jokowi-JK untuk Pilpres 2014 yang lalu.

Kedua, Agar pemerintah mencabut ijin perusahaan perusak hutan di Tanah Batak, PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL, dahulu PT Inti Indo Rayon Utama) dan perusahaan perusak hutan lainnya yang beraktivitas di Kawasan Danau Toba.

Ketiga, agar Pemerintah Daerah di Kawasan Danau Toba segera merancang untuk selanjtnya mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

Serta yang keempat, terakhir, tuntutan bahwa masyarakat adat di Tanah Batak harus dilibatkan secara aktif dalam program pengembangan pariwisata Danau Toba.(BatakToday)


Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments