Hutan Kemenyan yang luluh lantak oleh operasi PT, Toba Pulp Lestari, Humbang Hasundutan (doc. AMAN) |
BERITASIMALUNGUN.COM, Humbang Hasundutan-Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak melalui press release yang diterima redaksi BatakToday, Selasa
(1/3), menyampaikan pernyataan sikap kepada pemerintah, sehubungan
dengan penyelamatan hutan adat di Tanah Batak dan pengakuan serta
perlindungan hak-hak masyarakat adat nusantara.
Jauh sebelum negara ini berdiri, Tanah Batak telah dikenal dengan
produksi hasil hutan yang mendunia, yaitu kemenyan, kapur barus dan
berbagai jenis getah lainnya yang sudah diperdagangkan ke seantero
dunia. Pengelolan hutan tersebut selama ini dilakukan secara turun
temurun, dan berbasiskan adat yang diterapkan di masing-masing daerah di
Tanah Batak.
Namun dalam perjalanannya, hutan-hutan yang menghasilkan komoditi itu
sendiri terancam keberadaannya akibat pemberian ijin oleh pemerintah
kepada perusahaan-perusahaan pengelola hutan, yang nota bene juga
sekaligus perusak keaslian hutan secara masif. Masyarakat yang jauh
hari, bahkan sudah turun temurun mengelola hutan adat, akhirnya terancam
tergusur, bahkan sudah banyak yang tergusur kehilangan hak untuk
mengelola hutan, yang tadinya merupakan hutan adat.
Kemudian, terakhir diketahui bahwa
putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, menyatakan hutan adat
bukan hutan negara. Putusan itu diwujudkan AMAN dengan mengajukan
Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat
Adat (RUU PPHMA).
Dalam menyikapi kondisi terkini di Tanah Batak, termasuk penetapan
kawasan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Nasional, dan bersamaan
dengan kedatangan Presiden Jokowi, AMAN Tano Batak meyampaikan
pernyataan sikap yang diberi judul “Selamatkan Hutan Adat Tanah Batak Melalui Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat”.
AMAN Tano Batak menyampaikan 4 butir pernyataan sikap sebagai
ekspresi dari keinginan untuk menyelamatkan hutan adat di Tanah Batak,
yang sekaligus merupakan penyangga bagi Kawasan Danau Toba yang sudah
ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Inti dari sikap AMAN Tano Batak untuk penyelamatan hutan adat dan RUU
PPHMA, yang pertama, agar Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan
Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) segera disahkan oleh
Presiden Jokowi, menjadi Undang-Undang, sesuai dengan isi Program
Nawacita, yang juga merupakan janji kampanye Jokowi-JK untuk Pilpres
2014 yang lalu.
Kedua, Agar pemerintah mencabut ijin perusahaan perusak hutan di
Tanah Batak, PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL, dahulu PT Inti Indo Rayon
Utama) dan perusahaan perusak hutan lainnya yang beraktivitas di Kawasan
Danau Toba.
Ketiga, agar Pemerintah Daerah di Kawasan Danau Toba segera merancang
untuk selanjtnya mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan
dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
Serta yang keempat, terakhir, tuntutan bahwa masyarakat adat di Tanah
Batak harus dilibatkan secara aktif dalam program pengembangan
pariwisata Danau Toba.(BatakToday)
0 Comments