Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kadis Dinsosnaker Pematangsiantar Bungkam Anggaran Kegiatan 2 Hari Sosialisasi di Parapat Diduga Mark Up

Kadis Sosnaker Pematansiantar, Poltak Manurung

Siantar | BeritaSimalungun.com-Kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan selama 2 hari di hotel Siantar Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun oleg Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintahan Kota Pematangsiantar kuat dugaan adanya upaya penggelembungan jumlah peserta yang konon informasi hanya di ikuti 20 undangan dari berbagai organisasi buruh dan perusahaan.

Y. Saragih sekretaris Dinas diruang kerjanya, Rabu (16/3) pukul 10.45wib menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dihadiri 50 peserta dan mengenai pengadaan bahan maupun tempat dananya langsung ditransfer oleh pemerintah kota Pematangsiantar, hal ini menimbulkan desas desus adanya upaya penyelewengan uang negara, anehnya sang sekretaris dinas bak keranjingan saat dimintai memperlihatkan daftar hadir peserta.

Gelagat Y. Saragih sangat memukau diduga kuat sudah pemain lama dalam hal mark up anggaran, dimana sebelumnya dirinya mengakui peserta yang hadir hanya 30 orang selang beberapa detik menjelaskan kembali peserta berjumlah 50 orang ditambah 6 orang dari Staff Dinsosnaker.

Kejanggalan juga dipertontonkan Y.Saragih saat ditanyai tentang item item penggunaan anggaran yang menyedot APBD sebesar Rp. 115.000.000- kuat dugaan adanya post pengganggaran yang tidak tepat sasaran, namun Sekdis terkesan piawai dalam melakukan perangai bak tidak memiliki kesalahan sedikit pun dalam penggunaan anggaran.

" Untuk melihat daftar peserta maupun menanyakan anggaran pengadaan tempat serta kamar peserta langsung saja ke Walikota dan Sekda, karena kalian LSM maupun Wartawan tidak berhak menanyakan itu" kutipan ocehan Y. Saragih yang tidak bersedia memperlihatkan daftar hadir peserta. Begitu juga ditanya jumlah anggota yang diutus organisasi buruh yang diundang dan nama organisasi tidak ada etikad baik diperlihatkan pejabat eselon pemko yang diduga tidak mengerti tentang UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Poltak Manurung selaku Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pematangsiantar tidak berhasil dijumpai diruang kerja tetapi sedang dinas luar kota melalui sambungan telephone maupun pesan singkat hanya menyatankan supaya langsung konfirmasi ke salah satu Kabag bermarga Aritonang. (Syamp)




Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments