Info Terkini

10/recent/ticker-posts

POLSEK SARIBU DOLOK TANGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA

Pelaku tersebut benama L Sipayung (44) warga Jalan Situri-turi Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun. 
Saribudolok | BeritaSimalungun.com-Polsek Saribu Dolok Resor Simalungun berhasil menemukan dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. Pelaku diringkus dari kedai tuak milik warga di Jalan Sudirman Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun pada hari Senin, (28/3/2016) sekira pukul 23.00 wib.
 
Pelaku tersebut benama L Sipayung (44) warga Jalan Situri-turi Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun. 

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di Warung tuak milik Warga di Jalan Sudirman Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun ada yang memiliki dan menggunakan Narkotika jenis Ganja. 

Menanggapi informasi tersebut, personil Polsek mendatangi tempat dimaksud untuk mengecek kebenarannya. Setelah sampai di warung tersebut, benar ditemukan pelaku sedang mengisap/ menggunakan Narkotika jenis Ganja. Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan pada sepeda motor (bagasi) pelaku dan ditemukan kembali 3 amplop diduga berisi Narkotika jenis Ganja kering.
 
Selanjutnya Pelaku dan Barang Buktinya 3 amplop diduga berisi Narkotika jenis Ganja kering dan 1 unit sepeda motor jenis HONDA merek Revo.warna merah No. Pol.: BK 5207 LT dibawa ke Polsek Saribu Dolok untuk dilakukan penyidikan dengan diancam melanggar Pasal 111 subsider 114 subsider 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Syamp)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments