BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Semua anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 diduga
menerima uang suap dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) nonaktif Gatot
Pujo Nugroho terkait persetujuan APBD 2014. Khusus anggota dewan dari
Fraksi PKS, uang diserahkan oleh anggota DPRD dari F-PKS Zulkarnain
alias Zul Jenggot.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan saat
bersaksi untuk terdakwa Ketua DPRD Sumut (nonaktif) Ajib Shah, eks Ketua
DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, eks Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014
Sigit Pramono Asri, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir
Ritonga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur
Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
"Khusus Fraksi PKS itu langsung dari Pak Zul yang nanganin," kata Randiman yang mengenakan kemeja putih.
DPRD awalnya meminta jatah Rp1 triliun dalam bentuk program kerja
terkait persetujuan APBD 2014, hanya saja Gubernur Gatot keberatan dan
akhirnya disetujui angka Rp50 miliar dalam bentuk cash atau 'fresh
money.'
Bendahara DPRD Sumut Ali Nafiah yang ikut jadi saksi dalam
persidangan itu menjelaskan, Rp6,2 miliar dijadikan komitmen awal
sebelum dibayarkan semuanya Rp50 miliar. Uang Rp6,2 miliar tersebut
kemudian dibagi-bagi kepada seluruh anggota DPRD. Khusus di catatan Ali,
hanya ada 89 dari total 100 anggota dewan, di mana 11 sisanya berasal
dari Fraksi PKS dan diurus Zul Jenggot.
Randiman menuturkan, Rp6,2 miliar didistribusikan setelah ketuk palu
APBD 2014. Sisanya kemudian dikejar ke Kabiro Keuangan Pemprov Sumut
untuk dilunasi.
"Ada catatan lagi agar diserahkan kekurangannya? Sementara kan kesepakatan Rp50 miliar? (bukan Rp6,2 miliar)," tanya jaksa.
"Iya, sesudah pengesahan itu barulah kita kejar kepada Biro Keuangan
untuk menyelesaikan kekurangan, dia mencari uang entah dari SKPD atau
sebagainya, agar diserahkan ke Pak Ali dan diserahkan ke pimpinan dan
anggota DPRD lainnya," jawab Randiman. Hingga kasus ini diungkap KPK,
angka Rp50 miliar tersebut belum lunas semua.
Selain terkait persetujuan APBD 2014, DPRD juga diduga menerima suap
dari Gatot terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
(LPjP) APBD 2012, RAPBD 2013, dan persetujuan APBD 2015.
Secara keseluruhan, Ajib Shah didakwa menerima Rp1,195 miliar, Saleh
Bangun didakwa menerima Rp2,770 miliar, Sigit Pramono Asri didakwa
menerima Rp1,295 miliar, dan Chaidir Ritonga didakwa menerima Rp2,462
miliar.
Selain keempat terdakwa, terdapat satu terdakwa lain yang disidangkan
terpisah, yakni eks Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Kamaluddin
Harahap. Sementara itu Gubernur Gatot sendiri telah berstatus tersangka
dan menunggu berkasnya dilimpahkan ke penuntutan. (Harianandalas.com)
0 Comments