Info Terkini

10/recent/ticker-posts

89 Anggota DPRD Sumut Terima Suap via Ali Nafiah

Ketua DPRD Sumut nonaktif Ajib Shah dan mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun saat mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.IST
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Semua anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 diduga menerima uang suap dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan APBD 2014. Khusus anggota dewan dari Fraksi PKS, uang diserahkan oleh anggota DPRD dari F-PKS Zulkarnain alias Zul Jenggot.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan saat bersaksi untuk terdakwa Ketua DPRD Sumut (nonaktif) Ajib Shah, eks Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, eks Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/4).

"Khusus Fraksi PKS itu langsung dari Pak Zul yang nanganin," kata Randiman yang mengenakan kemeja putih.

DPRD awalnya meminta jatah Rp1 triliun dalam bentuk program kerja terkait persetujuan APBD 2014, hanya saja Gubernur Gatot keberatan dan akhirnya disetujui angka Rp50 miliar dalam bentuk cash atau 'fresh money.'

Bendahara DPRD Sumut Ali Nafiah yang ikut jadi saksi dalam persidangan itu menjelaskan, Rp6,2 miliar dijadikan komitmen awal sebelum dibayarkan semuanya Rp50 miliar. Uang Rp6,2 miliar tersebut kemudian dibagi-bagi kepada seluruh anggota DPRD. Khusus di catatan Ali, hanya ada 89 dari total 100 anggota dewan, di mana 11 sisanya berasal dari Fraksi PKS dan diurus Zul Jenggot.

Randiman menuturkan, Rp6,2 miliar didistribusikan setelah ketuk palu APBD 2014. Sisanya kemudian dikejar ke Kabiro Keuangan Pemprov Sumut untuk dilunasi.

"Ada catatan lagi agar diserahkan kekurangannya? Sementara kan kesepakatan Rp50 miliar? (bukan Rp6,2 miliar)," tanya jaksa.

"Iya, sesudah pengesahan itu barulah kita kejar kepada Biro Keuangan untuk menyelesaikan kekurangan, dia mencari uang entah dari SKPD atau sebagainya, agar diserahkan ke Pak Ali dan diserahkan ke pimpinan dan anggota DPRD lainnya," jawab Randiman. Hingga kasus ini diungkap KPK, angka Rp50 miliar tersebut belum lunas semua.

Selain terkait persetujuan APBD 2014, DPRD juga diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD 2012, RAPBD 2013, dan persetujuan APBD 2015.

Secara keseluruhan, Ajib Shah didakwa menerima Rp1,195 miliar, Saleh Bangun didakwa menerima Rp2,770 miliar, Sigit Pramono Asri didakwa menerima Rp1,295 miliar, dan Chaidir Ritonga didakwa menerima Rp2,462 miliar.


Selain keempat terdakwa, terdapat satu terdakwa lain yang disidangkan terpisah, yakni eks Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Kamaluddin Harahap. Sementara itu Gubernur Gatot sendiri telah berstatus tersangka dan menunggu berkasnya dilimpahkan ke penuntutan. (Harianandalas.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments