Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba Berlaku Hingga 25 Tahun. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba akan
menjalankan tugas secara efektif mulai 31 Desember 2016. Nantinya,
mereka bekerja selama 25 tahun.
Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 24 Draf Peraturan Presiden
(Perpres) tentang Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau
Toba.
“Otorita Danau Toba melaksanakan tugas selama 25 (dua puluh lima) tahun,
dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2041 dan dapat diperpanjang,”
demikian bunyi pasal 24 draf Perpres, yang diunggah di situs yang
dikelola oleh Yayasan Pencinta Danau Toba.
Posisi draf tertanggal 17 Maret 2016, sehingga masih ada kemungkinan
berubah.
Yang jelas, draf Perpres tersebut sudah melalui tahap
harmonisasi lintas kementerian. Ini terlihat dari adanya catatan dari
kementerian terkait yang dicantumkan di dalam draf Perpres. Mengenai
struktur Badan Otorita dimaksud, terdiri atas Dewan Pengarah dan Badan
Pelaksana.
Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan menetapkan
kebijakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata
Danau Toba; mensinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah; mengevaluasi dan menyelenggarakan pengawasan pengelolaan,
pengembangan, dan pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba. Dewan
Pengarah terdiri atas: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Ketua
merangkap anggota), Menteri Pariwisata (Ketua Pelaksana Harian), dan dua
Sekretaris yakni Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Sekretaris Kementerian Pariwisata.
Anggota Dewan Pengarah: Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan
dan Lingkungan Hidup, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri
Kelautan dan Perikanan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri
Kesehatan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekretaris Kabinet,
dan Gubernur Sumatera Utara.
Sementara, Badan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Ketua Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata. “Menteri
Pariwisata membentuk organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pada Kementerian Pariwisata paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak Peraturan Presiden ini diundangkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan,” demikian tercantum di draf perpres.
Badan Pelaksana menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum. Badan Pelaksana berkedudukan di Kawasan Pariwisata Danau Toba.
Jika diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka perwakilan di Jakarta
atau di tempat lain.
Pasal 11 ayat (1) draf perpres disebutkan, Badan Pelaksana
menyelenggarakan fungsi: penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail
Pengembangan dan Pembangunan Kepariwisataan Kawasan Pariwisata Danau
Toba; pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan
perencanaan,pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian
kawasan pariwisata Danau Toba.
Selain itu, kerja sama pengelolaan kawasan pariwisata Danau Toba;
perumusan strategi operasional pengembangan kepariwisataan kawasan Danau
Toba; pendampingan terhadap pengembangan kepariwisataan di kawasan
Danau Toba.
Selanjutnya, fasilitasi dan stimulasi percepatan pertumbuhan
pariwisata di kawasan pariwisata Danau Toba; penyelenggaraan urusan
perizinan dan non perizinan pusat dan daerah di kawasan kurang lebih 500
Ha pada Kawasan Pariwisata Danau Toba; penetapan langkah strategis
penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaanperencanaan,pengembangan,
pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian kawasan pariwisata Danau
Toba.
Di dalam draf perpres tidak terlihat pelibatan pemda secara
signifikan. Hanya ada gubernur Sumut yang masuk anggota Dewan Pnegarah.
Sementara, tidak ada pelibatan bupati di daerah-daerah sekitar Danau
Toba. Bisa jadi, nantinya dimasukkan di dalam Badan Pelaksana yang harus
dibentuk menpar paling telat tiga bulan sejak perpres diundangkan.
Sebelumnya, Pakar otonomi daerah Profesor Andi Ramses Marpaung
mengatakan, mengenai pentingnya pelibatan pemda di dalam Badan Otorita
dimaksud, guna menekan potensi konflik. Alasannya, Badan Otorita
merupakan institusi pusat, yang mengambil alih urusan pemerintah daerah.
Karena itu, potensi benturan kepentingan antara pemda dengan Badan
Otorita Danau Toba cukup tinggi.
“Badan Otorita itu institusi pusat, jadinya sentralisasi. Danau Toba
itu urusannya pemda, kewenangan pemda untuk mengelolanya,” ujar Andi
Ramses Marpaung kepada koran ini beberapa waktu lalu.
Guru Besar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu
mengatakan, kasus Batam sudah cukup menjadi pelajaran bahwa institusi
pusat yang ada di daerah, yang mengambil alih pengelolaan potensi
daerah, pasti berbenturan dengan pemda setempat. Yakni antara Otorita
Batam dengan Pemko Batam. “Di Batam itu, potensi-potensi konflik sudah
dipagari dengan regulasi, tapi faktanya tetap saja sulit,” terang Andi
Ramses.(MSC)
0 Comments