Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kenapa Saya Menulis di Media Baru ?

BERITASIMALUNGUN.COM-Sudah lama bahkan sudah lama sekali pun saya menulis di media yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan penerbitan pers. Nggak usahlah saya sebut satu persatu disini, karena saya pun sudah banyak yang lupa di media mana saja. 

Kesimpulan saya, acap sekali saya tidak puas bahkan kecewa, sebab antara lain saya tidak bisa dengan bebas menyuarakan idealisme saya. Dalam sebuah perusahaan penerbitan pers memang, tak laku idealisme sang penulis. Yang ada cuma idealisme perusahaan itu melulu.

Makanya saya pikir, sayalah orang yang paling berbahagia ketika belakangan muncul media baru berupa citizen media atau citizen journalism, media online, media siber, serta media sosial. Dan sepertinya, perlu juga saya sampaikan bahwa facebook, twitter, blog, youtube serta milis adalah tergolong sebagai media baru. 

Dalam media baru memang, saya bisa 'menumpahkan' segala macam bahkan semua yang ada di pikiran saya dengan bebas dan lepas. Maklum sajalah. Terutama di zaman orde baru kebebasan untuk mengeluarkan pendapat amat terbatas. Dan ketika belakangan muncul media baru, saya merasa lepas dan bebas untuk mengatakan apa saja.

Dalam media baru, informasi dapat disebarluaskan dengan cepat sekali dalam hitungan menit bahkan detik. Publik segera mendapatkan apa yang saya sebarluaskan dan dalam hitungan menit bahkan detik pun bisa terjadi interaksi antara saya dengan publik. 

Sementara , untuk itu saya tidak membutuhkan syarat-syarat hukum dan etik jurnalistik yang harus saya penuhi. Termasuk, saya tidak memerlukan kaidah-kaidah jurnalistik ketika menulis di media baru.

Seperti dikatakan Bagir Manan yang mantan Ketua Mahkamah Agung dan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung, pengguna media sosial berkesempatan menggunakan media sosial secara bebas dan 'merasa' tidak terikat dengan azas serta kaidah jurnalistik. 

Para pengguna media sosial dapat memasukkan pendapat atau komentar yang bukan saja melanggar kode etik tetapi juga melanggar hukum atau norma-norma sosial lain seperti sopan santun, kesusilaan, bahkan norma agama.

Meski pun, hal semacam ini dapat menimbulkan persoalan sosial bukan saja dalam arena media, tetapi di masyarakat (seperti kemarahan sosial) Apalagi, hampir tidak mungkin ada sistem pelembagaan da mekanisme pengawasan atau pengendalian. 

Menulis di media baru (apalagi media sosial) memiliki kebebasan hampir tanpa batas yang begitu luas dan sangat rawan terhadap pelanggaran etik, bahkan dapat digunakan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum (kejahatan yang dapat dipidana).

Menggunakan sarana jurnalistik (media) tidak selalu berarti perbuatan jurnalistik. Meski pun, ada resiko yang harus saya tanggung yakni saya tidak berhak mendapat perlakuan dan perlindungan menurut (berdasarkan) kode etik jurnalistik dan hukum jurnalistik. Artinya, karena saya adalah pengguna media sosial yang tidak (perlu) dan tidak wajib taat pada kaidah-kaidah dan etik jurnalistik, saya tidak (akan) mendapatkan perlindungan menurut kode etik jurnalistik dan hukum jurnalistik.

Paparan ini sekarang saya sampaikan, sebenarnya khusus untuk beberapa orang di Grup MTU1 yang kerap memberi komentar atau tanggapan yang sesungguhnya pun tidak mereka mengerti. 

Dalam kesempatan ini saya lupa nama-nama mereka, hanya beberapa di antaranya adalah Robesk Stpl, Theo Simanjuntak, Andre Simamora, Narittik Jtk, Fernando Gazza Simatupang, dan entah siapa-siapa lagi. 

Beberapa waktu belakangan, saya melihat dan merasakan semua nama-nama yang saya tulis itu ternyata tidak memahami apa media baru (sosial) dan apa pula media yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan penerbitan pers. Jangankan itu. Saya pikir nama-nama yang saya sebutkan tadi tidak memahami pula apa media yang diterbitkan oleh penerbitan pers dan apa pula media yang diterbitkan oleh perusahaan penerbitan pers.

Saya agaknya harus mengatakan itu sekarang, terutama agar nama-nama yang saya tuliskan di atas ke depan bisa lebih cerdas. Meski pun, mau bodoh, goblok, dungu dan bego adalah hak semua orang. 

Dan saya pun sadar dengan sesadar-sadarnya, karena saya adalah pengguna media sosial yang dapat juga dilakukan oleh siapa saja termasuk orang-orang yang saya sebutkan di atas. Seperti saya, mereka juga memiliki ruang dan waktu yang hampir tidak terbatas. Karenanya, kritik dapat datang dari setiap orang, setiap waktu dan setiap tempat.

Khususnya menyangkut postingan saya siang tadi soal SMS kepada saya di MTU1, saya pikir nama-nama yang saya sebut diatas bisa mencermati apa yang ditulis Iwan Manalu dalam tanggapannya seperti ini :" ....... Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah" (KUHP Pasal 310 ayat (1)
Atau, bisa juga dengan menggunakan Undang-undang ITE. Koq sulit ? (Penulis Ramlo R Hutabarat)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments