Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Perbub Penjabaran APBD 2014-2015 "Tidak" Jelas Banyak Kegiatan Tanpa Nomenklatur


BERITASIMALUNGUN.COM, Pematangraya-Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 - 2015 Kabupaten Simalungun disinyalir tanda adanya evaluasi perencanaan dan peraturan bupati tentang penjabaran, sekalipun perbub ada tetapi kuat dugaan tanpa ditanda tangani oleh Bupati.

Kejanggalan pelaksanaan APBD terlihat saat didapatinya kegiatan proyek fisik maupun pengadaan barang rentan tanpa adanya nomenklatur yang ditetapkan pada rapat badan anggaran. Namun Pemkab simalungun terkesan sesuka hati mengelola anggaran.

Informasi yang didapat dari narasumber yang layak dipercaya pelaksanaan APBD 2014 - 2015 tidak pernah ada Peraturan Bupati diterbitkan tentang penjabaran sehingga banyak indikasi proyek tanpa nomenklatur ataupun adanya kegiatan tanpa dibahas dalam rapat badan anggaran DPRD Simalungun.

Pengaturan, proses dan mekanisme pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD tidak diatur di dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun pengaturan, proses dan mekanisme pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD diatur di dalam pasal 314 dan pasal 315 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; pasal 47 sampai dengan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pasal 110 sampai dengan pasal 115 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Simalungun, Jan Sabiden purba tidak pernah berhasil ditemui diruang kerjanya, hal ini menunjukkan sikap bungkam dan tidak mau tau akan kejanggalan yang diperankanya selama ini, ada juga asumsi para pejabat eselon II Simalungun selalu tertutup akan program kegiatan yang menggunakan anggaran negara dan tidak paham akan keterbukaan informasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Tanpa adanya penjabaran APBD Simalungun jadi melahirkan asumsi bahwa riskan adanya penyelewengan anggaran dengan merubah post anggaran yang menjadikan adanya proyek pelaksanaab APBD tidak dikerjakan.

Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan diminta tegas dalam menyikapi dugaan permasalahan tersebut guna mengurangi penyelewengan keuangan negara. Belakangan beredar informasi bahwa pada penetapan APBD 2016 ditampungnya utang piutang sebesar Rp. 147M untuk membayarkan utang Pemkab kepada rekanan yang sudah menyelesaikan kegiatan 100% hal ini juga dianulir tidak ada penjabaran instansi yang memiliki utang dan pertanggung jawaban rekanan diragukan, sisi lain anggaran yang ditampung untuk menutupi utang pelaksanaan APBD 2015 silam kuat diduga pekerjaan tidak ada nomenklaturnya.

Lemahnya pengawasan sesuai dengan tupoksi legislatif oleh DPRD Simalungun salah satu pemicu carut marutnya pelaksanaan APBD malah dugaan para wakil rakyat dalam penetapan APBD - P APBD tiap tahunya lebih mengutamakan fulus uang saku untuk melancarkan paripurna penetapan yang diajukan Pemkab tanpa melihat penjabaran rancangan. Beredar issue setiap penetapan anggaran para anggota legislatif diduga dapat jatah sebesar Rp. 25.000.000 dan setiap ketua fraksi mendapat uang fulus lebih besar. (Syamp)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments