Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Bah!!!!Pemko Siantar Digugat Rp 22,8 M

Uang RupiahBeritaSimalungun.com, Pematangsiantar-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Pusat secara resmi menggugat Penjabat (Pj) Walikota Pematangsiantar Drs Jumsadi Damanik ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
 
Gugatan itu bernomor 59/Pdt.G/2016/PN-PMH, didaftarkan Jalintar Simbolon dan Ferry Simanullang, serta diterima Panitera Muda Perdata Heriwati Sembiring yang disaksikan Kepala Panitera Salomo Simanjorang SH MH, Kamis (23/6).

Dasar gugatan yang disampaikan terhadap Pemko Pematangsiantar ini karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terhadap amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan surat keputusan No 57/G/2009 atas nama Cristin Napitupulu, No 61/G/2009 atas nama Torop Mindo Lorifa Batubara, No 62/G/2009 atas nama Nora Magdalena Sinaga, No 3/G/2009 atas nama Friska Nova Melati Manullang, No 64/G/2009 atas nama Resti Hutasoit dan No 65/G/2009 atas nama Marolop Lumban Tobing. Dimana dalam putusan PTUN Medan itu, Pemko Pematangsiantar diperintahkan untuk mencabut pemecatan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota No 880/1167/VII/WK Tahun 2009.

Jalintar Simbolon dan Ferry Simanullang selaku kuasa hukum keenam orang itu didampingi Ketua Bara JP Kota Pematangsiantar Andrew Panjaitan mengatakan, seharusnya Pemko Pematangsiantar taat dengan hukum dan melaksanakan putusan PTUN tersebut.

“Dengan tidak dilaksanakanya putusan PTUN Medan, telah menyebabkan kerugian, baik secara materil dan imaterial. Yakni berupa gaji 6 orang PNS yang dipecat dengan totalnya Rp2,7 miliar dengan jenjang pendidikan, sarjana satu orang, diploma satu orang dan SMA sebanyak empat orang,” kata Jalintar usai mendaftarkan gugatan.

Selain itu, Pemko Pematangsiantar diminta membayar kerugian lain, seperti biaya perkara di PTUN Medan sebesar Rp600 juta dan biaya pengurusan pelaksaan amar putusan PTUN Medan sebesar Rp500 juta. 

“Ada juga sejumlah kerugian atas masalah ini dalam melakukan perjuangan ke BKN, KemenPAN-RB, Sekertaris Negara, Dalam Negeri dan ke istana negara beberapa kali. Ini kerugian material. Sedangkan kerugian imaterial, mulai dari kekecewaan, rasa malu, cemooh dari orang lain, bahkan atas masalah pemecatan ini muncul pertengkaran dalam rumah tangga. Sampai beberapa orang bercerai, tekanan batin dan depresi. Atas kerugian imaterial ini kita mengugat Pemko Pematangsiantar Rp19 miliar,” ucap Ferry Simanullang.

Seluruh PNS yang dipecat melalui penasehat hukumnya itu berharap ada jalan keluar. “Harapan dari pengaduan ini, agar Pemko melaksanakan amar putusan PTUN. Karena itu adalah hak masyarakat untuk memperjuangkan keadilan yang telah terzolimi oleh penguasa. Dan kita berharap agar supremasi hukum menjadi payung keadilan bagi masyarakat. Putusan PTUN itu sudah bersifat incrach karena memang Pemko Pematangsiantar tidak melakukan kasasi. Itu artinya Pemko harus taat dengan hukum,” jelas Ferry.

“Kita menjalankan upaya hukum tiga sekaligus. Yaitu Pemko Pematangsiantar di PN Siantar. Permohonan pelaksanaan putusan PTUN nomor 57-65. Dan menggugat Pemko, BKN dan PAN RB, serta Menkeu. Kita meminta pemko melaksanakan amar putusan dan membayar kerugian material dan imaterial,” kata kedua penasehat hukum dari LBH Bara JP tersebut.(MSC)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments