BeritaSimalungun.com, Pematangsiantar-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP)
Pusat secara resmi menggugat Penjabat (Pj) Walikota Pematangsiantar Drs
Jumsadi Damanik ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
Gugatan itu bernomor 59/Pdt.G/2016/PN-PMH, didaftarkan Jalintar
Simbolon dan Ferry Simanullang, serta diterima Panitera Muda Perdata
Heriwati Sembiring yang disaksikan Kepala Panitera Salomo Simanjorang SH
MH, Kamis (23/6).
Dasar gugatan yang disampaikan terhadap Pemko Pematangsiantar ini
karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terhadap amar putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan surat keputusan No
57/G/2009 atas nama Cristin Napitupulu, No 61/G/2009 atas nama Torop
Mindo Lorifa Batubara, No 62/G/2009 atas nama Nora Magdalena Sinaga, No
3/G/2009 atas nama Friska Nova Melati Manullang, No 64/G/2009 atas nama
Resti Hutasoit dan No 65/G/2009 atas nama Marolop Lumban Tobing. Dimana
dalam putusan PTUN Medan itu, Pemko Pematangsiantar diperintahkan untuk
mencabut pemecatan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota No
880/1167/VII/WK Tahun 2009.
Jalintar Simbolon dan Ferry Simanullang selaku kuasa hukum keenam
orang itu didampingi Ketua Bara JP Kota Pematangsiantar Andrew Panjaitan
mengatakan, seharusnya Pemko Pematangsiantar taat dengan hukum dan
melaksanakan putusan PTUN tersebut.
“Dengan tidak dilaksanakanya putusan PTUN Medan, telah menyebabkan
kerugian, baik secara materil dan imaterial. Yakni berupa gaji 6 orang
PNS yang dipecat dengan totalnya Rp2,7 miliar dengan jenjang pendidikan,
sarjana satu orang, diploma satu orang dan SMA sebanyak empat orang,”
kata Jalintar usai mendaftarkan gugatan.
Selain itu, Pemko Pematangsiantar diminta membayar kerugian lain,
seperti biaya perkara di PTUN Medan sebesar Rp600 juta dan biaya
pengurusan pelaksaan amar putusan PTUN Medan sebesar Rp500 juta.
“Ada
juga sejumlah kerugian atas masalah ini dalam melakukan perjuangan ke
BKN, KemenPAN-RB, Sekertaris Negara, Dalam Negeri dan ke istana negara
beberapa kali. Ini kerugian material. Sedangkan kerugian imaterial,
mulai dari kekecewaan, rasa malu, cemooh dari orang lain, bahkan atas
masalah pemecatan ini muncul pertengkaran dalam rumah tangga. Sampai
beberapa orang bercerai, tekanan batin dan depresi. Atas kerugian
imaterial ini kita mengugat Pemko Pematangsiantar Rp19 miliar,” ucap
Ferry Simanullang.
Seluruh PNS yang dipecat melalui penasehat hukumnya itu berharap ada
jalan keluar. “Harapan dari pengaduan ini, agar Pemko melaksanakan amar
putusan PTUN. Karena itu adalah hak masyarakat untuk memperjuangkan
keadilan yang telah terzolimi oleh penguasa. Dan kita berharap agar
supremasi hukum menjadi payung keadilan bagi masyarakat. Putusan PTUN
itu sudah bersifat incrach karena memang Pemko Pematangsiantar tidak
melakukan kasasi. Itu artinya Pemko harus taat dengan hukum,” jelas
Ferry.
“Kita menjalankan upaya hukum tiga sekaligus. Yaitu Pemko
Pematangsiantar di PN Siantar. Permohonan pelaksanaan putusan PTUN nomor
57-65. Dan menggugat Pemko, BKN dan PAN RB, serta Menkeu. Kita meminta
pemko melaksanakan amar putusan dan membayar kerugian material dan
imaterial,” kata kedua penasehat hukum dari LBH Bara JP tersebut.(MSC)
0 Comments