Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Dugaan Mark Up Anggaran, Bansos 2012-2013 Pemkab Simalungun Seret Sekda Simalungun Gidion Purba

Sekda Simalungun Gidion Purba
BERITASIMALUNGUN.COM, Pematangraya-Dugaan adanya mark up anggaran pada penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) 2012-2013 di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyeret nama Sekda Simalungun Gidion Purba. Kini kasus Bansos 2012-2013 ini tengah dikembangkan.

Miris melihat banyaknya uang negara yang direalisasikan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam bentuk bantuan sosial, bantuan hibah, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga tahun anggaran 2012 - 2013 bersumber dari APBD.

Ada juga instansi yang bukan naungan maupun bukan eksternal Simalungun menerima bantuan seperti KODIM 0207/ Simalungun (TMMD) pada tahun 2012 mendapat bantuan sebesar Rp 5.025.000.000.

Kemudian pada tahun 2013 kembali mendapat suntikan dana dari APBD sebesar Rp 9.700.000.000 berbentuk bantuan hibah. 

Selain instansi militer Kodim ada juga instansi militer lainya yang mendapat bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran seperti tahun 2012, Rindam I/ Bukit Barisan juga mendapat bantuan sebesar Rp 1.000.000.000.

Kemudian ada juga ke Korem 022/ Pantai Timur pelaksanaan program Toba Go Green mendapat bantuan hibah dari APBD Simalungun sebesar Rp 300.000.000.

Realisasi bantuan hibah tahun 2013 sesuai dengan Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/119/DPPKA/2013 tertanggal 21 Januari 2013  yang ditanda tangani oleh sekretaris daerah Drs Gidion Purba.

Penetapan penerima bantuan disinyalir adanya manipulasi dan kong-kalikong antara sipenerima dan pemberi karena sesuai garis horizoltal ke 3 instansi tersebut bukanlah berada dibawah nauangan dan tidak ada hubungan dalam satu kesatuan pemerintahan Kabupaten Simalungun.

Tetapi dugaan kuat penyaluran dana yang diberikan pada instansi ini hanya karena sang Bupati Simalungun berlatar belakang dari anggota satuan.

Begitu juga dengan bantuan sosial atau hibah yang disalurkan kepada Presedium Partuha Maujana Simalungun, dimana dijabat oleh Bupati Simalungun.

Secara horizontal organisasi ini terdaftar di Pusat namun mendapat bantuan dari APBD Simalungun dengan jumlah fantastis.

Tahun 2012 organisasi ini mendapat bantuan sebesar Rp 1.700.000.000 dan tahun 2013 sebesar Rp 500.000.000. 

Sesuai dengan peraturan, diduga Pengurus Pusat Ormas ini yang nota bene terdaftar di Menhumkam Tidak sepantasnya bisa mendapatkan bantuan dari APBD.

Hal ini diperkuat dimana Pengurus Kabupaten Simalungunya juga mendapat bantuan hibah sebesar Rp 60.000.000 pada tahun 2012 serta sebesar Rp 300.000.000.- pada tahun 2013.

Kerancuan lainya terlihat pada kost anggaran belanja tidak terduga pada tahun 2012 dengan kode rekening : 5.1.8.01.01 sebesar Rp 3.600.000.000- dengan realisasi sebesar Rp. 2.890.586.359 sisa pagu dana Rp 709.413.641.

Tidak diketahui tepatnya dipergunakan untuk kepentingan maupun pembelian apa sehingga kuat dugaan adanya Mark Up atau pengelembungan kost anggaran dalan pertanggung jawaban.

Pemberian bantuan hibah oleh pemerintah daerah berdasarkan PPNomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pemendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Namun, pengaturannya secara spesifik baru ditetapkan melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah disempurnakan kembali dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sesuai dengan Pasal 42 ayat (4a) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka belanja hibah diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,rasionalitas dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Dengan berlakunya Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang kemudian disempurnakan kembali dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka pemberian hibah sejak tahun anggaran 2012 menjadi semakin selektif dan ketat.

Kriteria-kriteria sebagai pembatasan pemberian hibah disyaratkan oleh Permendagri dan dapat mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam mekanisme pemberian hibah mulai dari proses pengajuan proposal atau permohonan hibah, penganggaran oleh pemerintah daerah, penetapan dan penyaluran dana hibah, sampai dengan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi atas pemberian dana hibah tersebut.

Ditekankan pada Pasal 42 Permendagri tersebut, bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial harus diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah. 

Pemerintah daerah baru dapat menganggarkan belanja hibah setelah peraturan kepala daerah dimaksud ditetapkan dan berlaku dengan menyesuaikan kepada ketentuan Permendagri tersebut. 

Berarti selain kriteria minimal yang dipersayaratkan oleh Permendagri, pemerintah daerah dapat menambahkan kriteria/persyaratan lain terkait hibah yang dinilai penting dan sesuai dengan karakteristik daerahnya.Kriteria atau Syarat Minimal Pemberian Hibah antara lain 

Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan : Hibah berupa uang harus dicantumkan secara lengkap dan jelas ke dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran PPKD (RKA- PPKD) mulai dari jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja. 

Artinya, dalam menyusun RKA-PPKD tersebut sudah harus dipastikan dan ditetapkan nama penerima, jumlah/besaran nilai, dan peruntukan hibah tersebut. 

Anggaran belanja hibah, baik sebagian maupun keseluruhan, tidak dapat lagi dicantumkan secara gelondongan atau hanya sampai jenis belanja hibah saja. Peruntukan penggunaan hibah juga secara spesifik dicantumkan dalam peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah, dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 

Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Kriteria ini berarti pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban untuk mengabulkan semua proposal/permohonan bantuan hibah yang diajukan oleh calon penerima hibah, dana hibah diberikan sebagai bantuan kegiatan, bukan digunakan untuk dana operasional yang selalu diberikan setiap tahun anggaran.

Dengan pengecualian yang juga ditentukan dalam peraturan perundang- undangan, misalnya hibah untuk organisasi semi pemerintah seperti Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Palang Merah Indonesia, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Pramuka, maupun organisasi semi pemerintah lainnya.

Adapun persyarata untuk penerima hibah sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku antara lain : Pemerintah, yaitu satuan kerja dari kementerian kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan, atau sering disebut sebagai hibah kepada instansi vertikal.

Pemerintah daerah lainnya, yaitu hibah kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan dan  Perusahaan daerah, yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Masyarakat, yaitu kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional. 

Hibah kepada masyarakatPemerintah daerah lainnya, yaitu hibah kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan;
Sampai saat ini bantuan sosial maupun bantuan hibah yang di realisasikan Pemerintah Kabupaten Simalungun terhadap instansi non pemerintahan sangat bertolak belakangan dengan peraturan maupun perundang undangan dan kuat dugaan tidak tepat sasaran yang berlaku sehingga rentan mengakibatkan kecurangan pelaksanaan keuangan negara.

Disamping itu bantuan hibah yang diberikan kepada Kejari Simalungun, Polres Simalungun dan Panwas Simalungun juga diduga tidak tepat sasaran sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang siknifikan.

Tak hanya instansi non pemerintahan yang pemberian bantuan hibahnya disinyalir tidak tepat sasaran tetapi riak riak beberapa ormas maupun pengurus berbagai LSM yang mendapat bantuan layak dilakukan penyelidikan serta penyidikan dimana bantuan yang diterima tidak pernah melakukan kegiatan apapun alias pertanggung jawaban fiktik ada juga lembaga maupun ormas dalam laporan keuangan pemerintah direalisasikan namun sampai sekarang tidak ada kebenaran hukum lembaga tersebut.

Sekretaris Dearah Simalungun, Drs Gidion Purba acap kali disambangi dikantornya tidak pernah bersedia untuk memberikan informasi.

Seharusnya selaku pejabat yang menanda tangani realisasi bantuan sosial maupun bantuan hibah memberikan informasi yang terbuka guna peran serta masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan keuangan negara. 

Belakangan diketahui pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara telah melakukan proses hukum untuk menguak dugaan terjadinya penyimpangan keuangan negara namun sampai berita ini dipublikasikan tak ada gelagat lanjutan proses hukum.

KPK diminta turun gunung selaku komisi independen harus tegas dan mampu menguak berbagai penyimpangan di instansi Pemerintahan Simalungun.(Syamp)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments