Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Soal Sidak Pengumpul Daging Babi Hutan (Celeng), Pegawai Kesbangpol Provinsi Jambi Fiat Haryadi Lapor Secara Terbuka Kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi

Walikota Jambi Syarif Fasha bersama aparat dari Polresta Jambi pada Sabtu 11 Juni 2016, menggerebek rumah pegolahan daging babi di kawasan mayang, Kota Jambi. IST Jambipos Online
BERITASIMALUNGUN.COM, Jambi-Walikota Syarif Fasha bersama aparat dari Polresta Jambi pada Sabtu 11 Juni 2016, menggerebek rumah pegolahan daging babi hutan (celeng) di kawasan Mayang, Kota Jambi. Dalam aksi itu diamankan 4 ton daging babi hutan yang telah dikemas dan siap dijual.

Syarif Fasha menyatakan gudang itu ilegal. Warga resah dengan aktivitas itu, dan melapor kepada dirinya. “Ada warga yang mengadu ke saya mengenai keberadaan gudang tersebut. Kemudian saya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendatangi gudang tersebut,” ungkapnya.

Pegawai Kesbangpol Provinsi Jambi Fiat Haryadi, melaporkan hal itu kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi leway media sosial Facebook. Sidak walikota Jambi itu juga mengundang rekasi beragam di media sosial.

Berikut ini Surat Terbuka Fiat Haryadi kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston.

Yth Ketua DPRD Prov Jambi ( abg sayo Cornelis Buston ) mohon ijin melaporkan : Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 pukul 14.15 Wib di Jl. Ir. H. Juanda Lrg. Bersama Rt. 34 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan KotaBaru Kota Jambi telah ditemukan tempat pemotongan dan daging Babi hutan (celeng) sekitar 4 ton yang akan dikirim ke Pulau Jawa yaitu Jakarta, Medan dan Jambi yang sudah dimasukan ke dalam karung sebanyak 21 karung.

Pemilik Sdr. Uji Simbolon umur 40 tahun pekerjaan Wirasuwasta dan isrti Sdri. L. Nenggolan alamat Rt. 34 No. 45. Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan KotaBaru Kota Jambi adapun kegitan yang dapat dilaporkan dan kronologis kejadian sbb:

Pada pukul 14.00 Wib Walikota Jambi H. SY Fasah menerima laporan dari warga bahwa ada kegitan pemotongan daging ilegal atau gelongong, setelah menerima laporan tersebut Walikota Jambi langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Sat Pol PP dan langsung menuju lokasi tempat pemotongan daging ilegal tersebut.

Pada pukul 14.15 Wib Walikota Jambi beserta Kasat Intel Polresta Jambi Kompol Nova dan Sdr. Irwansyah (kasat Pol PP Kota Jambi) beserta anggota tiba dilokasi dan langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar apa yang dilaporkan oleh warga dimana tempat pengolahan daging tersebut sudah berjalan sekitar 2 tahun.

Dimana tempat atau rumah tersebut adalah tempat pemotongan daging babi (Celeng) yang dimiliki oleh Sdr. Uji Simbolon umur 34 tahun pekerjaan wira suwasta dan memiliki sekitar 7 orang karyawan dan tidak memiliki KTP atau identitas kependudukan.

Mereka yaitu Sdr. Erwin agama Kristen, Ardianto Simbolon gama Kristen, Sdri. Kristiani Simbolon agam Kristen, Sdr. Herman agama Kristen, Sdr. Manto agam Kristen, Sdr. Sinaga agama Kristen, Sdr. Juryadi Sinaga agama Kristen, Sdr. Tohok Nababan agama Kristen alamat Rt. 16 Auduri.

Adapun pemasok daging babi hutan tersebut sbb:
a. Tembak Dikki (Jambi)
b. Tembak Ameng (Jambi)
c. Asing (Jambi)
d. Asing Dinamo (Jambi)
e. Edi Kecap (Jambi perbakin)
f. Gondrong (tembak jambi)
g. Siboro (tembak Jambi)
H. Wahyu (tmbak jambi)
I. Yanto (Tembak Jambi, 07,44 dan 09)
J. Pemasok dari mersam yaitu Suku Anak Dalam atas nama Sdr. Teguh dan Toleh ada sekitar 8 kelompok.

Kendaraan yang digunakan untuk mengirim daging babi hutan (celeng) dengan menggunakan kendaraan mobil Box + pendingin dengan Nopol B 9615 FXR, kemudian daging babi hutan  tersebut direncanakan akan dikirim ke pulau jawa yaitu Jakarta, Medan dan Jambi.

Dengan harga daging babi hutan tersebut sbb:

1. Daging Merah Rp 20000,-
2. Daging Berlemak Rp. 17.000,-
3. Tulang Sop Rp. 6000,-
4. Daging Anjing Rp. 30.000,-
5. Lomok-lomok Rp. 16.000,-

Pada pukul 15.35 Wib untuk daging babi hutan beserta kendaraan beserta pemilik langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dump.

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments