Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Luhut Pandjaitan: Tindak Tegas Pemalak di Sekitar Danau Toba

Menkopolhukam, Luhut B Panjaitan menyerahkan sertifikat penghargaan kepada salah seorang pemenang 1st North Sumatera International Choir Competition (NSICC) 2016 di Open Stage Parapat, Sabtu malam, (23/7/2016).Ist 
BeritaSimalungun.com, Parapat-Adanya pungli di pintu masuk kawasan wisata Parapat pada musim libur lebaran yang lalu sepertinya diketahui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut B Pandjaitan.

Saat menutup festival paduan suara bertaraf internasional yang bertajuk 1st North Sumatera International Choir Competition (NSICC) 2016 di Open Stage Parapat, Sabtu malam, (23/7/2016), Menteri Luhut menyinggung persoalan pungutan liar yang terjadi di Parapat tersebut.

"Masyarakat Batak di sekitar Danau Toba harus bersikap ramah khususnya kepada wisatawan. Turis jangan dipalak. Pemerintah pusat sudah melakukan persiapan agar Danau Toba menjadi destinasi pariwisata," ujarnya seperti yang dikutip dari rilis Diskomimfo Simalungun yang diterima www.tribun-medan.com, Minggu (24/7/2016).

Mentri Luhut menyampaikan bahwa sudah melakukan proses pembangunan untuk pengembangan Danau Toba sebagai tempat wisata internasional, diantaranya dengan pembangunan jalan tol dari Medan ke kawasan Danau Toba akan tuntas tahun 2019.

"Hal ini tentunya berdampak positip dalam mendukung pengembangan destinasi pariwisata Danau Toba," ujarnya.


Dalam kesempatan ini Luhut menyampaikan bahwa dia sangat mengapresiasi program dari Bupati Simalungun untuk menertibkan Keramba Jaring Apung di Kawasan Danau Toba. Ia juga menyampaikan bahwa tidak peduli kepada orang kuat yang membekeingi para pemilik Keramba Jaring Apung, baik perusahaan maupun perseorangan."Keramba-keramba harus ditertibkan. Tidak ada orang kuat, sudah lewat waktunya. Bupati Simalungun sudah mulai membersihkannya," ujar Luhut.

Sebelumnya tarif retribusi masuk daerah wisata di Parapat tiba-tiba naik drastis, Sabtu (9/7/2016) dan membuat para pelancong keberatan.
Tarif yang dibebankan kepada wisatawan yaitu Rp120 ribu untuk bus besar, Rp50 ribu untuk bus 3/4, mobil pribadi Rp20 ribu, mobil L 300 Rp30 ribu, truk Rp100 ribu dan roda dua Rp10 ribu.

Padahal tarif masuk daerah wisata di Parapat ini sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 retribusi masuk daerah wisata parapat Rp2.000 per orang dan Rp5.000 untuk mobil.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah menggratiskan masuk ke kawasan wisata parapat, namun pelaku pungutan liar ini belum ditindak Pemerintah Kabupaten Simalngun. (*)

Sumber: Tribunmedan.com

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments