BeritaSimalungun.com, Siantar-Lembaga Bina Daya Sejahtera Simalungun (BIDASESI) melalui surat
Nomor : Bidasesi-043/Lap/VIII/2016, Perihal : Laporan dan Pengaduan Dugaan
Penghinaan dan Pelecehan Terhadap Suku Simalungun, tertanggal 19 Agustus
Agustus 2016, ditanda tangani Andry Christian Saragih sebagai Ketua dan M. Ardi
sebagai Sekretaris, melaporkan DUGAAN PENGHINAAN DAN PELECEHAN PLN SIANTAR
TERHADAP SUKU SIMALUNGUN.Laporan dan pengaduan tersebut ditujukan kepada Menteri
BUMN,Dirut PLN,Kakanwil PLN Sumatera Utara Kapolres Kota Pematangsiantar.
Andry Christian saragih kepada wartawan mengatakan bahwa laporan dan
pengaduan serta protes keras BIDADES atas dugaan Tindak Kejahatan Penghinaan,
Pelecehan, dan Pembohongan Publik yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Rayon
Siantar Kota kepada seluruh masyarakat suku Simalungun,yaitu berupa spanduk
PT.PLN(persero) Rayon Siantar pada pagar Masjid Al-Hidayah, Jln. Pdt. J. Wismar
Saragih Kota Pematangsiantar.
Adapun dugaan Kejahatan Penghinaan, Pelecehan, dan Pembohongan
Publik, kata Andry adalah Bahwa kota Pematangsiantar adalah Tanah Leluhur, tanah
budaya dan tanah masyarakat adat suku Simalungun yang hal ini diakui Negara dan
dapat dibuktikan dari Sejarah, Raja Siantar dari Suku Simalungun, Motto Kota
Pematangsiantar yang berasal dari bahasa suku Simalungun "Sapangambei
Manoktok Hitei", “seluruh kantor milik Pemerintah, Swasta, BUMN, BUMD, TNI
dan Polri menggunakan arsitektur dan ornamen milik suku Simalungun.
Setiap
Pejabat Negara yang mengunjungi kota Pematangsiantar pakaian adat yang
dikenakan adalah pakaian adat suku Simalungun, mata pelajaran kurikulum muatan
lokal di Kota Pematangsiantar adalah pelajaran Bahasa dan Aksara suku
Simalungun dan masih banyak bukti-bukti lainnya.”kata Andry dengan tegas.
Lebih lanjut Andry mengatakan,Bahwa PT. PLN (Persero) Rayon Siantar
Kota membuat, memasang, membentangkan, dan menempatkan banyak spanduk-spanduk
di seluruh kota Pematangsiantar dengan tulisan antara lain : "Ale ...
Dongan Unang Lupa...!!! " dan " Taingat Ma Mambayar Rekening Listrik
Ta be " yang menggunakan bahasa daerah Batak Toba/ Tapanuli Utara atau
bahasa daerah lain yang bukan bahasa Suku Simalungun.
"Kami BIDADESI menduga kuat pembuatan spanduk-spanduk dan tulisan
ini adalah bentuk kesengajaan untuk melakukan tujuan politis mengklaim agar
kota Pematangsiantar ini menjadi tanah leluhur dan tanah budaya suku Batak
Toba, mengingat kantor PLN yang berada di Kota Pematangsiantar telah
menggunakan arsitektur dan ornamen yang berasal dari suku Simalungun, sehingga
mustahil tidak mengetahui bahwa kota Pematangsiantar adalah tanah leluhur,
tanah budaya dan tanah adat Suku Simalungun,”Lanjut Andry.
Lebih lanjut lagi mengatakan bahwa akibat dan dampak dari tindak
kejahatan yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Rayon Siantar Kota ini telah
mengakibatkan seolah - olah Kota Pematangsiantar telah menjadi tanah lelehur
dan tanah budaya masyarakat Batak Toba dan bukan lagi menjadi Tanah Leluhur dan
tanah budaya suku Simalungun.Dan tindakan ini telah memperlihatkan dan
menganggap seluruh masyarakat suku Simalungun telah punah keberadaannya.
“Saat ini telah terjadi pembohongan kepada publik yang menyatakan
bahwa kota Pematangsiantar ini bukan lagi Tanah Leluhur dan tanah budaya dari
masyarakat suku Simalungun.
Dan dapat menghilangkan fakta - fakta dan bukti
sejarah keberadaan masyarakat suku Simalungun terhadap keberadaan kota
Pematangsiantar.Sehingga perbuatan ini telah sangat merugikan eksistensi/ keberadaan
seluruh suku Simalungun.”Tambah Andry.
Kata Andry lagi, PT. PLN (Persero) Rayon Siantar Kota seharusnya
berterima kasih kepada masyarakat suku Simalungun karena telah berusaha dan
memperoleh laba dan bekerja di Kota Pematangsiantar dengan damai, tenang,
tenteram tanpa ada gugatan dan gangguan dari masyarakat suku Simalungun.
Dan Andry Saragaih melalui surat BIDADESI meminta agar Menteri BUMN
dan Dirut PLN (Persero) menindak Pejabat PLN Rayon Siantar Kota yang terlibat
telah melakukan dugaan Kejahatan Tindak Penghinaan, Pelecehan kepada Suku
Simalungun ini dan telah melakukan Pembohongan Publik kepada seluruh
masyarakat, khususnya kota Pematangsiantar.
Serta meminta Kapolres Kota
Pematangsiantar agar seger memproses, memeriksa dan menuntaskan laporan dan
pengaduan BIDADESI sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku,agar
kondusifitas terjaga mengingat tinggi nya emosi dan amarah warga simalungun
akibat spanduk tersebut.(Silver Silalahi)
0 Comments