Info Terkini

10/recent/ticker-posts

BIDADESI LAPORKAN PT.PLN(PERSERO)RAYON SIANTAR

BeritaSimalungun.com, Siantar-Lembaga Bina Daya Sejahtera Simalungun (BIDASESI) melalui surat Nomor : Bidasesi-043/Lap/VIII/2016, Perihal : Laporan dan Pengaduan Dugaan Penghinaan dan Pelecehan Terhadap Suku Simalungun, tertanggal 19 Agustus Agustus 2016, ditanda tangani Andry Christian Saragih sebagai Ketua dan M. Ardi sebagai Sekretaris, melaporkan DUGAAN PENGHINAAN DAN PELECEHAN PLN SIANTAR TERHADAP SUKU SIMALUNGUN.Laporan dan pengaduan tersebut ditujukan kepada Menteri BUMN,Dirut PLN,Kakanwil PLN Sumatera Utara Kapolres Kota Pematangsiantar.

Andry Christian saragih kepada wartawan mengatakan bahwa laporan dan pengaduan serta protes keras BIDADES atas dugaan Tindak Kejahatan Penghinaan, Pelecehan, dan Pembohongan Publik yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Rayon Siantar Kota kepada seluruh masyarakat suku Simalungun,yaitu berupa spanduk PT.PLN(persero) Rayon Siantar pada pagar Masjid Al-Hidayah, Jln. Pdt. J. Wismar Saragih Kota Pematangsiantar.

Adapun dugaan Kejahatan Penghinaan, Pelecehan, dan Pembohongan Publik, kata Andry adalah Bahwa kota Pematangsiantar adalah Tanah Leluhur, tanah budaya dan tanah masyarakat adat suku Simalungun yang hal ini diakui Negara dan dapat dibuktikan dari Sejarah, Raja Siantar dari Suku Simalungun, Motto Kota Pematangsiantar yang berasal dari bahasa suku Simalungun "Sapangambei Manoktok Hitei", “seluruh kantor milik Pemerintah, Swasta, BUMN, BUMD, TNI dan Polri menggunakan arsitektur dan ornamen milik suku Simalungun.

Setiap Pejabat Negara yang mengunjungi kota Pematangsiantar pakaian adat yang dikenakan adalah pakaian adat suku Simalungun, mata pelajaran kurikulum muatan lokal di Kota Pematangsiantar adalah pelajaran Bahasa dan Aksara suku Simalungun dan masih banyak bukti-bukti lainnya.”kata Andry dengan tegas.

Lebih lanjut Andry mengatakan,Bahwa PT. PLN (Persero) Rayon Siantar Kota membuat, memasang, membentangkan, dan menempatkan banyak spanduk-spanduk di seluruh kota Pematangsiantar dengan tulisan antara lain : "Ale ... Dongan Unang Lupa...!!! " dan " Taingat Ma Mambayar Rekening Listrik Ta be " yang menggunakan bahasa daerah Batak Toba/ Tapanuli Utara atau bahasa daerah lain yang bukan bahasa Suku Simalungun.

"Kami BIDADESI menduga kuat pembuatan spanduk-spanduk dan tulisan ini adalah bentuk kesengajaan untuk melakukan tujuan politis mengklaim agar kota Pematangsiantar ini menjadi tanah leluhur dan tanah budaya suku Batak Toba, mengingat kantor PLN yang berada di Kota Pematangsiantar telah menggunakan arsitektur dan ornamen yang berasal dari suku Simalungun, sehingga mustahil tidak mengetahui bahwa kota Pematangsiantar adalah tanah leluhur, tanah budaya dan tanah adat Suku Simalungun,”Lanjut Andry.

Lebih lanjut lagi mengatakan bahwa akibat dan dampak dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Rayon Siantar Kota ini telah mengakibatkan seolah - olah Kota Pematangsiantar telah menjadi tanah lelehur dan tanah budaya masyarakat Batak Toba dan bukan lagi menjadi Tanah Leluhur dan tanah budaya suku Simalungun.Dan tindakan ini telah memperlihatkan dan menganggap seluruh masyarakat suku Simalungun telah punah keberadaannya.

“Saat ini telah terjadi pembohongan kepada publik yang menyatakan bahwa kota Pematangsiantar ini bukan lagi Tanah Leluhur dan tanah budaya dari masyarakat suku Simalungun.

Dan dapat menghilangkan fakta - fakta dan bukti sejarah keberadaan masyarakat suku Simalungun terhadap keberadaan kota Pematangsiantar.Sehingga perbuatan ini telah sangat merugikan eksistensi/ keberadaan seluruh suku Simalungun.”Tambah Andry.

Kata Andry lagi, PT. PLN (Persero) Rayon Siantar Kota seharusnya berterima kasih kepada masyarakat suku Simalungun karena telah berusaha dan memperoleh laba dan bekerja di Kota Pematangsiantar dengan damai, tenang, tenteram tanpa ada gugatan dan gangguan dari masyarakat suku Simalungun.

Dan Andry Saragaih melalui surat BIDADESI meminta agar Menteri BUMN dan Dirut PLN (Persero) menindak Pejabat PLN Rayon Siantar Kota yang terlibat telah melakukan dugaan Kejahatan Tindak Penghinaan, Pelecehan kepada Suku Simalungun ini dan telah melakukan Pembohongan Publik kepada seluruh masyarakat, khususnya kota Pematangsiantar.

Serta meminta Kapolres Kota Pematangsiantar agar seger memproses, memeriksa dan menuntaskan laporan dan pengaduan BIDADESI sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku,agar kondusifitas terjaga mengingat tinggi nya emosi dan amarah warga simalungun akibat spanduk tersebut.(Silver Silalahi)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments