Pekerja asal Tiongkok diamankan di Polda Banten. (Youtube) |
Padahal sama-sama buruh kasar di pabrik semen di Serang, Banten
BeritaSimalungun.com, Banten-Sebanyak
70 tenaga kerja asing asal Tiongkok diamankan Subdit I Indag Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Banten pada Senin, 1 Agustus 2016.
Mereka diamankan dari sebuah pabrik yang sedang dalam proses
pembangunan untuk perusahaan semen di Pulo Ampel, Kabupaten Serang,
Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 70 warga
Tiongkok ini merupakan buruh pekerja kasar yang bekerja di perusahaan
pabrik semen. Mereka diamankan aparat karena tidak memiliki dokumen
ketenagakerjaan resmi yang dikeluarkan dari kantor Imigrasi.
Direktur
Krimsus Polda Banten, Komisaris Besar Nurullah, mengatakan 70 pekerja
asal Tiongkok ini merupakan bagian dari 500 pekerja Tiongkok yang
bekerja di pabrik semen tersebut. Jumlah pekerja Tiongkok yang diamankan
ini masih berpotensi bertambah, karena sisanya masih cuti di negaranya.
"Mereka ada yang sudah satu tahun bekerja, ini masih kami cari keterangan," kata Kombes Nurullah, Selasa, 2 Agustus 2016.
Selain
tidak memiliki dokumen resmi, Nurullah mengatakan bahwa keberadaan
pekerja ilegal asal Tiongkok ini diamankan karena keberadaannya sudah
meresahkan masyarakat sekitar.
Yang lebih mengherankan lagi, dari
pengakuan 70 pekerja ilegal Tiongkok ini kepada penyidik, mereka
rata-rata digaji oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagai buruh
kasar di Banten sebesar Rp15 juta per bulan.
Kondisi sebaliknya
justru dialami buruh warga sekitar, yang juga bekerja sebagai buruh
kasar di pabrik tersebut. Warga lokal hanya digaji Rp2 juta per
bulannya.
"Mirisnya, tenaga kerja asal kita (Indonesia) hanya
digaji Rp2 juta per bulan. Rata-rata per hari Rp80 ribu, sedangkan TKA
rata-rata per hari Rp500 ribu," ujar Nurullah.
Kemudian, dari
komposisi pekerja lokal dan asing di pabrik tersebut juga timpang.
Berdarkan pemeriksaan jumlah pekerja lokal hanya 30 persen, dan 70
persen pekerja asing. Nurullah menegaskan akan memanggil perusahaan yang
mempekerjakan warga Tiongok secara ilegal ini.
Sebagaimana
diketahui, keberadaan pekerja ilegal asal Tiongkok ini disalurkan oleh 7
perusahaan penyalur tenaga kerja asing ke Indonesia.
Polisi akan menindak perusahaan yang mempekerjakan warga Tiongkok
secara ilegal itu sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Pemilik perusahaan akan diancam hukuman maksimal 4
tahun penjara. (*)
(Sumber: VIVA.co.id)
0 Comments