Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Mantan Kadis Pendidikan Simalungun Dituntut Tiga Tahun Penjara

Mantan Kadis Pendidikan Simalungun, Drs Masri digelandang jaksa usai persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.Ist
BeritaSimalungun.com, Medan-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diminta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Masri.

Dalam persidangan yang digelar Senin  (29/08/2016) kemarin, JPU Zulfahmi Fitri, sebagaimana dilansir Tribun Medan.com, menyebutkan, Masri, yang juga mantan Kadis Pendidikan Sumut di era kepemimpinan Gatot Pujo Nugroho ini diyakini bersalah dan bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi perlengkapan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan terdakwa Masri penjara selama tiga tahun, denda Rp 150 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan kurungan selama satu tahun,” kata Zulfami Fitri.

Sementara M Rais Kepala Sekolah SMKN Binaan Provinsi Sumut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) SMKN Binaan Pemprov Sumut Riswan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan masing-masing dituntut penjara selama empat tahun.

Kedua juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider kurungan satu tahun. JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Rodo)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments