Mantan Kadis Pendidikan Simalungun, Drs Masri digelandang jaksa usai persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.Ist |
BeritaSimalungun.com, Medan-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diminta menjatuhkan hukuman
tiga tahun penjara kepada Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Simalungun, Masri.
Dalam persidangan yang digelar Senin (29/08/2016) kemarin, JPU Zulfahmi Fitri, sebagaimana dilansir Tribun Medan.com, menyebutkan,
Masri, yang juga mantan Kadis Pendidikan Sumut di era kepemimpinan
Gatot Pujo Nugroho ini diyakini bersalah dan bertanggung jawab atas
terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi perlengkapan
praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan tahun anggaran (TA)
2014, senilai Rp 11,57 miliar.
“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan terdakwa Masri penjara
selama tiga tahun, denda Rp 150 juta. Dengan ketentuan apabila tidak
dibayar akan digantikan kurungan selama satu tahun,” kata Zulfami Fitri.
Sementara M Rais Kepala Sekolah SMKN Binaan Provinsi Sumut selaku
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU)
SMKN Binaan Pemprov Sumut Riswan selaku Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan masing-masing dituntut penjara selama empat tahun.
Kedua juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider
kurungan satu tahun. JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Rodo)
0 Comments