Masyarakat Kumpulkan Tanda Tangan dan KTP Tolak PILPANAG
Pamatang Sinaman
BeritaSimalungun.com, Sinaman-Ratusan masyarakat Nagori Pamatang
Sinaman, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun menolak pelaksanaa
pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) Pamatang Sinaman, Kecamatan Dolok Pardamean,
Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan Sabtu (6/8/2016) lalu. Penolakan hasil
Pilpanag itu karena pemilihan pangulu itu telah melanggar peraturan Bupai
Simalungun Nomor 10 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan pangulu
serentak.
Penolakan tersebut ditandai dengan pengumpulan tanda tangan
dan kartu tanda penduduk yang dilampirkan bersama surat pernyataan penolakan
pemilihan pangulu dan meminta agar pemilihan pangulu di ulang.
“Kami meminta agar pemilihan pangulu diulang kembali. Karena
jelas-jelas melanggar Perbup Simalungungun No 10 Tahun 2016,” kata Sangdo Pangihutan
Purba,salah satu calon pangulu.
Sangdo mengatakan, dia dan rekannya Jhon Brinson Purba yang
juga calon pangulu mengundurkan diri dari pencalonan pada hari Jumat 5 Agustus
2016, sehari menjelang pemilihan.
Lanjut Sangdo Purba, hingga batas tanggal pendaftaran calon
pangulu, hanya dirinya dan Jhon Brinson Purba yang mendaftar dan ditetapkan
sebagai calon pangulu.
“Pendaftaran terakhir tanggal 29 Juni 2016, hanya kami
berdua, yaitu JHON BRINSON PURBA dan SANGDO PANGIHUTAN PURBA,”kata Sangdo.
Namun pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2016, tepat pukul
14.00 wib, keluar surat pemberitahuan dari BPMPN Simalungun dengan Nomor Surat
050/820/BPMPN/2016 perihal proses pemilihan Pangulu Nagori Pamatang Sinaman, bahwa
ada 1 orang penambahan calon pangulu, sehingga calon pangulu ada 3 orang, yaitu
1.JHON BRINSON PURBA. 2.SANGDO PANGIHUTAN PURBA dan 3.ROMLIANSEN SARAGIH.
“Setelah kami lihat surat BPMPN itu,kami langsung membuat
surat pengunduran diri. Karena kami merasa dizolimi oleh penguasa Simalungun,”
lanjut Sangdo Purba.
Jhon Brinson Purba melanjutkan, bahwa pada hari pelaksanaan
pemilihan pangulu tepatnya pukul 08.00 wib, logistik diperiksa oleh panitia. Didapati
surat suara berisi 3 orang calon. Padahal mulai dari awal jadwal tahapan
pemilihan pangulu sampai berakhirnya jadwal pendaftaran dengan ditandai dengan
pengumuman nama calon.
Sampai kampanye dan penyampaian visi misi, hanya ada 2
orang calon. “Saya dan Sangdo Pangihutan Purba yang ditetapkan sebagai calon
pangulu. Kenapa 1 hari menjelang pemilihan, ada penambahan 1 orang calon
pangulu atas nama Romliansen?,” tanya Jhon Purba dengan nada kesal.
“Surat pernyataan penolakan pemilihan pangulu, tanda tangan
dan KTP itu akan kami sampaikan kepada Camat Dolok Pardamean dan ditembuskan
kepada Bupati Simalungun, Ketua DPRD Simalungun Johalim Purba dan BPMPN
Simalungun,” ujar Jhon Purba.
Sementara Rediana Naibaho, Camat Dolok Pardamean yang juga
Ketua Panitia Pengawas ketika dihubungi tak memberikan jawaban atas kejadian
tersebut.
Perlu diinformasikan kembali, bahwa pada hari Senin tanggal
1 Agustus 2016, masyarakat pendukung ROMLIANSEN SARAGIH melakukan aksi
demonstrasi di Gedung DPRD Simalungun dengan tuntutan agar ROMLIANSEN SARAGIH
diikut sertakan menjadi calon pangulu Nagori Pamatang Sinaman.
Pada saat demonstrasi tersebut, masyarakat ditemui langsung
oleh Bupati Simalungun JR Saragih. Dan Bupati Simalungun langsung menerima
tuntutan masyarakat dan memerintahkan agar ROMLIANSEN SARAGIH diikut sertakan
sebagai calon pangulu Nagori Pamatang Sinaman. (Silver Silalahi)
0 Comments