Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Romliansen Saragih Disebut Sebagai Calon Pangulu Siluman di Sinaman

Kapolda Sumut Irjend Pol Drs Raden Budi Winarso didampingi Bupati Simalungun Dr JR Saragih SH MM meninjau jalannya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Simalungun tahun 2016, (Sabtu 06/08/2016) lalu.
Masyarakat Kumpulkan Tanda Tangan dan KTP Tolak PILPANAG Pamatang Sinaman

BeritaSimalungun.com, Sinaman-Ratusan masyarakat Nagori Pamatang Sinaman, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun menolak pelaksanaa pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) Pamatang Sinaman, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan Sabtu (6/8/2016) lalu. Penolakan hasil Pilpanag itu karena pemilihan pangulu itu telah melanggar peraturan Bupai Simalungun Nomor 10 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan pangulu serentak.

Penolakan tersebut ditandai dengan pengumpulan tanda tangan dan kartu tanda penduduk yang dilampirkan bersama surat pernyataan penolakan pemilihan pangulu dan meminta agar pemilihan pangulu di ulang.

“Kami meminta agar pemilihan pangulu diulang kembali. Karena jelas-jelas melanggar Perbup Simalungungun No 10 Tahun 2016,” kata Sangdo Pangihutan Purba,salah satu calon pangulu.

Sangdo mengatakan, dia dan rekannya Jhon Brinson Purba yang juga calon pangulu mengundurkan diri dari pencalonan pada hari Jumat 5 Agustus 2016, sehari menjelang pemilihan.

Lanjut Sangdo Purba, hingga batas tanggal pendaftaran calon pangulu, hanya dirinya dan Jhon Brinson Purba yang mendaftar dan ditetapkan sebagai calon pangulu. 

“Pendaftaran terakhir tanggal 29 Juni 2016, hanya kami berdua, yaitu JHON BRINSON PURBA dan SANGDO PANGIHUTAN PURBA,”kata Sangdo.

Namun pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2016, tepat pukul 14.00 wib, keluar surat pemberitahuan dari BPMPN Simalungun dengan Nomor Surat 050/820/BPMPN/2016 perihal proses pemilihan Pangulu Nagori Pamatang Sinaman, bahwa ada 1 orang penambahan calon pangulu, sehingga calon pangulu ada 3 orang, yaitu 1.JHON BRINSON PURBA. 2.SANGDO PANGIHUTAN PURBA dan 3.ROMLIANSEN SARAGIH.

“Setelah kami lihat surat BPMPN itu,kami langsung membuat surat pengunduran diri. Karena kami merasa dizolimi oleh penguasa Simalungun,” lanjut Sangdo Purba.

Jhon Brinson Purba melanjutkan, bahwa pada hari pelaksanaan pemilihan pangulu tepatnya pukul 08.00 wib, logistik diperiksa oleh panitia. Didapati surat suara berisi 3 orang calon. Padahal mulai dari awal jadwal tahapan pemilihan pangulu sampai berakhirnya jadwal pendaftaran dengan ditandai dengan pengumuman nama calon.

Sampai kampanye dan penyampaian visi misi, hanya ada 2 orang calon. “Saya dan Sangdo Pangihutan Purba yang ditetapkan sebagai calon pangulu. Kenapa 1 hari menjelang pemilihan, ada penambahan 1 orang calon pangulu atas nama Romliansen?,” tanya Jhon Purba dengan nada kesal.

“Surat pernyataan penolakan pemilihan pangulu, tanda tangan dan KTP itu akan kami sampaikan kepada Camat Dolok Pardamean dan ditembuskan kepada Bupati Simalungun, Ketua DPRD Simalungun Johalim Purba dan BPMPN Simalungun,” ujar Jhon Purba.

Sementara Rediana Naibaho, Camat Dolok Pardamean yang juga Ketua Panitia Pengawas ketika dihubungi tak memberikan jawaban atas kejadian tersebut.

Perlu diinformasikan kembali, bahwa pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2016, masyarakat pendukung ROMLIANSEN SARAGIH melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Simalungun dengan tuntutan agar ROMLIANSEN SARAGIH diikut sertakan menjadi calon pangulu Nagori Pamatang Sinaman.


Pada saat demonstrasi tersebut, masyarakat ditemui langsung oleh Bupati Simalungun JR Saragih. Dan Bupati Simalungun langsung menerima tuntutan masyarakat dan memerintahkan agar ROMLIANSEN SARAGIH diikut sertakan sebagai calon pangulu Nagori Pamatang Sinaman. (Silver Silalahi)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments