Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Diduga Karena Ulah JR Saragih, Jaringan e-KTP Simalungun Diputus Kemendagri

BeritaSimalungun.com, Medan-Jaringan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Simalungun sudah lumpuh beberapa hari lalu sehingga masyarakat tidak bisa merekam data kependudukanya.


Lumpuhnya jaringan e-KTP ini menurut sumber tribun dilakukan Kemendagri karena adanya kebijakan dari Bupati Simalungun, JR Saragih yang sembarangan mengganti pejabat di Kabupaten Simalungun, salah satunya adalah pengantian Kepala Dinas Disdukcapil Simalungun Ikuten Ginting.

"Kasus ini berawal ketika ada rapat di Pekanbaru kemarin. Saat itu ada pertanyaan dari peserta rapat. Kalau ngak salah dari Disdukcapil Sibolga yang mempertanyakan kepada Dirjen Adminduk, kenapa Kepala Disdukcapil Kabupaten Simalungun diganti tidak sesuai aturan," ujarnya, Jumat (2/9/2016).

Ia menuturkan bahwa setelah mendengar permasalahan ini, Dirjen Adminduk langsung memerintahkan supaya jaringan e-KTP Kabupaten Simalungun langsung diputus. "Hari itu juga diputus jaringanya. Ada Kepala Disdukcapil Simalungun yang sekarang disitu. Ada 250 an orang lebih lah kami disitu," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi Kepada Yusnaswir, Pejabat yang membawahi wilayah sumut terkait e-KTP membenarkan bahwa pemutusan jaringan tersebut adalah karena adanya kebijakan dari JR Saragih yang mengganti Kepala Dinas tidak sesuai aturan.

"Iya betul, tapi saya sedang rapat ini. Nanti bisa ditanyakan kepada yang lebih berwenang yah. Saya kebetulan rapat ini," ujarnya seraya meminta izin untuk mematikan sambungan telepon.

Hal senada disampaikan oleh Kasubdit Bina Aparatur Kemendagri, Benny Kamil. Ia menuturkan hal tersebut benar. "Ia benar jaringannya diputus. Tapi kalau konfirmasi lebih lanjut silahkan saja kepada pak Dirjen yah, dia yang berhak memberikan komentar atas hal ini," ujarnya.

Sesuai Peaturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja Yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pada pasal 11 dijelaskan bahwa para pejabat bisa diberhentikan menteri jika pejabat yang bersangkutan meninggal dunia. Mengundurkan diri. Mencapai batas pensiun. 

Diberhentikan sebagai PNS. Diangkat dalam jabatan lain sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Cuti diluar tanggungan negara. Adanya perampingan organisasi pemerintah.

Tidak mampu jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai pejabat. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diancam pidana paling lama lima tahun. 

Menjadi anggota partai politik. Diangkat jadi pejabat negara. Tidak menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan penilaian prestasi kerja.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupatan Simalungun, Jhon Damanik membenarkan bahwa jaringan e-KTP memang sudah empat hari tidak tersambung. 

"Sejak Senin sudah begitu. Jaringannya bermasalah dari pusatnya itu (Kemendagri)," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (1/9/2016).

Ia menuturkan bahwa dia belum tahu kenapa jaringan tersebut terputus, namun dirinya akan menanyakan hal tersebut kepada Kemendagri dan berjanji hari Senin jaringan tersebut sudah normal.


"Saya belum tahu kenapa bermasalah jaringannya. Tapi kami akan tanya nanti kepada ke Kemendagri. Hari Senin hubungi lagilah saya. Hari Senin depan udah bagusnya itu," bebernya.Jhon Damanik juga membantah bahwa pemutusan jaringan e-KTP di Kabupetan Simalungun ada kaitanya terhadap permasalahan pergantian pejabat di Simalungun.

"Ngak benar itu. Ngak ada hubunganya. Hari Senin sudah bagusnya jaringan ini. Pokoknya hari seninlah hubungi lagi saya," ujarnya melalui sambungan telepon.

Permasalahan diputusnya e-KTP ini tentu akan merugikan masyarakat Kabupaten Simalungun karena dengan adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor : 471/1768/SJ tentang Percepatan Penertiban e-KTP, yang mewajibkan seluruh masyarakat memiliki e-KTP.

Surat edaran yang dikelurlan pada tanggal 2 Mei 2016 lalu ini menyampaikan bahwa bagi penduduk yang belum merekam data kependudukanya hingga 30 September 2016 maka KTP yang bersangkutan akan dinonaktifkan.

Sebelumnya JR Saragih, Bupati Simalungun pada bulan Juni lalu mengganti dan memutasi pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Simalungun dua bulan setelah dirinya dilantik jadi Bupati Simalungun.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada pasal 162 ayat (3). Digantinya para pejabat ini sudah pernah ditegur oleh Gubernur Sumatera Utara, namun hingga sekarang belum digubris JR Saragih.

Pada Kesempatan yang berbeda JR Saragih pernah menyampaikan kepada Tribun bahwa hal yang dilakukannya tersebut sudah tepat karena untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Simalungun dan sudah menyampaikan hal tersebut kepada Kemendagri. (*)


Sumber: Tribunmedan.com

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments