BeritaSimalungun.com, Medan-Jaringan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di
Kabupaten Simalungun sudah lumpuh beberapa hari lalu sehingga masyarakat
tidak bisa merekam data kependudukanya.
Lumpuhnya jaringan e-KTP ini menurut sumber tribun dilakukan Kemendagri karena adanya kebijakan dari Bupati Simalungun, JR Saragih
yang sembarangan mengganti pejabat di Kabupaten Simalungun, salah
satunya adalah pengantian Kepala Dinas Disdukcapil Simalungun Ikuten
Ginting.
"Kasus ini berawal ketika ada rapat di Pekanbaru kemarin. Saat itu
ada pertanyaan dari peserta rapat. Kalau ngak salah dari Disdukcapil
Sibolga yang mempertanyakan kepada Dirjen Adminduk, kenapa Kepala
Disdukcapil Kabupaten Simalungun diganti tidak sesuai aturan," ujarnya,
Jumat (2/9/2016).
Ia menuturkan bahwa setelah mendengar permasalahan ini, Dirjen Adminduk langsung memerintahkan supaya jaringan e-KTP
Kabupaten Simalungun langsung diputus. "Hari itu juga diputus
jaringanya. Ada Kepala Disdukcapil Simalungun yang sekarang disitu. Ada
250 an orang lebih lah kami disitu," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi Kepada Yusnaswir, Pejabat yang membawahi wilayah sumut terkait e-KTP membenarkan bahwa pemutusan jaringan tersebut adalah karena adanya kebijakan dari JR Saragih yang mengganti Kepala Dinas tidak sesuai aturan.
"Iya betul, tapi saya sedang rapat ini. Nanti bisa ditanyakan kepada
yang lebih berwenang yah. Saya kebetulan rapat ini," ujarnya seraya
meminta izin untuk mematikan sambungan telepon.
Hal senada disampaikan oleh Kasubdit Bina Aparatur Kemendagri,
Benny Kamil. Ia menuturkan hal tersebut benar. "Ia benar jaringannya
diputus. Tapi kalau konfirmasi lebih lanjut silahkan saja kepada pak
Dirjen yah, dia yang berhak memberikan komentar atas hal ini," ujarnya.
Sesuai Peaturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76
Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit
kerja Yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan
Kabupaten/Kota ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pada pasal 11 dijelaskan bahwa para pejabat bisa diberhentikan
menteri jika pejabat yang bersangkutan meninggal dunia. Mengundurkan
diri. Mencapai batas pensiun.
Diberhentikan sebagai PNS. Diangkat dalam
jabatan lain sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Cuti
diluar tanggungan negara. Adanya perampingan organisasi pemerintah.
Tidak mampu jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan
kewajiban sebagai pejabat. Dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diancam pidana paling lama
lima tahun.
Menjadi anggota partai politik. Diangkat jadi pejabat
negara. Tidak menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan penilaian
prestasi kerja.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupatan Simalungun, Jhon Damanik membenarkan bahwa jaringan e-KTP
memang sudah empat hari tidak tersambung.
"Sejak Senin sudah begitu.
Jaringannya bermasalah dari pusatnya itu (Kemendagri)," ujarnya melalui
sambungan telepon, Kamis (1/9/2016).
Ia menuturkan bahwa dia belum tahu kenapa jaringan tersebut terputus, namun dirinya akan menanyakan hal tersebut kepada Kemendagri dan berjanji hari Senin jaringan tersebut sudah normal.
"Saya belum tahu kenapa bermasalah jaringannya. Tapi kami akan tanya nanti kepada ke Kemendagri. Hari Senin hubungi lagilah saya. Hari Senin depan udah bagusnya itu," bebernya.Jhon Damanik juga membantah bahwa pemutusan jaringan e-KTP di Kabupetan Simalungun ada kaitanya terhadap permasalahan pergantian pejabat di Simalungun.
"Ngak benar itu. Ngak ada hubunganya. Hari Senin sudah bagusnya
jaringan ini. Pokoknya hari seninlah hubungi lagi saya," ujarnya melalui
sambungan telepon.
Permasalahan diputusnya e-KTP
ini tentu akan merugikan masyarakat Kabupaten Simalungun karena dengan
adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor : 471/1768/SJ
tentang Percepatan Penertiban e-KTP, yang mewajibkan seluruh masyarakat memiliki e-KTP.
Surat edaran yang dikelurlan pada tanggal 2 Mei 2016 lalu ini
menyampaikan bahwa bagi penduduk yang belum merekam data kependudukanya
hingga 30 September 2016 maka KTP yang bersangkutan akan dinonaktifkan.
Sebelumnya JR Saragih,
Bupati Simalungun pada bulan Juni lalu mengganti dan memutasi
pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Simalungun dua bulan setelah
dirinya dilantik jadi Bupati Simalungun.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada pasal 162 ayat (3).
Digantinya para pejabat ini sudah pernah ditegur oleh Gubernur Sumatera
Utara, namun hingga sekarang belum digubris JR Saragih.
Pada Kesempatan yang berbeda JR Saragih
pernah menyampaikan kepada Tribun bahwa hal yang dilakukannya tersebut
sudah tepat karena untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Simalungun
dan sudah menyampaikan hal tersebut kepada Kemendagri. (*)
Sumber: Tribunmedan.com
0 Comments